Pendahuluan
Di era transparansi pajak global, Automatic Exchange of Information (AEOI) menjadi instrumen penting dalam pengawasan kepatuhan pajak lintas negara. Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional telah mengimplementasikan AEOI untuk mencegah penghindaran pajak dan memperkuat basis penerimaan negara.
Bagi pengusaha dan badan usaha, pemahaman AEOI tidak hanya relevan pada pelaporan aset luar negeri, tetapi juga berkaitan erat dengan Withholding Tax (pajak pemotongan/pemungutan), khususnya atas transaksi lintas negara seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa.
Apa Itu Automatic Exchange of Information (AEOI)?
Automatic Exchange of Information (AEOI) adalah mekanisme pertukaran data keuangan dan perpajakan secara otomatis antarnegara peserta, yang dilakukan secara berkala tanpa perlu permintaan khusus.
Informasi yang dipertukarkan meliputi antara lain:
Identitas wajib pajak luar negeri,
Nomor rekening dan institusi keuangan,
Saldo dan nilai aset keuangan,
Penghasilan pasif seperti dividen dan bunga.
Melalui AEOI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mencocokkan data luar negeri dengan kewajiban pajak yang dilaporkan di Indonesia.
Kaitan AEOI dengan Withholding Tax
Withholding Tax adalah pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak pemberi penghasilan, misalnya:
Pajak atas dividen, bunga, dan royalti.
Dalam konteks internasional:
PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada subjek pajak luar negeri menjadi fokus utama AEOI.
Data penerima penghasilan di luar negeri akan terekam dan dipertukarkan melalui sistem AEOI.
DJP dapat menguji apakah pemotongan pajak sudah dilakukan dengan benar, termasuk penerapan tax treaty.
Dengan AEOI, praktik seperti under-withholding, penyalahgunaan SKD, atau tidak memotong pajak sama sekali menjadi jauh lebih mudah terdeteksi.
Baca Juga: Pelaporan Pajak dalam Era Coretax PER-11PJ2025
Landasan Hukum AEOI di Indonesia
Implementasi AEOI di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
UU Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang (Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan).PMK Nomor 70/PMK.03/2017
tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.PMK Nomor 19/PMK.03/2018
sebagai perubahan dan penyempurnaan ketentuan AEOI.
Regulasi ini memberi kewenangan penuh kepada DJP untuk memperoleh dan menukar data keuangan dengan otoritas pajak negara mitra.
Manfaat AEOI bagi Sistem Perpajakan
1. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
AEOI menutup celah penghindaran pajak melalui rekening dan transaksi luar negeri.
2. Transparansi Transaksi Internasional
Setiap pembayaran lintas negara yang dikenakan withholding tax dapat diuji kebenarannya.
3. Perlindungan bagi Wajib Pajak Patuh
Wajib pajak yang telah memotong dan melaporkan pajak dengan benar memiliki posisi hukum yang lebih aman.
4. Optimalisasi Penerimaan Negara
Pemotongan pajak internasional menjadi lebih akurat dan sesuai ketentuan.
Langkah Praktis bagi Pengusaha dan Badan Usaha
Agar aman dalam era AEOI, perusahaan perlu melakukan langkah strategis berikut:
Pastikan Pemotongan Withholding Tax Sesuai Ketentuan
Cek kembali tarif PPh Pasal 23 atau 26 yang digunakan.Verifikasi Dokumen Subjek Pajak Luar Negeri
Pastikan Surat Keterangan Domisili (SKD) valid dan berlaku.Patuhi Tax Treaty Secara Substansi
Jangan hanya formalitas dokumen, tetapi pastikan penerima penghasilan adalah beneficial owner.Laporkan Pajak dengan Data yang Konsisten
Data SPT, bukti potong, dan pembukuan harus selaras.Lakukan Review Pajak Berkala
Terutama bagi perusahaan yang rutin melakukan transaksi internasional.
Risiko Jika Mengabaikan AEOI dan Withholding Tax
Ketidakpatuhan dapat menimbulkan:
Koreksi pajak oleh DJP,
Sanksi administrasi dan bunga,
Sengketa pajak,
Reputasi bisnis yang menurun,
Pemeriksaan pajak berbasis data internasional.
Dengan AEOI, risiko “tidak terdeteksi” hampir tidak ada lagi.
Kesimpulan
Automatic Exchange of Information (AEOI) telah mengubah lanskap pengawasan pajak, termasuk dalam penerapan Withholding Tax atas transaksi lintas negara. Bagi pengusaha dan badan usaha, memahami AEOI bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga kepatuhan dan keberlanjutan bisnis.
Dengan pemotongan pajak yang benar, dokumentasi yang lengkap, dan pelaporan yang transparan, perusahaan tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga membangun reputasi sebagai wajib pajak yang patuh dan profesional di mata DJP.


