Cortax vs e-Faktur: Platform Mana yang Lebih Efektif untuk Penerbitan Faktur Pengusaha Kena Pajak?

Dalam era digital, penerbitan faktur pajak elektronik wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). π Dua platform utama yang digunakan adalah Cortax dan e-Faktur.
β
Cortax: Berbasis cloud, otomatisasi tinggi, cocok untuk bisnis dengan volume transaksi besar.
β
e-Faktur: Sistem resmi DJP, gratis, wajib diinstal di perangkat tertentu.
Mana yang lebih cocok untuk bisnis kamu?
Bagaimana Ketentuan dan Cara Pembatalan Faktur Pajak

Pembatalan faktur pajak hanya dapat dilakukan jika belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan terjadi kesalahan transaksi. Prosesnya dilakukan melalui e-Faktur DJP Online dengan menyertakan alasan pembatalan. Pastikan memahami syarat dan prosedurnya agar tidak terjadi kendala perpajakan.
Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Kriterianya!

Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? ππ‘
Tidak semua orang wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika penghasilanmu di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki NPWP aktif, maka kamu wajib lapor! π
β
Wajib Lapor:
πΉ Karyawan & pekerja bebas dengan penghasilan di atas PTKP
πΉ Pemilik usaha & freelancer
πΉ Perusahaan berbadan hukum
β Tidak Wajib Lapor:
πΈ Penghasilan di bawah PTKP
πΈ Wajib pajak berstatus Non Efektif (NE)
πΈ Orang yang sudah meninggal atau pindah ke luar negeri
Jangan sampai telat! Lapor SPT sebelum tenggat waktu untuk menghindari denda. Yuk, cek status perpajakanmu sekarang! π π₯
Berapa Denda Keterlambatan Lapor dan Bayar SPT Tahunan? Simak Perhitungannya!

Keterlambatan dalam melaporkan atau membayar SPT Tahunan berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Denda untuk keterlambatan pelaporan bisa mencapai Rp1.000.000, sementara bunga keterlambatan pembayaran dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan. Pastikan untuk melaporkan dan membayar pajak tepat waktu guna menghindari sanksi
Panduan Lengkap Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak: Jenis Pelanggaran, Besaran Denda, dan Solusinya

Tarif bunga sanksi pajak terus diperbarui, dengan besaran 0,59%β2,25% per bulan tergantung pelanggaran. Untuk menghindari sanksi, wajib pajak harus membayar dan melaporkan pajak tepat waktu, menggunakan sistem perpajakan digital, serta membetulkan SPT sebelum diperiksa otoritas pajak. Kepatuhan pajak mendukung pembangunan negara.
Regulasi Terbaru tentang Kode Faktur Pajak 040: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

Peraturan terbaru mengenai kode faktur pajak 040 telah ditetapkan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan ini mengatur penggunaan kode faktur 040 untuk transaksi tertentu yang dikenakan PPN 12% dengan DPP nilai lain. Beberapa transaksi yang menggunakan kode ini meliputi pemakaian sendiri BKP/JKP, pemberian cuma-cuma, penyerahan film cerita, dan jasa pengiriman paket. Tidak semua faktur pajak 040 dapat dikreditkan, tergantung sifat transaksinya. PKP harus memahami regulasi ini agar tetap patuh dan menghindari sanksi pajak.
Panduan Lengkap Lapor Pajak Online 2025

Pelaporan SPT 2024 tetap melalui DJP Online meski Coretax mulai diterapkan 2025. Login di DJP Online, isi data, lengkapi bukti potong & harta, lalu submit sebelum 31 Maret (Pribadi) & 30 April (Badan). Simpan Bukti Pelaporan!
Jangan Panik! Panduan Lengkap Menghadapi Surat Teguran dari Coretax

Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan memberlakukan perubahan signifikan dalam kebijakan Pajakβ¦
Panduan Lengkap Aktivasi EFIN & Solusi Jika Lupa Saat Lapor SPT

