SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Cara Cepat Buat Bukti Potong PPh 4(2), 15, 22, 23, 26 di e-Bupot

e-Bupot, PPh, Konsultan Pajak Profesional, SMR Konsultan

Pendahuluan

Dalam era digitalisasi perpajakan, e-Bupot Unifikasi menjadi salah satu fitur terpenting yang wajib dipahami oleh setiap pengusaha, perusahaan perorangan, dan badan usaha. Melalui sistem ini, pembuatan bukti potong dan pelaporan PPh yang sebelumnya terpisah kini dapat dilakukan dalam satu platform terpadu. ini akan membantu Anda memahami landasan hukum, manfaat, dan langkah-langkah cepat membuat bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23, dan 26 secara benar dan sesuai ketentuan DJP.


Landasan Hukum e-Bupot Unifikasi

Penerapan e-Bupot Unifikasi berpedoman pada:

  • PMK No. 151/PMK.03/2022 tentang Faktur Pajak, e-Bupot Unifikasi, dan dokumen tertentu.

  • PER-24/PJ/2022 tentang tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

  • Pengembangan lanjutan melalui Coretax Administration System DJP.

Regulasi ini menegaskan bahwa pembuatan bukti potong harus dilakukan secara digital melalui saluran resmi DJP untuk menjaga akurasi data perpajakan.


Apa Itu e-Bupot Unifikasi?

e-Bupot Unifikasi adalah sistem pelaporan dan pembuatan bukti potong elektronik dalam satu platform untuk berbagai jenis PPh pemotongan/pemungutan. Dengan sistem unifikasi, wajib pajak cukup membuat satu jenis dokumen elektronik yang berlaku untuk beberapa jenis PPh sekaligus.

Jenis PPh yang dapat dibuat di e-Bupot Unifikasi:

Baca Juga: Panduan Pembetulan e-Bupot PPh 21/26 Karyawan 

Manfaat Menggunakan e-Bupot Unifikasi

Lebih Efisien dan Cepat

Anda dapat membuat bukti potong untuk berbagai jenis PPh dalam satu sistem tanpa berpindah platform.

Meminimalkan Kesalahan Perhitungan

Sistem otomatis memvalidasi NPWP, tarif, dan perhitungan pajak.

Terhubung dengan Coretax DJP

Setiap data pemotongan langsung terintegrasi dengan sistem pelaporan SPT Masa PPh.

Aman dan Valid Secara Hukum

Dokumen elektronik memiliki nomor identifikasi unik dan tersimpan dalam arsip DJP.

Meningkatkan Kepatuhan Pajak Perusahaan

Bukti potong dan pelaporan menjadi lebih teratur, rapi, dan mudah diaudit.


Langkah-Langkah Cepat Buat Bukti Potong di e-Bupot Unifikasi

Berikut panduan praktis yang dapat langsung Anda terapkan:


1. Login ke DJP Online

Masuk melalui:
https://djponline.pajak.go.id

Gunakan NPWP / NIK, password, dan kode keamanan.


2. Pilih Menu e-Bupot Unifikasi

Masuk ke:

Layanan → e-Bupot Unifikasi

Pastikan Anda sudah diaktivasi untuk penggunaan e-Bupot.


3. Pilih Jenis PPh yang Akan Dibuat

Sistem menyediakan pilihan:

  • PPh 4(2)

  • PPh 15

  • PPh 22

  • PPh 23

  • PPh 26

Centang jenis PPh sesuai transaksi.


4. Input Data Pihak Dipotong/Dipungut

Isi:

  • Nama

  • NPWP / NIK

  • Alamat

  • Kode objek pajak

  • Nilai transaksi

Sistem Coretax otomatis memvalidasi identitas pihak terkait.


5. Masukkan Tarif dan Hitung Otomatis

Anda hanya perlu input nilai bruto.

Sistem akan menghitung pajak terutang secara otomatis sesuai:

  • tarif PPh,

  • objek pajak,

  • dan ketentuan terbaru DJP.


6. Simpan, Validasi, dan Terbitkan Bukti Potong

Klik:

“Validasi → Terbitkan Bukti Potong”

Sistem akan menghasilkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai tanda bukti sah.


7. Lakukan Pembetulan Jika Ada Kesalahan

Fitur:

  • Pembetulan 1

  • Pembetulan 2

  • dst.

dapat digunakan apabila terdapat data yang kurang tepat.


8. Lapor SPT Masa PPh Secara Otomatis

Data bukti potong yang sudah dibuat akan otomatis masuk ke penyusunan SPT Masa PPh Unifikasi.

Anda cukup meninjau dan mengirimkan SPT melalui:

e-Filing / e-Form Unifikasi.


Tips Penting untuk Pengusaha & WP Badan

  • Pastikan data lawan transaksi valid (NPWP/NIK).

  • Periksa kode objek pajak yang sesuai transaksi.

  • Gunakan fitur ekspor–impor CSV untuk volume transaksi besar.

  • Simpan arsip bukti potong secara digital untuk audit.

  • Manfaatkan integrasi Coretax agar pelaporan lebih lancar.


Kesimpulan

Pembuatan bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23, dan 26 melalui e-Bupot Unifikasi kini menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan modern. Dengan sistem yang terintegrasi, cepat, dan aman, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan pajak lebih optimal, menghindari sanksi, dan meningkatkan profesionalisme administrasi perusahaan.

Menguasai e-Bupot Unifikasi bukan hanya soal kepatuhan—tetapi juga bagian dari strategi bisnis modern di era digital perpajakan.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

📞 Hubungi kami di 0856-8844-299
🌐 Kunjungi website resmi:www.smrkonsultan.com
Email : info_suport@smrkonsultan.com
PT. SOLUSI MANDIRI REKANANDA: https://share.google/zXZOEW8wRbflFFX7s 

💡 Dapatkan informasi terbaru!

Baca artikel dan berita terkini seputar pajak di
LinkedIn    : https://www.linkedin.com/company/
Instagram : https://www.instagram.com/konsultanpajak.smr/
Twitter       : https://twitter.com/SMRKonsultan
Medium     : https://medium.com/@smrkonsultan869

Jangan biarkan masalah pajak menghambat bisnis Anda! 💼

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Mengenal Automatic Exchange of Information (AEOI) dalam Withholding Tax

AEOI dalam withholding tax memperkuat transparansi pajak internasional. Pahami aturan, manfaat, dan...

Cara Mengatasi Error 503 Saat Submit SPT Masa PPN

Panduan lengkap mengatasi Error 503 saat submit SPT Masa PPN: penyebab, solusi praktis, langkah...

Perencanaan PPh 21 Akhir Tahun di Era Coretax

Panduan lengkap perencanaan PPh 21 akhir tahun di era Coretax: memahami dasar hukum, rekonsiliasi...