Cortax vs e-Faktur: Platform Mana yang Lebih Efektif untuk Penerbitan Faktur Pengusaha Kena Pajak?

Dalam era digital, penerbitan faktur pajak elektronik wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 🔍 Dua platform utama yang digunakan adalah Cortax dan e-Faktur.
✅ Cortax: Berbasis cloud, otomatisasi tinggi, cocok untuk bisnis dengan volume transaksi besar.
✅ e-Faktur: Sistem resmi DJP, gratis, wajib diinstal di perangkat tertentu.
Mana yang lebih cocok untuk bisnis kamu?
Bagaimana Ketentuan dan Cara Pembatalan Faktur Pajak

Pembatalan faktur pajak hanya dapat dilakukan jika belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan terjadi kesalahan transaksi. Prosesnya dilakukan melalui e-Faktur DJP Online dengan menyertakan alasan pembatalan. Pastikan memahami syarat dan prosedurnya agar tidak terjadi kendala perpajakan.
Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Kriterianya!

Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? 📑💡
Tidak semua orang wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika penghasilanmu di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki NPWP aktif, maka kamu wajib lapor! 🚀
✅ Wajib Lapor:
🔹 Karyawan & pekerja bebas dengan penghasilan di atas PTKP
🔹 Pemilik usaha & freelancer
🔹 Perusahaan berbadan hukum
❌ Tidak Wajib Lapor:
🔸 Penghasilan di bawah PTKP
🔸 Wajib pajak berstatus Non Efektif (NE)
🔸 Orang yang sudah meninggal atau pindah ke luar negeri
Jangan sampai telat! Lapor SPT sebelum tenggat waktu untuk menghindari denda. Yuk, cek status perpajakanmu sekarang! 📅🔥
Berapa Denda Keterlambatan Lapor dan Bayar SPT Tahunan? Simak Perhitungannya!

Keterlambatan dalam melaporkan atau membayar SPT Tahunan berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Denda untuk keterlambatan pelaporan bisa mencapai Rp1.000.000, sementara bunga keterlambatan pembayaran dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan. Pastikan untuk melaporkan dan membayar pajak tepat waktu guna menghindari sanksi
Panduan Lengkap Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak: Jenis Pelanggaran, Besaran Denda, dan Solusinya

Tarif bunga sanksi pajak terus diperbarui, dengan besaran 0,59%–2,25% per bulan tergantung pelanggaran. Untuk menghindari sanksi, wajib pajak harus membayar dan melaporkan pajak tepat waktu, menggunakan sistem perpajakan digital, serta membetulkan SPT sebelum diperiksa otoritas pajak. Kepatuhan pajak mendukung pembangunan negara.
Regulasi Terbaru tentang Kode Faktur Pajak 040: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

Peraturan terbaru mengenai kode faktur pajak 040 telah ditetapkan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan ini mengatur penggunaan kode faktur 040 untuk transaksi tertentu yang dikenakan PPN 12% dengan DPP nilai lain. Beberapa transaksi yang menggunakan kode ini meliputi pemakaian sendiri BKP/JKP, pemberian cuma-cuma, penyerahan film cerita, dan jasa pengiriman paket. Tidak semua faktur pajak 040 dapat dikreditkan, tergantung sifat transaksinya. PKP harus memahami regulasi ini agar tetap patuh dan menghindari sanksi pajak.
Panduan Lengkap Lapor Pajak Online 2025

Pelaporan SPT 2024 tetap melalui DJP Online meski Coretax mulai diterapkan 2025. Login di DJP Online, isi data, lengkapi bukti potong & harta, lalu submit sebelum 31 Maret (Pribadi) & 30 April (Badan). Simpan Bukti Pelaporan!
PPN 2025: Perubahan Tarif & Regulasi Baru yang Perlu Ketahui

Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan memberlakukan perubahan Tarif signifikan dalam kebijakan Pajak…
Cara Cepat dan Praktis Menambahkan “Role” Akses di Core Tax

Menambahkan “role” akses di Core Tax adalah langkah penting untuk mengatur hak akses pengguna secara aman dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengelola peran pengguna sesuai dengan kebutuhan bisnis atau kepentingan perpajakan Anda.
Tidak Perlu Lapor SPT Lagi: Panduan Mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif

Mengajukan status sebagai Wajib Pajak Non-Efektif adalah solusi praktis bagi Anda yang tidak lagi memiliki penghasilan atau aktivitas ekonomi yang relevan dengan perpajakan. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menghindari kewajiban pelaporan pajak yang tidak diperlukan sekaligus mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.