Panduan Lengkap Aktivasi EFIN & Solusi Jika Lupa Saat Lapor SPT Pendahuluan Setiap wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Agar dapat mengakses layanan pajak secara online, seperti pelaporan SPT melalui DJP Online, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan kode unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik terkait perpajakan. Namun, banyak wajib pajak yang mengalami kendala seperti belum mengaktifkan EFIN atau lupa dengan kode EFIN yang pernah didaftarkan. Artikel ini akan membahas cara aktivasi EFIN, solusi jika lupa EFIN, serta langkah-langkah pengajuan ulang EFIN agar pelaporan pajak Anda tetap lancar. 1. Apa Itu EFIN dan Mengapa Penting? EFIN berfungsi sebagai identitas digital bagi wajib pajak untuk mengakses layanan pajak online. Tanpa EFIN, wajib pajak tidak dapat mendaftarkan akun DJP Online atau mengajukan reset password jika lupa kata sandi. Manfaat EFIN: 2. Cara Aktivasi EFIN Baru Jika Anda belum memiliki EFIN atau baru pertama kali ingin menggunakannya, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan: A. Persyaratan Aktivasi EFIN Sebelum mengajukan aktivasi, pastikan Anda memiliki dokumen berikut: B. Langkah-Langkah Aktivasi EFIN Catatan: Untuk wajib pajak badan, aktivasi EFIN harus dilakukan oleh pengurus yang terdaftar di DJP dengan membawa dokumen tambahan seperti akta pendirian dan surat kuasa (jika diwakilkan). 3. Solusi Jika Lupa EFIN Banyak wajib pajak mengalami kendala lupa EFIN ketika akan melakukan pelaporan SPT. Jika Anda kehilangan atau lupa EFIN, berikut solusi yang bisa dilakukan: A. Cek Email Terdaftar Saat pertama kali mendapatkan EFIN, DJP biasanya mengirimkan kode tersebut ke email yang terdaftar. Cek inbox atau folder spam email untuk memastikan apakah ada riwayat email terkait EFIN. B. Mengajukan Permohonan Reset EFIN Jika tidak menemukan EFIN di email, Anda dapat mengajukan permohonan ulang melalui: C. Permohonan Reset EFIN via Email KPP Jika ingin mengajukan secara online, kirimkan email ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar dengan format berikut: Subjek: Permohonan Reset EFIN β [Nama dan NPWP] Isi Email: EFIN akan dikirim ulang ke email dalam waktu maksimal 1-3 hari kerja. 4. Contoh Perhitungan Pajak Setelah Aktivasi EFIN Setelah memiliki EFIN dan berhasil masuk ke DJP Online, Anda dapat melakukan pelaporan pajak. Berikut contoh sederhana perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk karyawan: Gaji Karyawan per Bulan: Rp10.000.000 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Setahun: Rp54.000.000 Pajak yang Harus Dibayar: Perhitungan ini akan membantu wajib pajak memahami jumlah pajak yang harus dilaporkan melalui DJP Online setelah aktivasi EFIN. Kesimpulan Memiliki dan mengaktifkan EFIN adalah langkah penting bagi wajib pajak untuk dapat mengakses layanan DJP Online dan melaporkan SPT Tahunan dengan mudah. Jika lupa EFIN, Anda dapat mengajukan permohonan ulang melalui email, kantor pajak, atau layanan Kring Pajak. Checklist Singkat Aktivasi dan Reset EFIN: β β Cek email terdaftar untuk mencari EFINβ Ajukan permohonan reset via DJP Online atau KPPβ Gunakan Kring Pajak atau Live Chat DJP jika membutuhkan bantuan cepatβ Pastikan akun DJP Online aktif untuk kemudahan lapor pajak Dengan memahami langkah-langkah ini, pelaporan pajak tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan tanpa kendala. Jangan lupa untuk melaporkan pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi keterlambatan! π
PPN 2025: Perubahan Tarif & Regulasi Baru yang Perlu Ketahui

Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan memberlakukan perubahan Tarif signifikan dalam kebijakan Pajakβ¦