Pendahuluan
Di tengah kesibukan menjalankan bisnis atau profesi, memahami kewajiban perpajakan menjadi hal krusial agar tidak tersandung sanksi atau denda. Dua jenis pajak penghasilan yang sering membingungkan Wajib Pajak adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29. Meskipun sama-sama berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan, keduanya memiliki fungsi dan waktu pembayaran yang berbeda.
Apa Itu PPh 25?
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak sebagai bentuk cicilan dari total pajak yang akan dihitung pada akhir tahun. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pembayaran pajak tahunan dan menjamin pemasukan negara secara berkala.
Dasar Hukum:
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013
Contoh Penerapan:
Jika seseorang diperkirakan memiliki kewajiban pajak sebesar Rp24 juta dalam setahun, maka PPh 25-nya adalah Rp2 juta per bulan, dibayar dari bulan Januari sampai Desember.
Apa Itu PPh 29?
PPh Pasal 29 adalah kekurangan pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah dilakukan perhitungan akhir dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. PPh 29 muncul saat jumlah pajak terutang lebih besar daripada total kredit pajak (termasuk angsuran PPh 25 yang telah dibayar).
Dasar Hukum:
Pasal 29 UU PPh
PMK No. 243/PMK.03/2014
Contoh Penerapan:
Jika setelah pelaporan SPT Tahunan ternyata pajak yang seharusnya dibayar Rp30 juta, sementara total angsuran PPh 25 hanya Rp24 juta, maka kekurangannya sebesar Rp6 juta itulah yang disebut PPh 29.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/tarif-pph-pasal-17-yang-harus-diketahui-wajib-pajak/
Perbedaan Utama PPh 25 vs PPh 29
Aspek | PPh 25 | PPh 29 |
---|---|---|
Waktu Pembayaran | Setiap bulan (angsuran) | Sekali, saat lapor SPT Tahunan |
Tujuan | Mencicil kewajiban pajak | Melunasi kekurangan pajak |
Sifat | Proaktif (wajib dibayar rutin) | Reaktif (muncul jika ada selisih) |
Sumber Perhitungan | Berdasarkan estimasi tahun lalu | Berdasarkan hasil akhir SPT |
Kapan Harus Membayar Keduanya?
PPh 25 → Dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
PPh 29 → Dibayar bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret.
Untuk Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April.
Apa Konsekuensinya Jika Telat Bayar?
Keterlambatan pembayaran akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan yang berlaku, dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, serta denda jika tidak melapor.
Tips Pengelolaan PPh 25 dan 29 dengan Efisien
✅ Gunakan software akuntansi yang terintegrasi dengan e-Filing
✅ Lakukan rekonsiliasi keuangan setiap bulan
✅ Pantau estimasi pajak secara berkala
✅ Konsultasikan dengan konsultan pajak jika memiliki keraguan
Kesimpulan
PPh 25 dan PPh 29 merupakan dua komponen penting dalam manajemen pajak tahunan. Memahami perbedaan dan waktu pembayarannya akan membantu Anda mengelola arus kas dengan lebih baik serta menghindari risiko sanksi perpajakan. Kelola dengan bijak, dan laporkan tepat waktu!