SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Aturan Baru Lapor Pajak Online 2025 yang Wajib Diketahui

Aturan Baru Lapor Pajak Online 2025
Aturan Baru Lapor Pajak Online 2025, Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Pendahuluan

Peraturan perpajakan terus berkembang seiring dengan transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tahun 2025 menjadi momentum penting dengan diberlakukannya aturan baru pelaporan pajak secara online yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan bagi seluruh Wajib Pajak, terutama pengusaha, badan usaha, dan perusahaan perorangan di wilayah INDONESIA.

ini akan membahas secara lengkap apa saja aturan terbaru lapor pajak online 2025, perubahan mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah penting agar Anda tetap patuh dan terhindar dari sanksi administrasi. 

1. Dasar Hukum Pelaporan Pajak Online

  • Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) yang telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan kewajiban “melapor” sebagai bagian dari self-assessment system: WP wajib melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak terutang.

    • Pasal 3 ayat (1) UU KUP: “Wajib Pajak wajib memperhitungkan sendiri pajak terutang, menyetor dan melaporkan sesuai ketentuan.”

    • Pasal 28 ayat (1) UU KUP: WP orang pribadi yang melakukan usaha/pekerjaan bebas atau WP badan wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER‑02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT mengatur pelaporan secara elektronik (e-Filing) melalui aplikasi DJP Online.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) menetapkan batas waktu penyetoran dan pembayaran pajak masa paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

  • Dasar lainnya: Peraturan Dirjen Pajak seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER‑11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM & Bea Meterai dalam sistem Coretax.

Dengan demikian, pelaporan pajak online saat ini tidak hanya prosedural, tetapi juga memiliki payung hukum yang kuat.


2. Perubahan Ketentuan Pelaporan Online Tahun 2025

Perubahan utama yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan badan usaha:

  • Integrasi sistem “Coretax”: Layanan e-Filing, e-Bupot, e-Billing, e-Faktur dan sebagainya mulai terhubung dalam satu ekosistem DJP digital. Proses pelaporan, penyetoran, dan validasi berlangsung lebih cepat, otomatis, dan terpantau real-time.

  • Penyampaian SPT secara elektronik sudah diatur dalam PER-02/PJ/2019. Artinya WP tidak harus hadir fisik ke KPP.

  • Batas waktu penyetoran dan pelaporan diseragamkan untuk pajak masa: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (PMK 81/2024).

  • Ketentuan lampiran dan dokumen bagi WP badan: menurut PER-02/PJ/2019, penyampaian SPT Tahunan Badan harus melampirkan laporan keuangan, daftar nominatif biaya, rekap peredaran bruto, dll.

  • Sanksi keterlambatan pelaporan: misalnya berdasarkan Pasal 7 UU KUP sanksi denda untuk SPT Tahunan Badan. 

Baca Juga: Salah Lapor Pajak Online? Ini Solusinya!

3. Langkah Praktis: Lapor Pajak Online Sesuai Aturan 2025

Bagi pengusaha atau WP badan di INDONESIA, berikut langkah praktis yang harus dilakukan:

  1. Aktifkan akun dan EFIN di portal DJP Online atau sistem Coretax. Pastikan profil NPWP, NIK, dan data usaha sudah ter-update.

    • Acuan: SE-42/PJ/2017 tentang EFIN & keamanan transaksi elektronik.

  2. Pilih jenis pelaporan yang sesuai: SPT Tahunan, SPT Masa, bukti potong, faktur elektronik, dll.

  3. Pastikan pembukuan, pencatatan, atau dokumen keuangan perusahaan sudah siap, sesuai Pasal 28 ayat (1) UU KUP.

  4. Gunakan format elektronik yang ditetapkan: • SPT secara e-Filing (PER-02/PJ/2019) • Bukti Potong/Unifikasi (PER-24/PJ/2021) • Lapor melalui Coretax (PER-11/PJ/2025).

  5. Kirim laporan tepat waktu: misalnya SPT Tahunan Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak; SPT Masa paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir (menurut data DJP).

  6. Setelah pengiriman, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi dan valid.

  7. Untuk transaksi volume besar atau multi-unit, gunakan fitur unggah massal (upload data transaksi, xml upload) agar pelaporan lebih efisien.


4. Risiko & Sanksi Bila Tidak Mematuhi

Kegagalan mematuhi ketentuan pelaporan online dapat mencakup:

  • Penerapan denda administratif seperti denda SPT Tahunan Badan (Pasal 7 UU KUP).

  • Pemblokiran sistem DJP atau akses e-Filing bila WP terlambat aktivasi EFIN atau tidak memenuhi persyaratan SE-42/PJ/2017.

  • Potensi pemeriksaan pajak (tax audit) dan penagihan kewajiban pajak yang lebih berat karena data kini terintegrasi digital.


5. Kesimpulan & Tindakan Segera

Aturan baru lapor pajak online 2025 tidak sekadar perubahan format — ini adalah reformasi besar dalam administrasi perpajakan Indonesia.
Bagi pengusaha, perusahaan perorangan maupun badan usaha di wilayah INDONESIA, adaptasi bukan pilihan tapi keharusan.

🔹 Rekomendasi tindakan:

  • Segera lakukan pemutakhiran data NPWP/NIK & aktivasi EFIN.

  • Pastikan sistem pembukuan dan pencatatan telah sesuai UU KUP.

  • Pelajari regulasi teknis terupdate (PER-02/PJ/2019; PER-11/PJ/2025; PMK 81/2024).

  • Rutin monitoring sistem Coretax DJP.

  • Latih staf pajak internal agar memahami mekanisme pelaporan elektronis.

Dengan memahami dan menerapkan regulasi di atas, Anda tidak hanya patuh pajak, tetapi juga mengambil langkah strategis dalam efisiensi dan akuntabilitas bisnis.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Aturan Baru Lapor Pajak Online 2025 yang Wajib Diketahui

"Ketahui aturan baru pelaporan pajak online 2025 sesuai UU KUP, UU PPh, dan UU HPP. Artikel ini...

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025

Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 menjadi tonggak persatuan bangsa Indonesia. Melalui semangat satu...

Tips Pilih Tarif Pajak Perusahaan agar Tepat dan Efisien

Pelajari cara memilih tarif pajak perusahaan yang tepat dan efisien sesuai aturan DJP. Temukan...