Pendahuluan
Surat Pernyataan PMK 37/2025 merupakan dokumen yang perlu dipahami oleh pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dokumen ini berkaitan dengan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui marketplace.
PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Peraturan ini mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain yang ditunjuk pemerintah, termasuk marketplace, sehingga administrasi perpajakan pedagang dapat dilakukan dengan lebih sederhana.
Apa Itu Surat Pernyataan PMK 37/2025?
Surat Pernyataan PMK 37/2025 adalah pernyataan yang disampaikan pedagang dalam negeri kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPh. Dalam ketentuan PMK 37/2025, surat pernyataan digunakan terutama untuk memberikan informasi mengenai posisi peredaran bruto pedagang orang pribadi dalam tahun pajak berjalan.
Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kondisi tersebut. Apabila surat pernyataan telah disampaikan, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan pengecualian tersebut.
Sebaliknya, ketika peredaran bruto pedagang orang pribadi telah melebihi Rp500 juta, pedagang tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran brutonya telah melebihi batas tersebut. Surat pernyataan ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto melebihi Rp500 juta.
Fungsi Surat Pernyataan
Fungsi utama surat pernyataan adalah memberikan informasi kepada marketplace mengenai kondisi perpajakan pedagang. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi marketplace dalam menentukan apakah PPh Pasal 22 perlu dipungut atas transaksi pedagang.
Ketentuan ini sekaligus memberikan perlakuan yang sesuai bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. Batas tersebut berkaitan dengan ketentuan pengenaan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, sehingga tidak serta-merta berarti setiap transaksi melalui marketplace langsung dikenai PPh Pasal 22.
Baca Juga: Tata Cara Penyetoran PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Tata Cara Surat Pernyataan PMK 37/2025
Dalam praktiknya, pedagang terlebih dahulu menyampaikan informasi kepada marketplace berupa NPWP atau NIK dan alamat korespondensi. Jika memenuhi kondisi yang ditentukan dalam PMK 37/2025, pedagang juga menyampaikan surat pernyataan sesuai format yang terdapat dalam lampiran peraturan.
Surat pernyataan tersebut memuat identitas pihak yang membuat pernyataan, termasuk nama, NPWP atau NIK, alamat, serta informasi mengenai peredaran bruto. Format resmi juga memuat pernyataan mengenai kebenaran informasi dan konsekuensi hukum apabila pernyataan tersebut terbukti tidak benar.
Tata cara teknis penyampaian informasi ditentukan oleh masing-masing pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut. Karena itu, pedagang perlu memperhatikan mekanisme yang tersedia pada marketplace tempat transaksi dilakukan.
Untuk Tahun Pajak 2025, PMK 37/2025 juga memberikan ketentuan peralihan mengenai batas waktu penyampaian informasi, yaitu paling lama satu bulan sejak pihak lain ditunjuk sebagai pemungut.
Bagaimana Jika Omzet Melebihi Rp500 Juta?
Perubahan posisi omzet menjadi hal yang penting. Misalnya, seorang pedagang orang pribadi memiliki omzet Rp480 juta pada awal tahun. Pada suatu bulan, tambahan transaksi menyebabkan total peredaran bruto tahun berjalan menjadi Rp510 juta.
Dalam kondisi tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan bahwa peredaran bruto tahun berjalan telah melebihi Rp500 juta paling lambat pada akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Setelah surat pernyataan diterima marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 mulai dilakukan sejak awal bulan berikutnya.
Sebagai ilustrasi, apabila pada bulan Maret omzet telah melewati Rp500 juta dan transaksi pada April mencapai Rp50 juta, dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, pajak yang dipungut atas transaksi April adalah:
Rp50.000.000 × 0,5% = Rp250.000
Tarif tersebut dikenakan atas peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM, sesuai ketentuan PMK 37/2025.
Pihak yang Berkaitan
Pihak utama yang berkaitan dengan surat pernyataan adalah pedagang dalam negeri, khususnya Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan transaksi melalui marketplace. Di sisi lain, marketplace atau penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk pemerintah menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.
Direktorat Jenderal Pajak berperan dalam pengaturan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban tersebut. Sejak implementasi PMK 37/2025 pada 2026, pemerintah telah menunjuk empat penyelenggara PMSE sebagai pihak yang memungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Risiko Jika Surat Pernyataan Tidak Benar
Pedagang bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan kepada marketplace. Apabila surat pernyataan atau informasi yang diberikan tidak sesuai kondisi sebenarnya, terdapat risiko timbulnya konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, peredaran bruto perlu dihitung secara cermat. Perhitungan tidak semata-mata melihat satu toko marketplace, tetapi dapat mencakup keseluruhan peredaran bruto usaha sesuai ketentuan yang berlaku. FAQ resmi DJP juga menjelaskan bahwa peredaran bruto tersebut mencakup toko online maupun toko offline.
Regulasi yang Berkaitan
Surat pernyataan ini secara langsung berkaitan dengan PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. PMK tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui PMSE.
Ketentuan PMK 37/2025 juga berkaitan dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Kesimpulan
Surat Pernyataan PMK 37/2025 menjadi bagian penting dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Bagi pedagang orang pribadi, surat ini memberikan informasi mengenai posisi peredaran bruto sehingga marketplace dapat menentukan perlakuan pemungutan pajak sesuai ketentuan. Karena itu, informasi omzet yang disampaikan harus benar, diperbarui ketika kondisi berubah, dan mengikuti format serta tata cara yang ditetapkan dalam PMK 37/2025.
FAQ
Siapa yang perlu membuat surat pernyataan?
Salah satu pihak yang diwajibkan menyampaikan surat pernyataan adalah Wajib Pajak orang pribadi pedagang dalam negeri yang memenuhi kondisi peredaran bruto sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.
Apa fungsi surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta?
Surat tersebut menjadi informasi kepada marketplace bahwa pedagang orang pribadi memiliki peredaran bruto tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta sehingga transaksi yang memenuhi ketentuan tidak dipungut PPh Pasal 22.
Bagaimana jika omzet kemudian melebihi Rp500 juta?
Pedagang harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto telah melebihi Rp500 juta paling lambat akhir bulan ketika batas tersebut terlampaui. Pemungutan PPh Pasal 22 dimulai sejak awal bulan berikutnya setelah surat diterima marketplace.
Apakah surat pernyataan dibuat bebas?
Tidak. PMK 37/2025 menyediakan contoh format surat pernyataan dalam lampirannya.
Apakah PMK 37/2025 menciptakan pajak baru?
Tidak. DJP menegaskan bahwa PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace, bukan menciptakan jenis pajak baru.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


