Pendahuluan
Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan PER-7/PJ/2025, regulasi yang memperluas dan mempertegas peran Nomor Identitas Perpajakan (NIP) dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Bagi Anda—pengusaha, badan usaha, atau perusahaan perorangan—memahami fungsi NIP menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan akses layanan pajak, pelaporan kewajiban, dan validitas administrasi perpajakan di era digital DJP.
🔍 Apa Itu Nomor Identitas Perpajakan (NIP)?
NIP adalah pengganti dan perluasan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini menjadi bagian dari ekosistem Coretax DJP.
Melalui PER-7/PJ/2025, NIP berfungsi lebih dari sekadar nomor registrasi pajak—melainkan identitas digital wajib pajak yang digunakan secara terpadu lintas sistem dan layanan.
NIP kini dapat berbentuk:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Orang Pribadi
Nomor Registrasi Entitas bagi Badan Usaha
Nomor khusus cabang/usaha tetap bagi non-residen
🎯 Fungsi Utama NIP Berdasarkan PER-7/PJ/2025
Berikut fungsi utama Nomor Identitas Perpajakan (NIP) menurut peraturan terbaru:
1. Sebagai Kunci Akses Semua Layanan DJP Digital
NIP menjadi satu-satunya nomor yang digunakan untuk login ke:
Coretax System
e-Faktur
e-Bupot
e-SPT dan e-Reporting
Portal Pajak.go.id
2. Digunakan dalam Semua Dokumen Perpajakan
NIP wajib dicantumkan dalam:
Faktur Pajak
Bukti Potong/Setor
Dokumen e-Billing
Surat Setoran Pajak (SSP)
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Menonaktifkan NPWP? Ini Syarat dan Prosedurnya Sesuai Aturan Terbaru!
3. Menjadi Dasar Validasi Transaksi Perpajakan
Dalam sistem DJP, NIP menjadi penentu sah/tidaknya:
Kredit Pajak
Restitusi
PPh Final UMKM
Bukti Pemotongan PPh 23/26
4. Integrasi Otomatis dengan Sistem Instansi Lain
Melalui NIP, DJP dapat menarik atau membandingkan data dari:
Dukcapil
OSS-RBA
Kementerian/Lembaga lain
→ Mempercepat verifikasi, sinkronisasi, dan pencegahan manipulasi data.
5. Identitas Perpajakan Tunggal untuk Cabang dan Entitas Tertentu
Bagi badan usaha, NIP cabang berbeda dengan kantor pusat, namun tetap terhubung sebagai satu entitas perpajakan melalui NIP induk.
🧠 Apa Implikasinya Bagi Wajib Pajak?
✅ Lebih Mudah
Tidak perlu memiliki banyak nomor—cukup satu NIP untuk semua transaksi dan layanan pajak.
✅ Lebih Akurat dan Terdata
Risiko salah input atau ketidaksesuaian NPWP makin kecil, karena sistem akan otomatis mengenali identitas berdasarkan NIP.
⚠️ Lebih Terpantau
DJP dapat memantau seluruh aktivitas perpajakan lintas platform dan periode secara real-time.
📥 Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
Pastikan NIK/NPWP Anda sudah terintegrasi menjadi NIP
→ Lakukan validasi di situs DJP atau melalui konsultan pajak terpercaya.Gunakan NIP dalam semua transaksi perpajakan mulai sekarang
→ Terutama dalam pembuatan e-Faktur, pelaporan SPT, dan pengajuan insentif.Update profil usaha di Coretax System untuk menyesuaikan identitas perpajakan terbaru.
⚖️ Dasar Hukum:
PER-7/PJ/2025 tentang Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Perpajakan
UU HPP No. 7 Tahun 2021
PER-04/PJ/2020 tentang Perubahan Data WP
Peraturan teknis pendukung di Coretax System dan Sistem e-Administration DJP
💬 Penutup
Nomor Identitas Perpajakan (NIP) bukan sekadar angka—tapi kunci utama dalam sistem perpajakan digital Indonesia ke depan.
Dengan memahami dan menggunakan NIP secara benar, Anda bukan hanya taat pajak, tapi juga siap menghadapi sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, otomatis, dan efisien.