Pendahuluan
Era Baru Pelaporan Pajak di Indonesia
Transformasi digital di bidang perpajakan terus berkembang pesat, dan salah satu inovasi penting yang kini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah e-Bupot PPh 21/26.
Aplikasi ini hadir untuk mempermudah perusahaan, pemberi kerja, maupun badan usaha dalam membuat, mengelola, dan melaporkan bukti potong pajak secara elektronik — tanpa harus menggunakan cara manual yang memakan waktu.
Bagi pengusaha dan perusahaan di wilayah INDONESIA yang memiliki banyak karyawan, memahami cara kerja e-Bupot PPh 21/26 bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari efisiensi bisnis dan kepatuhan pajak.
Apa Itu e-Bupot PPh 21/26?
e-Bupot (Elektronik Bukti Potong) adalah sistem digital yang disediakan DJP untuk membuat dan melaporkan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara online.
Sistem ini merupakan kelanjutan dari transformasi digital DJP setelah penerapan e-Faktur dan e-SPT.
Dengan e-Bupot, setiap pemotong pajak dapat:
Membuat bukti potong secara elektronik,
Menyimpan dan mengirimkan data langsung ke server DJP,
Melaporkan SPT Masa PPh 21/26 tanpa dokumen fisik.
Semua dilakukan melalui satu platform digital yang terintegrasi dengan DJP Online.
Dasar Hukum dan Kewajiban Penggunaan
Penerapan e-Bupot PPh 21/26 diatur melalui beberapa regulasi, antara lain:
PER-04/PJ/2021 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Bukti Potong Elektronik.
PMK No. 231/PMK.03/2019 sebagai dasar implementasi bukti potong elektronik.
DJP mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja yang memiliki jumlah karyawan tertentu dan sudah menggunakan sistem digital perpajakan untuk beralih ke e-Bupot.
Selain itu, perusahaan yang telah menerima surat pemberitahuan resmi dari DJP juga wajib menggunakan aplikasi ini untuk setiap pelaporan PPh 21/26.
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Sesuai Aturan DJP
Langkah-langkah Menggunakan Aplikasi e-Bupot PPh 21/26
Berikut panduan lengkap cara menggunakan e-Bupot:
1. Login ke Aplikasi e-Bupot
Akses aplikasi melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) dengan menggunakan NPWP, EFIN, dan password yang sudah terdaftar.
Pastikan sertifikat digital Anda masih aktif agar proses validasi data berhasil.
2. Input Data Karyawan
Masukkan data karyawan atau penerima penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 21 atau 26.
Data yang diinput mencakup: nama, NPWP, jabatan, penghasilan bruto, serta potongan pajak.
3. Membuat Bukti Potong
Setelah data lengkap, sistem akan otomatis menghitung besaran pajak terutang.
Bukti potong dapat diunduh atau disimpan dalam format CSV atau PDF sesuai kebutuhan perusahaan.
4. Mengirim SPT Masa PPh 21/26
Unggah file bukti potong ke dalam sistem e-Bupot, lakukan validasi, lalu kirimkan SPT Masa secara elektronik.
Sistem akan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan berhasil.
Manfaat Menggunakan e-Bupot PPh 21/26
Implementasi e-Bupot membawa banyak keuntungan bagi perusahaan, di antaranya:
✅ Efisiensi waktu dan biaya administrasi – semua dilakukan secara online tanpa dokumen fisik.
✅ Mengurangi kesalahan input karena sistem otomatis menghitung dan memvalidasi data.
✅ Keamanan data lebih terjamin karena disimpan langsung di server DJP.
✅ Mempercepat proses pelaporan pajak bulanan tanpa antre di KPP.
Dengan kata lain, e-Bupot bukan hanya alat pelaporan, tetapi juga solusi untuk meningkatkan kepatuhan dan profesionalitas perusahaan dalam mengelola pajak karyawan.
Kendala Umum dan Solusinya
Beberapa kendala teknis yang sering muncul antara lain:
Error upload data: pastikan format CSV sesuai template DJP.
Sertifikat digital kadaluarsa: segera perpanjang melalui KPP terdekat.
Server lambat atau maintenance: lakukan pelaporan di luar jam sibuk.
Kendala ini dapat diantisipasi dengan rutin memperbarui data dan sistem aplikasi serta memastikan koneksi internet stabil.
Kesimpulan
Penerapan e-Bupot PPh 21/26 adalah langkah strategis menuju kepatuhan pajak yang modern dan efisien.
Melalui sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Bagi pengusaha dan perusahaan di wilayah INDONESIA, memahami serta menerapkan e-Bupot bukan hanya bentuk kepatuhan, tetapi juga investasi dalam tata kelola keuangan yang profesional.
Jika Anda membutuhkan pendampingan teknis dalam pelaporan e-Bupot, berkonsultasilah dengan konsultan pajak profesional agar setiap proses berjalan sesuai aturan DJP