Pendahuluan
Dalam dunia bisnis, kepatuhan pajak merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Salah satu bukti kepatuhan tersebut adalah bukti setor pajak — dokumen resmi yang menandakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran ke kas negara.
Namun, bagaimana jika bukti setor pajak hilang?
Masalah ini mungkin terlihat sepele, tetapi dampaknya bisa serius, terutama ketika perusahaan membutuhkan dokumen tersebut untuk pelaporan, audit, atau pemeriksaan pajak.
Berikut panduan lengkap yang perlu Anda ketahui agar tidak panik dan bisa segera menanganinya sesuai aturan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa Itu Bukti Setor Pajak?
Bukti setor pajak adalah dokumen elektronik atau fisik yang diterbitkan sebagai tanda sah pembayaran pajak melalui bank persepsi, pos, atau kanal pembayaran pajak resmi seperti e-Billing DJP.
Dokumen ini biasanya berupa:
Bukti Penerimaan Negara (BPN), atau
Surat Setoran Pajak (SSP) yang disertai Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Bukti setor berfungsi sebagai bukti sah pelunasan kewajiban pajak, sehingga wajib disimpan dengan baik oleh Wajib Pajak (WP).
Risiko Jika Bukti Setor Pajak Hilang
Hilangnya bukti setor pajak dapat menimbulkan sejumlah kendala administratif dan risiko, seperti:
Tidak dapat melampirkan bukti pembayaran saat pelaporan pajak.
Terhambat dalam proses audit atau restitusi pajak.
Potensi sanksi administrasi karena dianggap belum melakukan pembayaran.
Untuk itu, langkah penanganan yang cepat dan sesuai aturan sangat penting dilakukan.
Baca Juga: Cara Praktis Update Data Perpajakan lewat Coretax DJP
Langkah-Langkah Mengurus Bukti Setor Pajak yang Hilang
Jika bukti setor pajak Anda hilang, berikut prosedur resmi yang diakui DJP untuk mengatasinya:
1. Periksa Arsip Digital atau Email
Cek kembali riwayat transaksi melalui:
Portal e-Billing DJP,
Internet banking bank persepsi, atau
Email konfirmasi pembayaran.
Bukti setor biasanya juga tersimpan dalam bentuk PDF atau file digital.
2. Minta Salinan ke Bank Persepsi
Jika dokumen digital tidak ditemukan, kunjungi bank persepsi tempat Anda melakukan setoran pajak.
Bank dapat membantu menerbitkan copy bukti setor pajak (BPN/SSP) dengan mencocokkan data transaksi Anda, seperti:
NPWP,
Tanggal setor,
Nominal pembayaran, dan
Jenis pajak.
Pastikan Anda membawa identitas dan bukti pendukung transaksi.
3. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika bank tidak dapat menemukan data, langkah selanjutnya adalah menghubungi KPP tempat Anda terdaftar.
Petugas pajak dapat membantu melakukan tracing data transaksi berdasarkan:
NTPN (jika masih diingat),
Masa pajak, dan
Jenis setoran.
KPP juga dapat mengeluarkan surat keterangan sebagai verifikasi resmi bahwa pajak telah disetor.
4. Gunakan Data di e-Billing atau DJP Online
Apabila pembayaran dilakukan melalui sistem e-Billing, Anda dapat mengunduh ulang bukti setor dari:
Akun DJP Online, atau
Portal https://pajak.go.id bagian “Riwayat Transaksi”.
Data ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.
Tips Agar Bukti Setor Pajak Tidak Hilang Lagi
Untuk mencegah masalah yang sama di masa mendatang, berikut langkah pencegahan yang bisa Anda lakukan:
Simpan bukti setor pajak dalam format digital (PDF) di cloud storage seperti Google Drive.
Cetak salinan fisik dan arsipkan per bulan.
Gunakan sistem pembukuan digital agar data pembayaran otomatis tercatat.
Pastikan semua pembayaran dilakukan melalui kanal resmi DJP atau bank persepsi.
Kesimpulan
Hilangnya bukti setor pajak bukan akhir dari segalanya, namun perlu ditangani dengan langkah yang tepat dan cepat.
Pastikan Anda segera:
Melacak data transaksi melalui e-Billing,
Menghubungi bank persepsi, atau
Mengajukan permohonan pencetakan ulang melalui KPP.
Dengan mengikuti prosedur resmi DJP, Anda tetap dapat menjaga kepatuhan perpajakan dan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis maupun otoritas pajak.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta


