SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

4 Jenis Perhitungan Pajak yang Wajib Pakai Kurs Pajak

Kurs Pajak, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Dalam kegiatan usaha yang melibatkan transaksi internasional, nilai tukar mata uang asing menjadi aspek penting dalam perhitungan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa ada beberapa jenis kewajiban perpajakan yang secara khusus harus menggunakan kurs pajak resmi. Kurs pajak ini ditetapkan setiap minggu oleh Menteri Keuangan dan dipublikasikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Lalu, apa saja jenis perhitungan pajak yang wajib menggunakan kurs pajak?

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor Barang Kena Pajak

Setiap kegiatan impor barang dari luar negeri yang dikenakan PPN, wajib menggunakan kurs pajak yang berlaku saat terjadi transaksi impor. Kurs ini akan menentukan besarnya nilai impor yang menjadi dasar penghitungan PPN terutang. 

Saat Anda mengimpor barang dari luar negeri, PPN dihitung berdasarkan nilai impor dalam Rupiah yang dikonversi menggunakan kurs pajak.

📌 Contoh:

  • PT Maju Jaya mengimpor barang dari Jerman senilai EUR 10.000.

  • Kurs pajak minggu ini adalah Rp17.000/EUR.

💡 Perhitungan:

  • Nilai dalam Rupiah: 10.000 x 17.000 = Rp170.000.000

  • PPN 11%: 11% x 170.000.000 = Rp18.700.000 

2. Pajak Penghasilan (PPh) atas Pembayaran ke Luar Negeri

Jika Wajib Pajak melakukan pembayaran royalti, jasa teknik, dividen, bunga, atau lainnya ke pihak luar negeri, maka penghitungan PPh Pasal 26 harus menggunakan kurs pajak. Ini memastikan bahwa jumlah PPh yang dipotong benar-benar mencerminkan nilai transaksi yang setara dalam rupiah. 

Jika Anda melakukan pembayaran ke pihak luar negeri (misalnya royalti, jasa teknis), maka penghasilan tersebut dipotong PPh 26 dan dikonversi dengan kurs pajak.

📌 Contoh:

  • PT Solusi Digital membayar royalti sebesar USD 5.000 ke perusahaan asing.

  • Kurs pajak berlaku: Rp15.500/USD.

💡 Perhitungan:

  • Nilai dalam Rupiah: 5.000 x 15.500 = Rp77.500.000

  • PPh 26 (20%): 20% x 77.500.000 = Rp15.500.000 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/ketentuan-pemotongan-dan-pemungutan-pajak/  

3. Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan dalam Mata Uang Asing

Wajib Pajak yang menerima penghasilan dalam mata uang asing tetap harus melaporkan nilai dalam rupiah saat menyampaikan SPT. Oleh karena itu, konversi penghasilan atau biaya dalam mata uang asing ke rupiah harus menggunakan kurs pajak pada saat transaksi terjadi. 

Penghasilan, biaya, atau transaksi dalam mata uang asing dalam laporan SPT harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs pajak saat transaksi dilakukan.

📌 Contoh:

  • PT Cemerlang menerima pembayaran jasa senilai USD 20.000.

  • Kurs pajak saat itu: Rp15.800/USD

💡 Perhitungan:

  • Nilai dalam Rupiah: 20.000 x 15.800 = Rp316.000.000

  • Nilai ini yang dicatat dalam SPT Tahunan Badan. 

4. Transaksi Ekspor Jasa Kena Pajak

Meskipun ekspor barang tidak dikenakan PPN (dikenakan tarif 0%), ekspor jasa tetap membutuhkan dokumentasi nilai transaksi. Kurs pajak digunakan untuk mengonversi nilai jasa yang dijual ke luar negeri agar pengusaha bisa mengkreditkan Pajak Masukan dengan benar. 

Untuk ekspor jasa, nilai ekspor juga perlu dikonversi dengan kurs pajak untuk keperluan pengisian dokumen dan pelaporan PPN.

📌 Contoh:

  • PT Lintas Data mengekspor jasa IT ke Singapura senilai SGD 8.000.

  • Kurs pajak berlaku: Rp11.400/SGD

💡 Perhitungan:

  • Nilai ekspor: 8.000 x 11.400 = Rp91.200.000

  • Nilai ini digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 

Pentingnya Mengikuti Kurs Pajak Resmi

Kegagalan menggunakan kurs pajak yang ditetapkan dapat menyebabkan koreksi fiskal, denda administrasi, bahkan risiko pemeriksaan. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha di INDONESIA untuk memperhatikan kurs pajak terbaru setiap minggunya.

Informasi kurs pajak mingguan bisa diakses melalui situs resmi DJP atau aplikasi pajak modern yang terintegrasi.


Kesimpulan:
Memahami jenis transaksi yang wajib menggunakan kurs pajak adalah bentuk kepatuhan sekaligus strategi pengelolaan pajak yang bijak. Jangan sampai salah konversi, karena bisa berdampak langsung pada laporan pajak dan likuiditas usaha Anda.

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Regulasi e-Faktur 2025: Ini Poin-Poin Pentingnya

Regulasi e-Faktur 2025 mewajibkan integrasi dengan Coretax, validasi dokumen resmi, dan penggunaan...

6 Dokumen Penting dari DJP yang Jadi Syarat Resmi Aktivasi e-Faktur

6 dokumen wajib dari DJP yang harus disiapkan sebelum aktivasi e-Faktur agar PKP bisa menerbitkan...

Cara Ajukan SKB PPh 23 Secara Resmi

Ajukan SKB PPh 23 kini makin mudah lewat DJP Online! Bebas potong pajak, hemat biaya, dan pastikan...