Punya NPWP Tapi Tidak Bekerja: Apakah Masih Harus Lapor SPT? Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Punya NPWP tapi tidak bekerja? π€ Apakah masih harus lapor SPT? Faktanya, meskipun tidak memiliki penghasilan, Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Nihil untuk menghindari sanksi denda sebesar Rp100.000. Namun, jika sudah tidak berpenghasilan dalam jangka panjang, kamu bisa mengajukan penghapusan NPWP. Pastikan tetap patuh pajak agar terhindar dari masalah di masa depan!
Langkah-Langkah Penghapusan Sanksi Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

langkah-langkah lengkap untuk mengajukan penghapusan sanksi pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP. Ketahui syarat, prosedur, dan dokumen yang dibutuhkan agar permohonan Anda dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jangan biarkan sanksi administrasi menjadi beban!
Panduan Lengkap Lapor SPT Pajak Tahunan: Apakah Cortax Wajib Digunakan?

Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap Wajib Pajak. Salah satu platform yang dapat digunakan adalah Cortax, namun penggunaannya tidak wajib. ini membahas batas waktu, alternatif pelaporan seperti e-Filing dan e-Form, serta langkah-langkah lapor pajak dengan mudah. Pastikan kepatuhan pajak Anda dengan memilih platform yang sesuai!
Siapa Saja yang Bisa Menonaktifkan NPWP? Ini Syarat dan Prosedurnya Sesuai Aturan Terbaru!

Menonaktifkan NPWP bukan hal yang sembaranganβhanya Wajib Pajak tertentu yang berhak, seperti individu yang telah meninggal, pensiunan tanpa penghasilan, badan usaha yang tidak beroperasi, atau mereka yang pindah ke luar negeri. Proses ini memerlukan dokumen pendukung dan harus diajukan ke DJP baik secara langsung maupun online. Simak syarat lengkap, prosedur, serta konsekuensinya agar tidak salah langkah!
Kapan Harus Lapor SPT? Ini Tanggal Penting dan Cara Klaim Pajak Lebih Bayar agar Tidak Hangus!

π Orang Pribadi: 31 Maret
π Badan Usaha: 30 April
β οΈ Keterlambatan bisa kena denda!
π° Pajak Lebih Bayar? Segera klaim restitusi pajak sebelum 3 tahun agar tidak hangus.
β
Tips Agar Tidak Terlambat:
βοΈ Catat tanggal penting
βοΈ Gunakan e-Filing DJP Online
βοΈ Simpan bukti potong pajak
βοΈ Konsultasi jika ada masalah
Jangan biarkan hak Anda hilang! Sudah siap lapor SPT? πΌπ
Bebas Pajak Penghasilan! Ini Syarat dan Ketentuan untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah 10 Juta

Tidak semua karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta kena Pajak Penghasilan (PPh 21). Pastikan kamu memenuhi syarat berikut:
β
PTKP sesuai status pernikahan & tanggungan
β
Gaji bruto β€ Rp10 juta/bulan
β
Tidak ada penghasilan tambahan yang kena pajak
β
Bekerja di perusahaan yang menerapkan pajak sesuai aturan
Cek strategi agar tetap bebas pajak dan optimalkan penghasilanmu! π‘
Cortax vs e-Faktur: Platform Mana yang Lebih Efektif untuk Penerbitan Faktur Pengusaha Kena Pajak?

Dalam era digital, penerbitan faktur pajak elektronik wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). π Dua platform utama yang digunakan adalah Cortax dan e-Faktur.
β
Cortax: Berbasis cloud, otomatisasi tinggi, cocok untuk bisnis dengan volume transaksi besar.
β
e-Faktur: Sistem resmi DJP, gratis, wajib diinstal di perangkat tertentu.
Mana yang lebih cocok untuk bisnis kamu?
Bagaimana Ketentuan dan Cara Pembatalan Faktur Pajak

Pembatalan faktur pajak hanya dapat dilakukan jika belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan terjadi kesalahan transaksi. Prosesnya dilakukan melalui e-Faktur DJP Online dengan menyertakan alasan pembatalan. Pastikan memahami syarat dan prosedurnya agar tidak terjadi kendala perpajakan.
Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Kriterianya!

Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? ππ‘
Tidak semua orang wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika penghasilanmu di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki NPWP aktif, maka kamu wajib lapor! π
β
Wajib Lapor:
πΉ Karyawan & pekerja bebas dengan penghasilan di atas PTKP
πΉ Pemilik usaha & freelancer
πΉ Perusahaan berbadan hukum
β Tidak Wajib Lapor:
πΈ Penghasilan di bawah PTKP
πΈ Wajib pajak berstatus Non Efektif (NE)
πΈ Orang yang sudah meninggal atau pindah ke luar negeri
Jangan sampai telat! Lapor SPT sebelum tenggat waktu untuk menghindari denda. Yuk, cek status perpajakanmu sekarang! π π₯
Berapa Denda Keterlambatan Lapor dan Bayar SPT Tahunan? Simak Perhitungannya!

Keterlambatan dalam melaporkan atau membayar SPT Tahunan berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Denda untuk keterlambatan pelaporan bisa mencapai Rp1.000.000, sementara bunga keterlambatan pembayaran dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan. Pastikan untuk melaporkan dan membayar pajak tepat waktu guna menghindari sanksi