SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

e-Faktur 3.0: Cara Update & Aturan Baru

e-Faktur, Konsultan Pajak Profesional, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Mengapa e-Faktur 3.0 Penting untuk Bisnis Anda?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan transformasi digital demi meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi pajak. Salah satu langkah pentingnya adalah peluncuran aplikasi e-Faktur versi 3.0.

Versi ini bukan hanya pembaruan teknis biasa, tetapi juga mencakup penyesuaian aturan perpajakan yang berdampak langsung pada proses pelaporan PPN. Bagi pengusaha, badan usaha, maupun perorangan yang berada di wilayah INDONESIA, memahami cara update serta ketentuan barunya adalah langkah wajib agar tetap patuh pajak.


Apa Itu e-Faktur 3.0?

e-Faktur 3.0 adalah versi terbaru dari aplikasi e-Faktur yang dikeluarkan DJP, dengan fitur dan sistem yang lebih canggih dibanding versi sebelumnya. Versi ini sudah terintegrasi dengan sistem Coretax Administration System (CTAS).

Beberapa peningkatan penting di versi 3.0:

  • Prepopulated data dari SPT Masa PPN.

  • Validasi otomatis NPWP/NIK dan data pelanggan.

  • Perbaikan performa aplikasi, lebih ringan dan cepat.

  • Mendukung proses retur dan pembatalan faktur secara digital.


Cara Update ke e-Faktur 3.0

Bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak), update dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Installer Terbaru

  2. Backup Data e-Faktur Versi Lama

    • Salin folder db dan backup sebelum instalasi.

  3. Install Aplikasi Baru

    • Jalankan file installer dan ikuti prosesnya hingga selesai.

    • Jangan install di folder lama untuk menghindari konflik data.

  4. Restore Data

    • Setelah instalasi, salin kembali folder db ke dalam folder aplikasi 3.0.

  5. Registrasi Ulang Sertifikat Digital

    • Masukkan ulang Sertifikat Elektronik dan password-nya. 

Baca Juga: Pembulatan PPN di e-Faktur: Jangan Sampai Salah Hitung!

Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta selatan

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Panduan PPh 21 DTP 2026 Sesuai Aturan DJP

Panduan lengkap PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2026 sesuai aturan DJP. Wajib dipahami...

SELAMAT TAHUN BARU 2026

Selamat Tahun Baru 2026! Semoga kebahagiaan dan kesuksesan selalu menyertai langkah kita...

Pemungut PPh 22: Siapa Saja yang Ditunjuk?

“Pemungut PPh 22 adalah pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak atas impor dan transaksi...