Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Kriterianya!

Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? 📑💡
Tidak semua orang wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika penghasilanmu di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki NPWP aktif, maka kamu wajib lapor! 🚀
✅ Wajib Lapor:
🔹 Karyawan & pekerja bebas dengan penghasilan di atas PTKP
🔹 Pemilik usaha & freelancer
🔹 Perusahaan berbadan hukum
❌ Tidak Wajib Lapor:
🔸 Penghasilan di bawah PTKP
🔸 Wajib pajak berstatus Non Efektif (NE)
🔸 Orang yang sudah meninggal atau pindah ke luar negeri
Jangan sampai telat! Lapor SPT sebelum tenggat waktu untuk menghindari denda. Yuk, cek status perpajakanmu sekarang! 📅🔥
Berapa Denda Keterlambatan Lapor dan Bayar SPT Tahunan? Simak Perhitungannya!

Keterlambatan dalam melaporkan atau membayar SPT Tahunan berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Denda untuk keterlambatan pelaporan bisa mencapai Rp1.000.000, sementara bunga keterlambatan pembayaran dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan. Pastikan untuk melaporkan dan membayar pajak tepat waktu guna menghindari sanksi
PPN 2025: Perubahan Tarif & Regulasi Baru yang Perlu Ketahui

Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan memberlakukan perubahan Tarif signifikan dalam kebijakan Pajak…
Tidak Perlu Lapor SPT Lagi: Panduan Mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif

Mengajukan status sebagai Wajib Pajak Non-Efektif adalah solusi praktis bagi Anda yang tidak lagi memiliki penghasilan atau aktivitas ekonomi yang relevan dengan perpajakan. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menghindari kewajiban pelaporan pajak yang tidak diperlukan sekaligus mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.