Pendahuluan
Bagi banyak pengusaha dan manajemen keuangan, e-Faktur masih sering diposisikan sebagai urusan administratif—selama staf pajak bisa menerbitkan faktur, dianggap aman. asumsi ini justru menjadi sumber risiko fiskal yang serius.
Sejak terbitnya PER-19/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi hanya mengawasi isi faktur pajak, tetapi juga perilaku kepatuhan PKP secara keseluruhan. Akses e-Faktur kini bisa dinonaktifkan secara sepihak apabila DJP menilai terdapat pola ketidakpatuhan tertentu. Artinya, operasional bisnis bisa terhenti bukan karena pemeriksaan selesai, tetapi karena sistem ditutup lebih dulu.
Yang sering luput disadari manajemen: penonaktifan e-Faktur bukan sekadar sanksi administratif. Dampaknya langsung ke arus kas, hubungan dengan pelanggan, dan posisi PPN dalam laporan keuangan. Di titik ini, e-Faktur bukan lagi alat, melainkan gatekeeper bisnis.
Apa yang Sebenarnya Diubah oleh PER-19/PJ/2025?
PER-19/PJ/2025 mempertegas kewenangan DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak apabila PKP:
Tidak menyampaikan SPT Masa PPN secara berturut-turut
Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak mencerminkan kegiatan usaha yang wajar
Terindikasi menyalahgunakan faktur pajak
Tidak kooperatif dalam klarifikasi data
Tidak memenuhi kewajiban administratif dasar sebagai PKP
Dalam praktik, aturan ini menggeser pendekatan DJP dari reaktif (pemeriksaan) menjadi preventif (pembatasan sistem).
Kesalahan umum klien di sini adalah menganggap penonaktifan e-Faktur hanya akan terjadi pada kasus “ekstrem”. Faktanya, banyak kasus berawal dari akumulasi kesalahan kecil yang dibiarkan terlalu lama.
Baca Juga: Ketentuan Baru Tanggal Faktur Pajak Pengganti
Di Mana Klien Paling Sering Salah (dan Mengapa Ini Fatal)
1. SPT Masa PPN Nihil Berturut-Turut Tanpa Penjelasan
Dalam praktik, banyak PKP yang tetap menyampaikan SPT Masa PPN nihil meski kegiatan usaha masih berjalan—baik karena salah pencatatan, faktur belum dibuat, atau alasan internal.
Masalahnya:
DJP membaca pola, bukan satu masa pajak. Nihil berulang tanpa penjelasan bisnis yang logis sering diperlakukan sebagai indikasi kepatuhan semu.
Dampak bisnis:
Saat akses e-Faktur dinonaktifkan, PKP tidak bisa menerbitkan faktur pajak keluaran. Konsekuensinya, pelanggan tidak bisa mengkreditkan PPN dan transaksi bisa tertahan.
2. Faktur Pajak Ada, Tapi Tidak “Nyambung” dengan SPT
Kasus yang sering kami temui: e-Faktur terbit, tetapi tidak seluruhnya dilaporkan di SPT Masa PPN—atau sebaliknya.
Kesalahan ini sering dianggap teknis. Dalam sudut pandang DJP, ini adalah ketidakkonsistenan data yang langsung terbaca oleh sistem.
Risiko nyata:
Klarifikasi data
Pengawasan khusus
Hingga penonaktifan akses e-Faktur sebelum pemeriksaan formal dimulai
3. Mengabaikan Surat atau Notifikasi DJP
Salah satu kesalahan paling mahal adalah diam. Banyak PKP menunda merespons surat permintaan klarifikasi karena merasa “belum diperiksa”.
Dalam PER-19/PJ/2025, sikap tidak kooperatif menjadi salah satu dasar pembatasan akses.
Implikasi strategis:
Begitu e-Faktur dinonaktifkan, posisi tawar PKP melemah. Klarifikasi yang seharusnya bisa diselesaikan administratif berubah menjadi masalah operasional.
