Pendahuluan
Penerapan sistem Coretax DJP membawa perubahan dalam administrasi perpajakan, termasuk proses pembuatan Bukti Potong Non-Resident (BPNR). Dokumen ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri. Oleh karena itu, pemahaman mengenai cara membuat Bukti Potong Non-Resident di Coretax DJP menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepatuhan administrasi perpajakan.
Bagi pemotong pajak, penerbitan Bukti Potong Non-Resident tidak hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukan pemotongan pajak, tetapi juga menjadi dokumen administratif yang diperlukan dalam pelaporan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Bukti Potong Non-Resident?
Bukti Potong Non-Resident (BPNR) adalah dokumen elektronik yang diterbitkan oleh pemotong pajak sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri atau non-resident.
Dalam praktiknya, bukti potong ini umumnya berkaitan dengan pemotongan PPh Pasal 26, yaitu pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Bukti potong tersebut menjadi dokumen resmi yang dapat digunakan oleh penerima penghasilan maupun sebagai bagian dari administrasi perpajakan pemotong pajak.
Melalui sistem Coretax DJP, seluruh proses pembuatan, penerbitan, hingga pelaporan Bukti Potong Non-Resident dilakukan secara elektronik sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi.
Fungsi Bukti Potong Non-Resident
Bukti Potong Non-Resident memiliki beberapa fungsi penting dalam administrasi perpajakan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemotong pajak telah melaksanakan kewajiban pemotongan sesuai ketentuan perpajakan.
Selain itu, bukti potong juga menjadi dasar pelaporan pajak bagi pemotong serta dapat digunakan oleh penerima penghasilan luar negeri sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan sesuai ketentuan perpajakan atau ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Baca Juga: Panduan Pembetulan e-Bupot PPh 21/26 Karyawan
Cara Membuat Bukti Potong Non-Resident di Coretax DJP
Pada sistem Coretax DJP, pembuatan Bukti Potong Non-Resident dilakukan melalui menu administrasi pemotongan pajak yang tersedia pada akun wajib pajak.
Pemotong pajak terlebih dahulu mengisi data penerima penghasilan, jenis penghasilan, nilai bruto, tarif pajak yang berlaku, serta informasi pendukung lainnya. Setelah seluruh data diverifikasi, sistem akan menghitung besarnya pajak yang harus dipotong berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, bukti potong diterbitkan secara elektronik dan menjadi bagian dari administrasi perpajakan dalam sistem Coretax DJP.
Contoh Perhitungan Sederhana
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan di Indonesia membayarkan royalti kepada perusahaan yang berkedudukan di luar negeri sebesar Rp500.000.000.
Apabila transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dan tidak terdapat fasilitas tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 26 = Rp500.000.000 × 20%
PPh Pasal 26 = Rp100.000.000
Jumlah pajak sebesar Rp100.000.000 tersebut dipotong oleh perusahaan di Indonesia dan selanjutnya dicantumkan dalam Bukti Potong Non-Resident yang diterbitkan melalui Coretax DJP.
Apabila wajib pajak luar negeri memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan tarif P3B, besarnya pajak yang dipotong dapat berbeda sesuai ketentuan dalam perjanjian yang berlaku.
Pihak yang Terlibat
Dalam penerbitan Bukti Potong Non-Resident terdapat beberapa pihak yang memiliki peran penting.
Pertama, pihak yang melakukan pembayaran penghasilan sekaligus bertindak sebagai pemotong pajak.
Kedua, wajib pajak luar negeri atau non-resident sebagai penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 26.
Ketiga, Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas yang menyediakan sistem Coretax DJP dan mengawasi pelaksanaan administrasi perpajakan.
Risiko Apabila Bukti Potong Tidak Dibuat
Keterlambatan atau tidak diterbitkannya Bukti Potong Non-Resident dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi pemotong pajak.
Selain berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak, kondisi tersebut juga dapat menyulitkan penerima penghasilan dalam memperoleh bukti pemotongan yang diperlukan untuk kepentingan administrasi perpajakan di negara domisilinya.
Oleh karena itu, penerbitan bukti potong secara tepat waktu dan sesuai ketentuan menjadi bagian penting dari kepatuhan perpajakan.
Konteks Regulasi
Ketentuan mengenai pemotongan PPh terhadap wajib pajak luar negeri diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun mekanisme administrasi Bukti Potong Non-Resident pada sistem Coretax DJP mengikuti ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk peraturan mengenai administrasi perpajakan elektronik dan implementasi Coretax.
Kesimpulan
Bukti Potong Non-Resident merupakan dokumen penting dalam administrasi pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri. Dengan hadirnya Coretax DJP, proses pembuatan bukti potong dilakukan secara elektronik sehingga lebih terintegrasi dan efisien. Pemahaman terhadap prosedur pembuatan, perhitungan pajak, serta ketentuan yang mengaturnya akan membantu pemotong pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan Bukti Potong Non-Resident?
Bukti Potong Non-Resident adalah dokumen elektronik yang membuktikan bahwa telah dilakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri.
Apakah Bukti Potong Non-Resident hanya digunakan untuk PPh Pasal 26?
Pada umumnya, Bukti Potong Non-Resident digunakan dalam administrasi pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri.
Siapa yang menerbitkan Bukti Potong Non-Resident?
Bukti Potong Non-Resident diterbitkan oleh pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak melalui sistem Coretax DJP.
Apakah tarif PPh Pasal 26 selalu sebesar 20%?
Tidak. Tarif umum memang sebesar 20% dari jumlah bruto, tetapi dapat lebih rendah apabila wajib pajak luar negeri memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


