SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Pembatalan SP2DK: Ini Aturan Resminya

SP2DK, Konsultan Pajak Profesional, SMR Konsultan

Pendahuluan

Dalam praktik administrasi perpajakan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sering menjadi salah satu bentuk komunikasi awal antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak. SP2DK biasanya dikirim ketika DJP menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian data antara pelaporan pajak dan hasil analisis data internal mereka.

Namun, tahukah Anda bahwa SP2DK bisa dibatalkan secara resmi jika Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) telah terbit?
Kondisi ini sering terjadi, dan penting bagi wajib pajak untuk memahami aturan serta konsekuensi hukumnya agar dapat bersikap tepat dalam menanggapi SP2DK maupun pemeriksaan pajak.


🔹 Apa Itu SP2DK?

SP2DK adalah surat resmi dari DJP yang meminta klarifikasi atas data atau keterangan yang menunjukkan adanya potensi pajak yang belum dilaporkan atau kurang bayar.
Tujuannya bukan langsung untuk memeriksa, melainkan mendorong wajib pajak melakukan klarifikasi dan pembetulan sebelum pemeriksaan formal dilakukan.

Biasanya, SP2DK diterbitkan berdasarkan hasil analisis risiko kepatuhan wajib pajak, misalnya:

  • Ketidaksesuaian antara omzet di SPT Tahunan dan data transaksi pihak ketiga (seperti e-Faktur atau e-Bupot);

  • Data penghasilan yang dilaporkan lebih kecil dari informasi perbankan atau laporan keuangan;

  • Indikasi transaksi yang tidak dilaporkan. 

Baca Juga: Cara Susun Pembukuan & Laporan Pajak Perusahaan 

🔹 Kapan SP2DK Dibatalkan?

Menurut ketentuan resmi DJP, SP2DK tidak berlaku atau dibatalkan apabila Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) telah diterbitkan untuk masa atau tahun pajak yang sama.
Mengapa demikian? Karena pemeriksaan pajak memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan SP2DK.

SP2DK bersifat administratif (permintaan klarifikasi), sedangkan SP2 adalah dasar hukum bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas kepatuhan pajak wajib pajak.
Ketika SP2 terbit, maka proses klarifikasi non-formal melalui SP2DK dianggap selesai atau gugur, sebab penanganan sudah masuk tahap pemeriksaan resmi.


🔹 Dasar Hukum Pembatalan SP2DK

Pembatalan SP2DK berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-002/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerbitan SP2DK, serta peraturan pelaksana pemeriksaan pajak seperti:

  • PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dan

  • PER-01/PJ/2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (dan perubahannya).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa apabila SP2 telah diterbitkan untuk masa atau tahun pajak yang sama, maka:

“SP2DK atas masa atau tahun pajak tersebut tidak dilakukan tindak lanjut karena sudah menjadi objek pemeriksaan pajak.”

Artinya, SP2DK otomatis dianggap tidak berlaku, dan DJP akan melanjutkan proses melalui pemeriksaan pajak resmi berdasarkan SP2.


🔹 Implikasi bagi Wajib Pajak

Bagi wajib pajak, hal ini memiliki beberapa implikasi penting:

  1. Tidak perlu menanggapi SP2DK yang sudah dibatalkan karena pemeriksaan telah dimulai;

  2. ⚠️ Wajib mempersiapkan data dan dokumen lengkap untuk menghadapi pemeriksaan pajak;

  3. 📑 Jika sebelumnya telah memberikan tanggapan atas SP2DK, maka tanggapan tersebut dapat dijadikan bahan klarifikasi awal oleh pemeriksa pajak;

  4. 💡 Jangan abaikan SP2DK sejak awal — karena jika tidak direspons, bisa jadi justru berujung pada pemeriksaan pajak.


🔹 Strategi Wajib Pajak Menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

Agar terhindar dari risiko pemeriksaan atau sanksi, wajib pajak sebaiknya:

  • Menjaga konsistensi laporan pajak dan laporan keuangan;

  • Melakukan self-assessment berkala dengan mencocokkan data e-Faktur, e-Bupot, dan SPT;

  • Segera klarifikasi SP2DK jika menerima surat tersebut sebelum pemeriksaan formal dimulai;

  • Konsultasikan dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan DJP.


🔹 Kesimpulan

SP2DK merupakan langkah awal DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Namun, jika Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) telah diterbitkan untuk periode yang sama, maka SP2DK otomatis dibatalkan karena pemeriksaan telah mengambil alih proses klarifikasi.

Memahami aturan resmi dan mekanisme pembatalan SP2DK membantu wajib pajak menghindari kesalahan administratif serta mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Kerahasiaan Data Wajib Pajak: Aturan, Batasan, dan Pengecualian

Kerahasiaan data Wajib Pajak diatur UU KUP, melindungi informasi finansial WP, dengan batasan dan...

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Sesuai Aturan DJP

Pelajari cara membuat bukti potong PPh 21 & 26 sesuai aturan DJP. Panduan lengkap untuk pengusaha...

Pembatalan SP2DK: Ini Aturan Resminya

SP2DK dapat dibatalkan jika Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) telah terbit. Ketahui aturan resmi DJP...