Pendahuluan
Branch Profit Tax (BPT) adalah pajak atas laba setelah pajak yang diperoleh kantor cabang perusahaan luar negeri (BUT) di Indonesia sebelum laba tersebut dikirim ke kantor pusat di luar negeri. Pajak ini sering luput diperhatikan karena tidak dipungut pada tahap operasional, melainkan pada distribusi laba.
Kesalahan dalam memahami atau menerapkan Branch Profit Tax dapat berujung pada kurang bayar PPh, sanksi administrasi, hingga pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, pengusaha dan badan usaha—khususnya di wilayah INDDONESIA—perlu memahami ketentuannya secara tepat.
Definisi & Konsep Utama Branch Profit Tax
Branch Profit Tax adalah pajak tambahan yang dikenakan atas laba bersih Bentuk Usaha Tetap (BUT) setelah dikenakan PPh Badan, yang dianggap setara dengan pembagian dividen ke kantor pusat di luar negeri.
Secara sederhana:
Perusahaan luar negeri membuka cabang di Indonesia → disebut BUT
BUT memperoleh laba → dikenakan PPh Badan
Laba setelah pajak dianggap “siap dikirim” ke luar negeri → dikenakan Branch Profit Tax
Pendekatan ini digunakan karena cabang tidak membagikan dividen secara formal, berbeda dengan PT di Indonesia.
Pembahasan Inti
🔹 Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)?
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, misalnya:
Kantor cabang
Kantor perwakilan
Pabrik, gudang, proyek konstruksi
Agen yang tidak independen
BUT dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri untuk tujuan pengenaan pajak.
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Sesuai Aturan DJP
🔹 Tarif Branch Profit Tax di Indonesia
Secara umum, tarif Branch Profit Tax adalah 20%, namun dapat lebih rendah jika:
Negara domisili kantor pusat memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B / Tax Treaty) dengan Indonesia
BUT memenuhi persyaratan administratif treaty
📊 Ringkasan Tarif Branch Profit Tax
| Keterangan | Tarif |
|---|---|
| Tarif umum | 20% |
| Tarif P3B | Bisa 5% – 15% (tergantung negara) |
| Dasar pengenaan | Laba setelah PPh Badan |
🔹 Kapan Branch Profit Tax Terutang?
Branch Profit Tax terutang pada akhir tahun pajak, atas:
Laba bersih setelah PPh Badan
Tidak bergantung pada apakah laba benar-benar dikirim ke luar negeri atau tidak
Artinya, selama laba tersedia untuk dikirim, pajak tetap dianggap terutang.
Landasan Hukum Branch Profit Tax
Ketentuan Branch Profit Tax di Indonesia diatur dalam:
UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP
Pasal 26 ayat (4) UU PPh
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra
Peraturan DJP terkait pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26
Landasan ini menjadi dasar DJP dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak BUT.
Baca Juga: Panduan Praktis Dasar Pengenaan Pajak PPN & PPH
Manfaat Kepatuhan & Risiko Jika Salah Penerapan
✅ Manfaat Mematuhi Branch Profit Tax
Menghindari kurang bayar PPh Pasal 26
Meminimalkan risiko pemeriksaan pajak
Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata fiskus
Mempermudah proses SPT Tahunan PPh Badan
Risiko Jika Salah Penerapan
Sanksi bunga dan denda administrasi
Koreksi fiskal saat pemeriksaan
Sengketa pajak lintas negara
Penolakan penerapan tarif tax treaty
Langkah Praktis / Checklist Kepatuhan Branch Profit Tax
Checklist yang dapat diterapkan oleh manajemen perusahaan:
1️⃣ Identifikasi status usaha sebagai BUT
2️⃣ Hitung laba bersih setelah PPh Badan
3️⃣ Tentukan apakah berhak menggunakan tarif P3B
4️⃣ Siapkan Surat Keterangan Domisili (SKD)
5️⃣ Hitung dan setor PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax
6️⃣ Laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan
Checklist ini penting terutama bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q1: Apakah Branch Profit Tax sama dengan dividen?
Tidak. BPT bukan dividen, tetapi pajak atas laba cabang yang dianggap setara dengan dividen.
Q2: Apakah Branch Profit Tax selalu dikenakan?
Ya, selama BUT memperoleh laba, kecuali dikecualikan oleh P3B tertentu.
Q3: Apakah UMKM terkena Branch Profit Tax?
Tidak, karena UMKM bukan Bentuk Usaha Tetap dari subjek pajak luar negeri.
Q4: Apakah Branch Profit Tax dilaporkan di SPT Tahunan?
Ya, sebagai bagian dari kewajiban PPh Pasal 26 dalam SPT Tahunan.
Kesimpulan
Branch Profit Tax merupakan pajak krusial bagi perusahaan luar negeri yang menjalankan usaha melalui kantor cabang di Indonesia. Pemahaman yang tepat atas tarif, waktu terutang, dan dasar hukum akan membantu perusahaan menghindari risiko fiskal serta menjaga kepatuhan pajak secara berkelanjutan.


