Pendahuluan
Penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak kini memiliki dua mekanisme yang perlu dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PER-9/PJ/2025 mengatur penonaktifan dalam rangka penanganan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah, sedangkan PER-19/PJ/2025 mengatur penonaktifan terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tertentu.
Meskipun sama-sama berdampak pada akses pembuatan Faktur Pajak, dasar penonaktifan, pihak yang menjadi sasaran, proses klarifikasi, hingga konsekuensinya berbeda. Perbedaan ini penting diperhatikan karena menentukan dokumen yang perlu disiapkan PKP ketika aksesnya dinonaktifkan.
Apa Itu Penonaktifan Akses Faktur Pajak?
Penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak merupakan tindakan administrasi DJP yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat Faktur Pajak melalui sistem yang disediakan DJP.
Kedua aturan tersebut sama-sama diterbitkan pada 2025, tetapi memiliki tujuan yang berbeda. PER-9/PJ/2025 berfokus pada penanganan Faktur Pajak tidak sah, sedangkan PER-19/PJ/2025 berfokus pada ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan tertentu.
Fungsi atau Tujuan Penonaktifan
PER-9/PJ/2025 diterbitkan untuk menangani kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah. Dalam aturan ini, Faktur Pajak tidak sah mencakup Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
Sementara itu, PER-19/PJ/2025 memberikan dasar bagi DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai kriteria tertentu. Dengan demikian, aturan ini lebih berkaitan dengan kepatuhan administratif dan material Wajib Pajak.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Faktur Pajak Manual: Wajib Tahu PKP
Penonaktifan Faktur Pajak: Apa Beda PER-9 dan PER-19?
Perbedaan pertama terletak pada alasan penonaktifan.
Berdasarkan PER-9/PJ/2025, DJP dapat menonaktifkan akses terhadap Wajib Pajak yang terindikasi sebagai penerbit atau pengguna Faktur Pajak tidak sah berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan. Untuk terindikasi sebagai penerbit, DJP antara lain menganalisis keberadaan dan kewajaran lokasi usaha serta kesesuaian kegiatan usaha. Untuk pengguna, DJP menganalisis indikasi pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sah.
Sebaliknya, PER-19/PJ/2025 menetapkan enam kriteria ketidakpatuhan, yaitu:
- Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama tiga bulan berturut-turut.
- Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menjadi kewajibannya.
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut.
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk enam Masa Pajak dalam satu tahun kalender.
- Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut selama tiga bulan berturut-turut.
- Memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama atau Rp1 miliar untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama, dengan ketentuan tertentu.
Perbedaan Proses Klarifikasi
Perbedaan berikutnya terdapat pada mekanisme klarifikasi.
Dalam PER-19/PJ/2025, klarifikasi disampaikan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Kepala KPP memiliki waktu paling lama 5 hari kerja sejak klarifikasi diterima untuk mengabulkan atau menolaknya. Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa keputusan, akses pembuatan Faktur Pajak diaktifkan kembali.
Sementara itu, PER-9/PJ/2025 mengharuskan klarifikasi disampaikan langsung oleh Wajib Pajak, pengurus, dan/atau penanggung jawab kepada Kanwil DJP dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. Kepala Kanwil DJP memiliki waktu paling lama 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima untuk menentukan keputusan.
Cara Kerja atau Penerapan
Perbedaan mekanisme tersebut dapat dilihat dari contoh sederhana.
PKP A tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut. Kondisi ini dapat menjadi dasar penonaktifan berdasarkan PER-19/PJ/2025. Untuk mengaktifkan kembali akses, PKP perlu menyampaikan klarifikasi dan bukti penyampaian SPT yang menjadi dasar penonaktifan.
Sementara PKP B terindikasi menggunakan Faktur Pajak tidak sah dan mengkreditkan Pajak Masukan dari Faktur Pajak tersebut. Kondisi ini berada dalam ruang lingkup PER-9/PJ/2025 dan dapat menjadi dasar penonaktifan berdasarkan hasil analisis DJP.
Perhitungan Singkat
Tidak terdapat perhitungan pajak khusus dalam mekanisme penonaktifan ini. Namun, terdapat batas nominal tunggakan yang menjadi salah satu kriteria dalam PER-19/PJ/2025.
Sebagai contoh, tunggakan Rp300 juta dapat memenuhi ambang nominal Rp250 juta bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama, sepanjang persyaratan lain dalam PER-19/PJ/2025 juga terpenuhi.
Pihak yang Berkaitan
Pihak utama yang berkaitan adalah DJP, KPP, Kanwil DJP, dan PKP.
Dalam PER-19/PJ/2025, kewenangan penonaktifan dilimpahkan kepada Kepala KPP. Dalam PER-9/PJ/2025, penonaktifan dilakukan berdasarkan kewenangan DJP dan proses klarifikasinya ditangani Kepala Kanwil DJP.
Risiko atau Implikasi
Penonaktifan menyebabkan PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak. Dalam PER-9/PJ/2025, ketidakmampuan menerbitkan Faktur Pajak berlaku sejak tanggal pemberitahuan penonaktifan disampaikan.
Konsekuensinya dapat memengaruhi administrasi PPN dan transaksi bisnis PKP. Pada PER-9/PJ/2025, apabila klarifikasi ditolak atau tidak disampaikan dalam 30 hari kalender, pengukuhan PKP dapat dicabut secara jabatan.
Untuk PER-19/PJ/2025, apabila klarifikasi ditolak, akses tetap dinonaktifkan sampai kewajiban perpajakan yang menjadi dasar penonaktifan dipenuhi.
Regulasi yang Berkaitan
PER-9/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan menggantikan PER-19/PJ/2017 sebagaimana telah diubah dengan PER-16/PJ/2018.
Selanjutnya, PER-19/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Oktober 2025 untuk mengatur penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tertentu. Aturan ini merupakan pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam PMK 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah.
Kesimpulan
Penonaktifan Faktur Pajak berdasarkan PER-9 dan PER-19 memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda. PER-9/PJ/2025 berfokus pada penanganan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah, sedangkan PER-19/PJ/2025 menyasar PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan enam kriteria tertentu.
Perbedaan juga terlihat dalam proses klarifikasi. PER-9 menggunakan jalur Kanwil DJP dengan batas waktu 30 hari kalender, sedangkan PER-19 melalui KPP dengan batas waktu 5 hari kerja. Karena itu, PKP perlu terlebih dahulu mengetahui dasar penonaktifan sebelum menentukan dokumen dan langkah klarifikasi yang diperlukan.
FAQ
Apa perbedaan utama PER-9 dan PER-19?
PER-9 menangani indikasi penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah. PER-19 mengatur ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan tertentu.
Apakah keduanya dapat menonaktifkan akses Faktur Pajak?
Ya. Keduanya memberikan dasar bagi DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak, tetapi dengan kriteria dan mekanisme berbeda.
Berapa lama proses klarifikasi PER-19?
Kepala KPP memiliki waktu paling lama 5 hari kerja untuk menentukan apakah klarifikasi dikabulkan atau ditolak.
Berapa lama proses klarifikasi PER-9?
Kepala Kanwil DJP memiliki waktu paling lama 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, klarifikasi dianggap dikabulkan.
Apakah akses dapat diaktifkan kembali?
Ya. Pengaktifan kembali dapat dilakukan apabila klarifikasi memenuhi ketentuan masing-masing peraturan.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


