Pendahuluan
Dalam era digital perpajakan, penggunaan e-Meterai semakin meluas—baik untuk dokumen kontrak, perjanjian bisnis, maupun lampiran SPT. Namun, tidak semua wajib pajak mengetahui bahwa e-Meterai juga dapat dibayar menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Artikel ini menghadirkan panduan lengkap, praktis, dan komprehensif untuk membantu Anda memahami cara pembayaran e-Meterai dengan SSP sesuai aturan terbaru DJP.
Landasan Hukum e-Meterai & Pembayaran dengan SSP
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar penggunaan e-Meterai dan skema pembayarannya meliputi:
1. UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Mengatur tarif Bea Meterai Rp 10.000 untuk satu dokumen sah secara hukum.
2. PMK No. 128/PMK.03/2020
Mengatur sistem pembayaran Bea Meterai menggunakan meterai elektronik (e-Meterai).
3. Peraturan DJP Terkait Penggunaan SSP
Mengatur tata cara penyetoran pajak, termasuk Bea Meterai, melalui SSP atau sarana pembayaran lain.
Dengan kombinasi aturan ini, wajib pajak diperbolehkan menggunakan SSP sebagai metode pembayaran resmi Bea Meterai untuk keperluan administratif maupun pelaporan SPT.
Mengapa Penting Memahami Cara Bayar e-Meterai dengan SSP?
Memahami prosedur pembayaran yang tepat memberikan berbagai keuntungan strategis:
✔ Menghindari Kesalahan Administrasi
Kesalahan kode akun pajak atau jenis setoran dapat membuat dokumen Anda tidak sah.
✔ Memastikan Dokumen SPT Valid
Dokumen bermeterai adalah syarat penting dalam pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa.
✔ Mendukung Audit Pajak yang Transparan
Dokumen yang dibubuhi meterai resmi memperkuat legalitas transaksi perusahaan.
✔ Efisiensi untuk Perusahaan Skala Besar
Perusahaan dengan volume transaksi tinggi lebih mudah mengontrol pembayaran Bea Meterai melalui sistem SSP.
Dokumen yang Wajib Menggunakan e-Meterai
Beberapa dokumen yang sering menjadi lampiran SPT dan memerlukan e-Meterai:
Kontrak kerja sama
Surat pernyataan harta/utang
Dokumen perdata dengan nilai transaksi ≥ Rp 5 juta
Dokumen transaksi bisnis digital
Lampiran SPT Badan
Perjanjian pengeluaran biaya
Baca Juga: Update Aturan Bea Meterai untuk Lapor SPT
Cara Bayar e-Meterai Menggunakan SSP (Panduan Lengkap)
Ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pembayaran e-Meterai melalui SSP:
1. Tentukan Kode Akun Pajak & Jenis Setoran Bea Meterai
Gunakan kombinasi berikut:
Kode Akun Pajak (KAP): 411611 — Bea Meterai
Kode Jenis Setoran (KJS): 100 — Pembayaran Bea Meterai
Pastikan kode sesuai untuk menghindari penolakan saat validasi.
2. Isi SSP dengan Data yang Benar
Isi kolom berikut:
Nama Wajib Pajak
NPWP
Alamat sesuai data KSWP
KAP & KJS yang benar
Jumlah setoran Bea Meterai (kelipatan Rp 10.000)
Masa pajak dan tahun pajak e-Meterai digunakan
3. Lakukan Pembayaran melalui Bank Persepsi
SSP dapat dibayar melalui:
Teller bank persepsi
Internet banking
Mobile banking
ATM
Sistem billing (ID Billing)
Setelah transaksi berhasil, simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
4. Konversikan Pembayaran ke e-Meterai
Setelah SSP dibayar:
Hubungi penyedia e-Meterai resmi (Peruri atau mitra)
Berikan bukti SSP & data transaksi
Penyedia akan mengonversi nilai setoran menjadi saldo e-Meterai
5. Tempelkan e-Meterai dan Lakukan Validasi
Pastikan:
Nomor seri e-Meterai (unique serial number) terbaca
Terdapat tanda “VALID”
Tanggal tempel sesuai periode pajak
6. Unggah Dokumen Bermeterai ke Sistem e-Filing / e-Form
Sistem DJP akan:
Memindai keaslian e-Meterai
Menolak dokumen yang tidak sah atau palsu
Memvalidasi SPT secara otomatis
Tips Penting Agar Pembayaran e-Meterai dengan SSP Tidak Bermasalah
✔ Gunakan hanya e-Meterai resmi (hindari meterai palsu)
✔ Catat semua nomor seri e-Meterai
✔ Gunakan KAP & KJS yang benar (411611 – 100)
✔ Simpan SSP, BPN, dan bukti tempel
✔ Cek ketentuan Bea Meterai terbaru sebelum pelaporan SPT
Kesimpulan: Atur e-Meterai Anda dengan Tepat untuk SPT yang Aman
Pembayaran e-Meterai dengan SSP merupakan solusi yang aman, resmi, dan fleksibel untuk wajib pajak yang ingin mengelola Bea Meterai dalam jumlah besar sekaligus memastikan dokumen bisnis dan SPT sah menurut peraturan DJP.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat:
Menghindari risiko sanksi
Meningkatkan kepatuhan pajak
Mempercepat proses pelaporan
Mendukung kredibilitas administrasi perusahaan
Pastikan setiap dokumen penting Anda memiliki e-Meterai resmi agar proses pelaporan SPT lebih aman, efisien, dan profesional.


