Pendahuluan
Mengapa e-Faktur 3.0 Penting untuk Bisnis Anda?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan transformasi digital demi meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi pajak. Salah satu langkah pentingnya adalah peluncuran aplikasi e-Faktur versi 3.0.
Versi ini bukan hanya pembaruan teknis biasa, tetapi juga mencakup penyesuaian aturan perpajakan yang berdampak langsung pada proses pelaporan PPN. Bagi pengusaha, badan usaha, maupun perorangan yang berada di wilayah INDONESIA, memahami cara update serta ketentuan barunya adalah langkah wajib agar tetap patuh pajak.
Apa Itu e-Faktur 3.0?
e-Faktur 3.0 adalah versi terbaru dari aplikasi e-Faktur yang dikeluarkan DJP, dengan fitur dan sistem yang lebih canggih dibanding versi sebelumnya. Versi ini sudah terintegrasi dengan sistem Coretax Administration System (CTAS).
Beberapa peningkatan penting di versi 3.0:
Prepopulated data dari SPT Masa PPN.
Validasi otomatis NPWP/NIK dan data pelanggan.
Perbaikan performa aplikasi, lebih ringan dan cepat.
Mendukung proses retur dan pembatalan faktur secara digital.
Cara Update ke e-Faktur 3.0
Bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak), update dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Unduh Installer Terbaru
Kunjungi laman resmi DJP: https://efaktur.pajak.go.id
Pilih file installer e-Faktur versi 3.0 sesuai OS Anda (Windows/Linux/MacOS)
Backup Data e-Faktur Versi Lama
Salin folder
db
danbackup
sebelum instalasi.
Install Aplikasi Baru
Jalankan file installer dan ikuti prosesnya hingga selesai.
Jangan install di folder lama untuk menghindari konflik data.
Restore Data
Setelah instalasi, salin kembali folder
db
ke dalam folder aplikasi 3.0.
Registrasi Ulang Sertifikat Digital
Masukkan ulang Sertifikat Elektronik dan password-nya.
Baca Juga: Pembulatan PPN di e-Faktur: Jangan Sampai Salah Hitung!
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta selatan