Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Kriterianya!

Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? 📑💡
Tidak semua orang wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika penghasilanmu di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki NPWP aktif, maka kamu wajib lapor! 🚀
✅ Wajib Lapor:
🔹 Karyawan & pekerja bebas dengan penghasilan di atas PTKP
🔹 Pemilik usaha & freelancer
🔹 Perusahaan berbadan hukum
❌ Tidak Wajib Lapor:
🔸 Penghasilan di bawah PTKP
🔸 Wajib pajak berstatus Non Efektif (NE)
🔸 Orang yang sudah meninggal atau pindah ke luar negeri
Jangan sampai telat! Lapor SPT sebelum tenggat waktu untuk menghindari denda. Yuk, cek status perpajakanmu sekarang! 📅🔥
Berapa Denda Keterlambatan Lapor dan Bayar SPT Tahunan? Simak Perhitungannya!

Keterlambatan dalam melaporkan atau membayar SPT Tahunan berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Denda untuk keterlambatan pelaporan bisa mencapai Rp1.000.000, sementara bunga keterlambatan pembayaran dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan. Pastikan untuk melaporkan dan membayar pajak tepat waktu guna menghindari sanksi
Jangan Panik! Panduan Lengkap Menghadapi Surat Teguran dari Coretax

Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan memberlakukan perubahan signifikan dalam kebijakan Pajak…
PPN 2025: Perubahan Tarif & Regulasi Baru yang Perlu Ketahui

Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan memberlakukan perubahan Tarif signifikan dalam kebijakan Pajak…
Cara Cepat dan Praktis Menambahkan “Role” Akses di Core Tax

Menambahkan “role” akses di Core Tax adalah langkah penting untuk mengatur hak akses pengguna secara aman dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengelola peran pengguna sesuai dengan kebutuhan bisnis atau kepentingan perpajakan Anda.
Tidak Perlu Lapor SPT Lagi: Panduan Mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif

Mengajukan status sebagai Wajib Pajak Non-Efektif adalah solusi praktis bagi Anda yang tidak lagi memiliki penghasilan atau aktivitas ekonomi yang relevan dengan perpajakan. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menghindari kewajiban pelaporan pajak yang tidak diperlukan sekaligus mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.
Panduan Lengkap Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dengan Mudah

Panduan Lengkap Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dengan Mudah Pendahuluan Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi (PPh) sering kali menjadi tantangan bagi banyak orang. Pemahaman yang kurang tentang aturan perpajakan seringkali menyebabkan kesalahan perhitungan, yang berujung pada sanksi administratif. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap, langkah demi langkah, untuk membantu Anda menghitung Pajak Penghasilan Pribadi dengan mudah dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di tahun 2025. Apa itu Pajak Penghasilan Pribadi? Pajak Penghasilan Pribadi (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh individu dalam satu tahun pajak. Penghasilan ini mencakup gaji, honorarium, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, hingga hadiah. Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi 1. Identifikasi Penghasilan Kena Pajak (PKP) 2. Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Contoh Perhitungan PTKP:Seorang wajib pajak berstatus kawin dengan 2 anak: 3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) 4. Terapkan Tarif Pajak Berlapis (Pasal 17 UU PPh) Contoh: Jika PKP Anda adalah Rp100.000.000: 5. Kurangi Kredit Pajak (Jika Ada) Jika Anda telah membayar pajak sebelumnya melalui pemotongan pajak (misalnya, PPh Pasal 21), jumlah tersebut dapat dikurangkan dari total PPh terutang. Tips Mengelola Pajak Penghasilan Pribadi Kesimpulan Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan jika dilakukan secara terstruktur. Dengan memahami langkah-langkah dasar dan memanfaatkan fasilitas yang ada, Anda dapat menghitung pajak dengan akurat dan menghindari sanksi. Jadikan kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab Anda sebagai warga negara. Ingat, pajak yang Anda bayarkan turut berkontribusi pada pembangunan negara. Mari mulai menghitung dan melaporkan pajak dengan benar mulai sekarang!