Dampak Finansial: Bukan Sekadar Sanksi
Penonaktifan e-Faktur berdampak langsung pada angka, bukan hanya status.
Contoh Sederhana di Lapangan
Penjualan bulanan: Rp1.000.000.000
PPN 11%: Rp110.000.000
Jika e-Faktur dinonaktifkan:
Faktur tidak bisa diterbitkan
Pelanggan menunda pembayaran
Cash inflow tertahan
Risiko sengketa komersial meningkat
Dalam beberapa kasus, klien justru mengalami tekanan likuiditas, padahal tidak sedang diperiksa.
Tabel Ringkas: Pemicu & Dampak Penonaktifan e-Faktur
| Pemicu Utama | Persepsi Klien | Dampak Nyata |
|---|---|---|
| SPT nihil berulang | Administratif | Akses e-Faktur ditutup |
| Data faktur tidak konsisten | Teknis | Klarifikasi & pengawasan |
| Tidak respons surat DJP | Bisa ditunda | Operasional terganggu |
| Kepatuhan formal lemah | Masih aman | Risiko fiskal meningkat |
Landasan Hukum yang Perlu Dipahami Manajemen
Penonaktifan e-Faktur dalam PER-19/PJ/2025 tidak berdiri sendiri. Ia terkait langsung dengan:
UU KUP – kewajiban administrasi dan kewenangan DJP
UU PPN – mekanisme faktur pajak dan pengkreditan
Peraturan pelaksana DJP terkait e-Faktur dan pengawasan kepatuhan
PER-19/PJ/2025 – tata cara penonaktifan dan pengaktifan kembali akses
Memahami kerangka ini penting agar manajemen tidak keliru membaca risiko sebagai “kesalahan teknis semata”.
Langkah Praktis yang Seharusnya Dilakukan (Bukan Checklist Kosong)
Berdasarkan pengalaman pendampingan klien:
Evaluasi pola SPT Masa PPN, bukan hanya satu periode
Pastikan e-Faktur, SPT, dan pembukuan bicara angka yang sama
Tindak lanjuti setiap surat DJP—meski hanya klarifikasi
Dokumentasikan alasan bisnis jika ada anomali (misalnya penurunan omzet)
Libatkan konsultan pajak sebelum akses ditutup, bukan sesudah
Pendekatan reaktif hampir selalu lebih mahal.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Muncul di Level Manajemen
Apakah e-Faktur bisa dinonaktifkan tanpa pemeriksaan?
Bisa. PER-19/PJ/2025 memberi kewenangan pembatasan akses berdasarkan pengawasan administratif.
Apakah penonaktifan e-Faktur berarti PKP dicabut?
Tidak selalu. Namun ini sinyal kuat bahwa PKP berada dalam radar pengawasan DJP.
Apakah akses e-Faktur bisa diaktifkan kembali?
Bisa, setelah kewajiban administratif dipenuhi dan klarifikasi disetujui DJP.
Apakah semua PKP berisiko?
Secara teori ya, secara praktik risiko meningkat jika kepatuhan bersifat formalitas.
Apakah UMKM PKP juga terdampak?
Ya, jika sudah dikukuhkan sebagai PKP, ketentuan berlaku sama.
Kesimpulan: e-Faktur Bukan Lagi Sekadar Sistem
PER-19/PJ/2025 menegaskan satu hal penting: kepatuhan pajak kini dinilai secara perilaku, bukan hanya dokumen. Penonaktifan e-Faktur adalah instrumen kontrol yang dampaknya langsung terasa di bisnis.
Bagi pengusaha dan badan usaha memahami ketentuan ini secara strategis—bukan reaktif—adalah bagian dari manajemen risiko fiskal. Pendampingan yang tepat sejak awal sering kali menjadi pembeda antara bisnis yang tetap berjalan dan bisnis yang tersendat karena satu akses sistem ditutup.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


