SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Sesuai Aturan DJP

SP2DK, Konsultan Pajak Profesional, Konsultan, SMR Konsultan

Pendahuluan

Setiap pengusaha atau pemberi kerja yang membayar gaji, tunjangan, atau imbalan kepada karyawan, memiliki kewajiban untuk memotong dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) serta PPh 26 bagi tenaga kerja asing.

Namun, selain melakukan pemotongan dan penyetoran pajak, pemberi kerja juga wajib membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2) sebagai tanda resmi bahwa pajak karyawan telah dipotong dan disetorkan ke kas negara.

Artikel ini akan membahas cara membuat bukti potong PPh 21 & 26 secara benar dan sesuai ketentuan DJP, termasuk format, dasar hukum, serta langkah-langkah praktisnya.


🧾 Apa Itu Bukti Potong PPh 21 & 26?

Bukti Potong PPh 21 & 26 adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan karyawan, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Perbedaannya:

  • PPh 21 berlaku untuk pegawai tetap, tidak tetap, atau penerima honorarium yang merupakan WNI.

  • PPh 26 berlaku untuk pegawai atau tenaga ahli asing (WNA) yang menerima penghasilan dari sumber di Indonesia.

Dokumen ini menjadi penting karena digunakan oleh:

  • Karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi, dan

  • DJP sebagai alat verifikasi kepatuhan pajak pemberi kerja.


⚖️ Dasar Hukum Pembuatan Bukti Potong

Pembuatan bukti potong PPh 21 dan 26 diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26.

  2. PMK Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

  3. PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Semua bukti potong wajib dibuat dan dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP

Baca Juga: Mengenal Pengadilan Pajak 

Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26

Berikut langkah praktis membuat bukti potong yang benar sesuai aturan DJP:

1. Kumpulkan Data Penghasilan Karyawan

Pastikan semua komponen penghasilan karyawan sudah terdata lengkap, seperti:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan tetap dan tidak tetap

  • Bonus atau THR

  • Iuran BPJS (Ketenagakerjaan & Kesehatan)

  • Potongan pensiun

2. Hitung PPh 21 / PPh 26 Terutang

Gunakan rumus resmi atau aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP.

  • Untuk PPh 21, tarif pajak menggunakan lapisan progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.

  • Untuk PPh 26, tarifnya 20% dari penghasilan bruto, kecuali terdapat tax treaty (P3B) dengan negara asal tenaga kerja asing.

3. Masukkan Data ke e-Bupot PPh 21/26

Login ke e-Bupot DJP Online di https://pajak.go.id atau gunakan aplikasi mitra resmi DJP.
Masukkan data:

  • Identitas pemberi kerja dan karyawan

  • Jumlah penghasilan bruto

  • PPh yang dipotong

  • Nomor NPWP/NIK

4. Terbitkan Bukti Potong (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)

Setelah perhitungan selesai, sistem akan menghasilkan:

  • Formulir 1721-A1 → untuk pegawai swasta

  • Formulir 1721-A2 → untuk ASN, TNI, POLRI

Bukti potong ini harus diberikan kepada karyawan paling lambat:

Bulan Januari tahun berikutnya atau setelah hubungan kerja berakhir.

5. Laporkan ke DJP

Gunakan e-Bupot PPh 21/26 untuk melaporkan seluruh bukti potong yang telah diterbitkan.
Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.


💡 Tips Penting agar Bukti Potong Sesuai Aturan DJP

  1. ✅ Gunakan aplikasi resmi e-Bupot DJP untuk menghindari kesalahan format.

  2. ⚙️ Pastikan NPWP/NIK karyawan valid agar data tidak ditolak sistem.

  3. 🧾 Simpan arsip bukti potong minimal 10 tahun sesuai ketentuan perpajakan.

  4. 📧 Berikan salinan digital bukti potong kepada karyawan agar mudah digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

  5. 💼 Konsultasikan perhitungan pajak dengan konsultan pajak profesional jika struktur penghasilan kompleks.


📑 Kesimpulan

Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk kepatuhan pajak perusahaan terhadap regulasi DJP.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menggunakan sistem e-Bupot PPh 21/26, perusahaan dapat memastikan seluruh kewajiban pajak karyawan dipenuhi secara benar, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Kerahasiaan Data Wajib Pajak: Aturan, Batasan, dan Pengecualian

Kerahasiaan data Wajib Pajak diatur UU KUP, melindungi informasi finansial WP, dengan batasan dan...

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Sesuai Aturan DJP

Pelajari cara membuat bukti potong PPh 21 & 26 sesuai aturan DJP. Panduan lengkap untuk pengusaha...

Pembatalan SP2DK: Ini Aturan Resminya

SP2DK dapat dibatalkan jika Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) telah terbit. Ketahui aturan resmi DJP...