Pendahuluan
Ada satu kalimat yang sering saya dengar dari pemilik usaha saat awal pendampingan:
“Kami dari dulu lapor SPT aman-aman saja.”
Kalimat ini terdengar meyakinkan. Tapi justru kalimat inilah yang paling sering mendahului masalah besar.
Karena realitanya, SPT 2016 dan SPT 2026 hidup dalam rezim kepatuhan yang sama sekali berbeda. Bukan berbeda formulir. Bukan berbeda tarif. Tapi berbeda cara negara membaca bisnis Anda.
Pengusaha yang gagal memahami perbedaan ini biasanya baru sadar saat:
restitusi tertahan,
SP2DK datang beruntun,
atau koreksi fiskal menghantam laporan keuangan.
ini tidak akan menjelaskan “apa itu SPT”.
Kita langsung bicara di mana klien paling sering salah, dan kenapa kesalahan itu dulu aman tapi sekarang fatal.
1. Tahun 2016: Saat SPT Masih Dipercaya sebagai “Cerita WP”
Pada 2016, sistem DJP bekerja dengan pendekatan klasik:
WP menyampaikan SPT,
DJP menyimpan,
pengujian dilakukan jika dan ketika diperiksa.
Artinya apa?
👉 SPT adalah narasi sepihak dari wajib pajak.
Jika:
angkanya konsisten,
pembukuannya rapi,
tidak mencolok,
maka SPT tersebut sering dianggap acceptable.
Kesalahan yang sering dilakukan klien di era ini:
pembukuan “dirapikan” menjelang lapor,
koreksi fiskal dilakukan sekadarnya,
transaksi abu-abu disembunyikan di biaya.
Dan… sering lolos.
Ini membentuk mental model berbahaya:
“Asal rapi dan konsisten, DJP tidak akan tahu.”
2. Tahun 2026: SPT Bukan Lagi Sumber Data Utama
Masuk ke 2026, paradigma ini runtuh total.
SPT bukan lagi titik awal, tapi titik konfirmasi.
Sebelum Anda klik “lapor”, DJP sudah memegang:
data transaksi lawan usaha,
e-Faktur dan e-Bupot,
data perbankan,
data kepemilikan aset,
histori kepatuhan lintas tahun.
Maka pertanyaannya berubah dari:
“Apa yang Anda laporkan?”
menjadi:
“Kenapa laporan Anda tidak sama dengan data yang kami punya?”
Inilah perbedaan paling krusial yang sering tidak disadari pengusaha.
Baca Juga: Lapor PPh Pasal 26 dengan Jenis SPT yang Tepat
3. Kesalahan Klasik: Mengisi SPT 2026 dengan Logika 2016
Ini kesalahan paling mahal—dan paling sering saya temui.
Contoh nyata (disederhanakan):
Omzet versi pembukuan: Rp8 miliar
Omzet versi SPT: Rp7,5 miliar
Selisih: Rp500 juta
Di 2016:
sering dianggap “perbedaan waktu”,
jarang langsung ditindak,
aman jika tidak diperiksa.
Di 2026:
selisih Rp500 juta = anomali sistem,
memicu profiling risiko,
membuka potensi pengawasan lanjutan.
Padahal secara bisnis:
“Cuma beda timing invoice.”
Secara sistem DJP:
“Ada potensi penghasilan tidak dilaporkan.”
Dua sudut pandang ini tidak lagi bertemu di tengah.
4. Dampak Nyata ke Laporan Keuangan dan Arus Kas
Pengusaha sering mengira risiko pajak itu:
denda,
bunga,
sanksi administratif.
Itu pandangan lama.
Di 2026, dampak paling terasa justru:
arus kas terganggu,
transaksi tertahan,
kepercayaan mitra turun.
Contoh yang sering terjadi:
Klien menahan pembayaran
Restitusi tidak diproses
Overpayment tidak cair
Secara laporan keuangan:
piutang membengkak,
cash inflow tersendat,
rasio keuangan memburuk.
Padahal sumbernya satu hal:
SPT disusun tanpa memahami sistem pengawasan baru.
5. Pemeriksaan DJP: Dari “Mencari Data” ke “Menguji Ketidaksesuaian”
Ini perubahan yang paling sering mengejutkan klien.
Dulu:
pemeriksa datang,
minta data,
baru membangun koreksi.
Sekarang:
pemeriksa datang dengan peta risiko,
koreksi sudah dibayangkan,
klarifikasi WP hanya mengonfirmasi.
Akibatnya:
argumen “niat baik” tidak cukup,
pembenaran lisan jarang diterima,
bukti harus sinkron data.
Kesalahan yang terlihat kecil di SPT bisa:
membuka tahun pajak lain,
memicu koreksi berantai,
berujung sengketa.
6. Tabel Perbandingan Kritis: SPT 2016 vs 2026
| Aspek | Tahun 2016 | Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Posisi SPT | Sumber utama | Alat konfirmasi |
| Validasi | Belakangan | Sejak awal |
| Data DJP | Terbatas | Terintegrasi |
| Risiko selisih kecil | Rendah | Tinggi |
| Fokus pemeriksaan | Kepatuhan formal | Konsistensi data |
Jika Anda masih menyusun SPT seolah berada di kolom kiri, risiko Anda berada di kolom kanan.
7. Landasan Hukum yang Mengubah Permainan
Perubahan ini bukan asumsi, tapi berbasis regulasi:
UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021)
Ketentuan pertukaran data dan pengawasan berbasis risiko
Regulasi digitalisasi administrasi perpajakan
Semua regulasi ini mendorong satu arah:
kepatuhan berbasis data, bukan kepercayaan.
8. FAQ – Pertanyaan yang Sering Terlambat Ditanyakan
Apakah SPT lama bisa bermasalah di 2026?
Bisa, jika membentuk pola ketidaksesuaian historis.
Apakah WP kecil aman?
Ukuran usaha tidak lagi jadi tameng. Pola data yang janggal tetap terbaca.
Apakah pembetulan selalu menyelesaikan masalah?
Tidak. Pembetulan tanpa strategi sering justru membuka risiko baru.
Penutup: Mengapa Ini Penting untuk Pengambil Keputusan
SPT bukan lagi kewajiban administratif.
Ia adalah dokumen strategis yang menentukan bagaimana negara membaca bisnis Anda.
Pengusaha yang bertahan bukan yang paling patuh di atas kertas, tapi yang:
memahami logika sistem DJP,
menyusun angka dengan sadar risiko,
dan memperlakukan SPT sebagai alat kontrol, bukan formalitas.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


