Pendahuluan
Dalam era digitalisasi perpajakan, e-Bupot Unifikasi menjadi salah satu fitur terpenting yang wajib dipahami oleh setiap pengusaha, perusahaan perorangan, dan badan usaha. Melalui sistem ini, pembuatan bukti potong dan pelaporan PPh yang sebelumnya terpisah kini dapat dilakukan dalam satu platform terpadu. ini akan membantu Anda memahami landasan hukum, manfaat, dan langkah-langkah cepat membuat bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23, dan 26 secara benar dan sesuai ketentuan DJP.
Landasan Hukum e-Bupot Unifikasi
Penerapan e-Bupot Unifikasi berpedoman pada:
PMK No. 151/PMK.03/2022 tentang Faktur Pajak, e-Bupot Unifikasi, dan dokumen tertentu.
PER-24/PJ/2022 tentang tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Pengembangan lanjutan melalui Coretax Administration System DJP.
Regulasi ini menegaskan bahwa pembuatan bukti potong harus dilakukan secara digital melalui saluran resmi DJP untuk menjaga akurasi data perpajakan.
Apa Itu e-Bupot Unifikasi?
e-Bupot Unifikasi adalah sistem pelaporan dan pembuatan bukti potong elektronik dalam satu platform untuk berbagai jenis PPh pemotongan/pemungutan. Dengan sistem unifikasi, wajib pajak cukup membuat satu jenis dokumen elektronik yang berlaku untuk beberapa jenis PPh sekaligus.
Jenis PPh yang dapat dibuat di e-Bupot Unifikasi:
Baca Juga: Panduan Pembetulan e-Bupot PPh 21/26 Karyawan
Manfaat Menggunakan e-Bupot Unifikasi
✔ Lebih Efisien dan Cepat
Anda dapat membuat bukti potong untuk berbagai jenis PPh dalam satu sistem tanpa berpindah platform.
✔ Meminimalkan Kesalahan Perhitungan
Sistem otomatis memvalidasi NPWP, tarif, dan perhitungan pajak.
✔ Terhubung dengan Coretax DJP
Setiap data pemotongan langsung terintegrasi dengan sistem pelaporan SPT Masa PPh.
✔ Aman dan Valid Secara Hukum
Dokumen elektronik memiliki nomor identifikasi unik dan tersimpan dalam arsip DJP.
✔ Meningkatkan Kepatuhan Pajak Perusahaan
Bukti potong dan pelaporan menjadi lebih teratur, rapi, dan mudah diaudit.
Langkah-Langkah Cepat Buat Bukti Potong di e-Bupot Unifikasi
Berikut panduan praktis yang dapat langsung Anda terapkan:
1. Login ke DJP Online
Masuk melalui:
https://djponline.pajak.go.id
Gunakan NPWP / NIK, password, dan kode keamanan.
2. Pilih Menu e-Bupot Unifikasi
Masuk ke:
Layanan → e-Bupot Unifikasi
Pastikan Anda sudah diaktivasi untuk penggunaan e-Bupot.
3. Pilih Jenis PPh yang Akan Dibuat
Sistem menyediakan pilihan:
PPh 4(2)
PPh 15
PPh 22
PPh 23
PPh 26
Centang jenis PPh sesuai transaksi.
4. Input Data Pihak Dipotong/Dipungut
Isi:
Nama
NPWP / NIK
Alamat
Kode objek pajak
Nilai transaksi
Sistem Coretax otomatis memvalidasi identitas pihak terkait.
5. Masukkan Tarif dan Hitung Otomatis
Anda hanya perlu input nilai bruto.
Sistem akan menghitung pajak terutang secara otomatis sesuai:
tarif PPh,
objek pajak,
dan ketentuan terbaru DJP.
6. Simpan, Validasi, dan Terbitkan Bukti Potong
Klik:
“Validasi → Terbitkan Bukti Potong”
Sistem akan menghasilkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai tanda bukti sah.
7. Lakukan Pembetulan Jika Ada Kesalahan
Fitur:
Pembetulan 1
Pembetulan 2
dst.
dapat digunakan apabila terdapat data yang kurang tepat.
8. Lapor SPT Masa PPh Secara Otomatis
Data bukti potong yang sudah dibuat akan otomatis masuk ke penyusunan SPT Masa PPh Unifikasi.
Anda cukup meninjau dan mengirimkan SPT melalui:
e-Filing / e-Form Unifikasi.
Tips Penting untuk Pengusaha & WP Badan
Pastikan data lawan transaksi valid (NPWP/NIK).
Periksa kode objek pajak yang sesuai transaksi.
Gunakan fitur ekspor–impor CSV untuk volume transaksi besar.
Simpan arsip bukti potong secara digital untuk audit.
Manfaatkan integrasi Coretax agar pelaporan lebih lancar.
Kesimpulan
Pembuatan bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23, dan 26 melalui e-Bupot Unifikasi kini menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan modern. Dengan sistem yang terintegrasi, cepat, dan aman, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan pajak lebih optimal, menghindari sanksi, dan meningkatkan profesionalisme administrasi perusahaan.
Menguasai e-Bupot Unifikasi bukan hanya soal kepatuhan—tetapi juga bagian dari strategi bisnis modern di era digital perpajakan.


