Pendahuluan
Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, kesalahan paling umum yang masih sering terjadi adalah salah menerapkan tarif pajak. Padahal, tarif PPh Badan tidak bersifat tunggal, melainkan terdiri dari beberapa jenis yang penerapannya bergantung pada skala usaha, peredaran bruto, serta status perusahaan.
Memahami 4 jenis tarif pajak dalam SPT PPh Badan menjadi kunci penting agar perusahaan:
menghitung pajak dengan benar,
tidak mengalami kurang bayar,
terhindar dari sanksi administrasi,
dan tetap patuh terhadap ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa Itu Tarif Pajak dalam SPT PPh Badan?
Tarif pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah persentase pajak yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan dalam satu tahun pajak.
Tarif ini tidak bisa disamaratakan, karena Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan perlakuan berbeda untuk jenis dan skala usaha tertentu.
4 Jenis Tarif Pajak dalam SPT PPh Badan
1. Tarif Umum PPh Badan
Tarif umum dikenakan kepada Wajib Pajak Badan pada umumnya.
Besaran tarif:
22% dari Penghasilan Kena Pajak
Tarif ini berlaku bagi perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas khusus, baik UMKM maupun pengurangan tarif.
2. Tarif PPh Badan dengan Fasilitas Pengurangan 50%
Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan kriteria tertentu.
Ketentuan utama:
Peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar
Mendapat pengurangan tarif 50% dari tarif umum
Berlaku hanya untuk PKP dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar
Tarif efektif:
11% untuk bagian PKP yang memenuhi syarat
Fasilitas ini bertujuan mendorong kepatuhan dan keberlangsungan usaha skala menengah.
Baca Juga: Panduan Singkat Lapor SPT Tahunan Online via PJAP
3. Tarif Final UMKM (0,5%)
Tarif ini dikenakan kepada Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM).
Ciri utama:
Tarif final 0,5% dari omzet
Berlaku untuk:
WP Badan berbentuk PT: maksimal 3 tahun
CV/Firma/Koperasi: maksimal 4 tahun
Tarif ini tidak menggunakan penghitungan laba rugi, sehingga tidak boleh dikreditkan dalam SPT Tahunan.
4. Tarif PPh Badan bagi Perusahaan Terbuka (Go Public)
Perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu berhak atas pengurangan tarif tambahan.
Syarat utama:
Minimal 40% saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
Dimiliki oleh minimal 300 pihak
Masing-masing pihak memiliki maksimal 5% saham
Fasilitas tarif:
Pengurangan 3% dari tarif umum
Tarif efektif menjadi 19%
Landasan Hukum Tarif PPh Badan
Beberapa dasar hukum utama yang mengatur tarif PPh Badan antara lain:
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final UMKM
Peraturan pelaksana dari Direktorat Jenderal Pajak
Landasan hukum ini menjadi acuan utama dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.
Manfaat Memahami Jenis Tarif Pajak PPh Badan
Dengan memahami tarif yang tepat, perusahaan akan memperoleh manfaat berikut:
Menghindari salah hitung pajak
Mengoptimalkan beban pajak secara legal
Mengurangi risiko pemeriksaan pajak
Memastikan kepatuhan terhadap DJP
Menjaga cash flow dan keberlanjutan usaha
Langkah Praktis Menentukan Tarif PPh Badan yang Tepat
Identifikasi status badan usaha
(PT, CV, Firma, Koperasi, atau Go Public)Hitung peredaran bruto tahunan
untuk menentukan apakah memenuhi syarat fasilitasTentukan skema pajak yang digunakan
(tarif umum, fasilitas 50%, atau tarif final)Pastikan konsistensi dengan SPT Masa dan pembukuan
Lakukan review sebelum lapor SPT Tahunan
Langkah ini penting untuk meminimalkan koreksi pajak di kemudian hari.
Kesimpulan
Memahami 4 jenis tarif pajak dalam SPT PPh Badan adalah fondasi utama dalam kepatuhan pajak perusahaan. Setiap tarif memiliki ketentuan, manfaat, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Dengan menerapkan tarif yang sesuai aturan DJP, perusahaan tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga mampu menjalankan strategi pajak yang aman, efisien, dan berkelanjutan.


