Cara Pembayaran Pajak via e-Billing Coretax DJP

Panduan lengkap cara membuat bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23, dan 26 sesuai ketentuan DJP. Dilengkapi contoh perhitungan, risiko kesalahan, dan tips kepatuhan pajak bagi pengusaha dan badan usaha.
Perencanaan PPh 21 Akhir Tahun di Era Coretax

Panduan lengkap perencanaan PPh 21 akhir tahun di era Coretax: memahami dasar hukum, rekonsiliasi data, perhitungan PPh 21, koreksi ketidaksesuaian, hingga strategi kepatuhan pajak yang efisien dan bebas sanksi.
e-Bupot Coretax: 10 Menu Kunci untuk WP Badan & Pengusaha

Panduan lengkap Modul e-Bupot Coretax DJP. Kenali 10 menu vital (Unifikasi & PPh 21/26) untuk WP Badan. Kelola bukti potong PPh lebih efisien & patuh!
Cara Respon SP2DK Secara Online di Coretax

Cara Respon SP2DK Secara Online di Coretax – Pelajari langkah aman menanggapi SP2DK langsung di sistem DJP agar kepatuhan pajak tetap terjaga.
Pelaporan Pajak dalam Era Coretax PER-11PJ2025

Panduan lengkap pelaporan pajak era Coretax sesuai PER-11/PJ/2025. Mudah, akurat, dan patuh pajak untuk pengusaha & badan usaha
Cara Mudah Pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Coretax

Cara mudah pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Coretax: panduan praktis, ketentuan DJP, dan tips agar bisnis Anda tetap patuh pajak.
Coretax Ubah Jenis SPT Masa PPN: Wajib Pajak Perlu Tahu!

Pengelolaan Faktur Pajak untuk Distributor wajib tertib! Hindari sanksi DJP dengan strategi e-Faktur yang tepat dan sesuai aturan terbaru.
Cara Upload File di Coretax: Panduan Praktis Sesuai Aturan DJP

Panduan lengkap cara upload file di Coretax DJP: langkah-langkah mudah, jenis file yang diterima, serta tips menghindari error saat unggah data.
Langkah Mudah Gunakan Deposit Coretax

Deposit Coretax adalah saldo digital di DJP yang bisa digunakan untuk bayar pajak kapan saja. Praktis, aman, dan efisien untuk kelola kewajiban pajak bisnis Anda.
Panduan Implementasi Coretax System dalam PMK 81/2024

Panduan implementasi Coretax System dalam PMK 81/2024: transformasi digital perpajakan demi efisiensi, transparansi, dan kepatuhan Wajib Pajak.