Pendahuluan
Pengusaha atau badan usaha yang ingin mendapatkan keringanan pemotongan PPh Pasal 23 bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). SKB ini merupakan dokumen penting yang memberikan pengecualian atas kewajiban pemotongan pajak oleh pihak pemotong, khususnya saat Anda bertransaksi dengan mitra usaha.
Dalam artikel ini, kita bahas secara ringkas, apa itu SKB PPh 23, siapa yang berhak mengajukannya, serta langkah-langkah resmi untuk mengajukannya langsung melalui sistem DJP Online.
📌 Apa Itu SKB PPh 23?
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membebaskan wajib pajak dari pemotongan PPh 23 atas transaksi tertentu, misalnya untuk jasa, sewa, atau bunga.
Dengan adanya SKB, pemotong pajak tidak perlu memotong PPh 23, dan pihak yang menerima penghasilan tidak perlu dipotong pajak atas penghasilan tersebut, selama masa berlaku SKB masih aktif.
🎯 Siapa yang Berhak Mengajukan SKB PPh 23?
Berikut pihak-pihak yang dapat mengajukan SKB:
Wajib Pajak Badan yang memiliki penghasilan tertentu dan tidak dikenai PPh 23 karena sudah dikenai pajak tersendiri (misal tarif final).
Penerima penghasilan dari transaksi jasa atau sewa tertentu yang memenuhi kriteria tertentu dari DJP.
Wajib Pajak dalam pengampunan pajak atau mendapatkan insentif perpajakan.
📝 Syarat Umum Pengajuan SKB PPh 23
Untuk dapat mengajukan SKB, berikut dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:
Surat permohonan resmi (format dapat diunduh di DJP Online)
NPWP dan data profil WP
Kontrak kerja atau bukti transaksi
Surat pernyataan tidak menerima penghasilan lain sejenis
Dokumen pendukung lain sesuai jenis kegiatan
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/panduan-lengkap-pph-23-cara-pencatatan-jurnal-akuntansi-yang-benar/
💻 Langkah Resmi Ajukan SKB PPh 23 via DJP Online
Pengajuan SKB dilakukan secara online melalui laman resmi https://djponline.pajak.go.id, berikut tahapannya:
✅ 1. Login DJP Online
Masuk menggunakan NPWP dan password terdaftar.
✅ 2. Akses Fitur e-SKP
Pilih menu “Layanan” → “e-SKP/e-SPT”, lalu pilih jenis permohonan SKB PPh 23.
✅ 3. Unggah Dokumen Pendukung
Isi data yang diminta dan unggah semua dokumen persyaratan sesuai instruksi sistem.
✅ 4. Kirim Permohonan
Klik “Kirim Permohonan” dan simpan tanda terima digital.
✅ 5. Proses Verifikasi
Permohonan Anda akan diverifikasi oleh KPP. Jika lengkap, SKB akan diterbitkan secara elektronik dalam waktu maksimal 5–10 hari kerja.
⏰ Masa Berlaku SKB PPh 23
Biasanya SKB berlaku selama 1 tahun kalender, kecuali ditentukan berbeda oleh DJP. Pastikan Anda memantau masa berlakunya dan mengajukan kembali sebelum masa berlaku habis.
⚠️ Catatan Penting
SKB hanya berlaku untuk jenis penghasilan dan transaksi yang disebutkan dalam surat tersebut.
Bila digunakan di luar ketentuan, SKB dapat dicabut dan dikenakan sanksi.
Jika permohonan ditolak, DJP akan memberikan penjelasan resmi secara tertulis.
📌 Kesimpulan
Pengajuan SKB PPh 23 memberikan manfaat finansial dengan menghindari potongan pajak yang tidak seharusnya dikenakan. Prosesnya kini lebih mudah dan cepat melalui sistem online DJP, asalkan semua syarat terpenuhi.
Pastikan Anda melakukan pengajuan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, demi efisiensi pajak usaha Anda.