SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Kenali 4 Jenis Tarif Pajak SPT PPh Badan

SPT, PPh Badan, SMR Konsultan, Konsultan Pajak Profesional

Pendahuluan

Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, kesalahan paling umum yang masih sering terjadi adalah salah menerapkan tarif pajak. Padahal, tarif PPh Badan tidak bersifat tunggal, melainkan terdiri dari beberapa jenis yang penerapannya bergantung pada skala usaha, peredaran bruto, serta status perusahaan.

Memahami 4 jenis tarif pajak dalam SPT PPh Badan menjadi kunci penting agar perusahaan:

  • menghitung pajak dengan benar,

  • tidak mengalami kurang bayar,

  • terhindar dari sanksi administrasi,

  • dan tetap patuh terhadap ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Apa Itu Tarif Pajak dalam SPT PPh Badan?

Tarif pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah persentase pajak yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan dalam satu tahun pajak.

Tarif ini tidak bisa disamaratakan, karena Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan perlakuan berbeda untuk jenis dan skala usaha tertentu.


4 Jenis Tarif Pajak dalam SPT PPh Badan

1. Tarif Umum PPh Badan

Tarif umum dikenakan kepada Wajib Pajak Badan pada umumnya.

Besaran tarif:

  • 22% dari Penghasilan Kena Pajak

Tarif ini berlaku bagi perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas khusus, baik UMKM maupun pengurangan tarif.


2. Tarif PPh Badan dengan Fasilitas Pengurangan 50%

Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan kriteria tertentu.

Ketentuan utama:

  • Peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar

  • Mendapat pengurangan tarif 50% dari tarif umum

  • Berlaku hanya untuk PKP dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar

Tarif efektif:

  • 11% untuk bagian PKP yang memenuhi syarat

Fasilitas ini bertujuan mendorong kepatuhan dan keberlangsungan usaha skala menengah

Baca Juga: Panduan Singkat Lapor SPT Tahunan Online via PJAP 

3. Tarif Final UMKM (0,5%)

Tarif ini dikenakan kepada Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM).

Ciri utama:

  • Tarif final 0,5% dari omzet

  • Berlaku untuk:

    • WP Badan berbentuk PT: maksimal 3 tahun

    • CV/Firma/Koperasi: maksimal 4 tahun

Tarif ini tidak menggunakan penghitungan laba rugi, sehingga tidak boleh dikreditkan dalam SPT Tahunan.


4. Tarif PPh Badan bagi Perusahaan Terbuka (Go Public)

Perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu berhak atas pengurangan tarif tambahan.

Syarat utama:

  • Minimal 40% saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia

  • Dimiliki oleh minimal 300 pihak

  • Masing-masing pihak memiliki maksimal 5% saham

Fasilitas tarif:

  • Pengurangan 3% dari tarif umum

  • Tarif efektif menjadi 19%


Landasan Hukum Tarif PPh Badan

Beberapa dasar hukum utama yang mengatur tarif PPh Badan antara lain:

  1. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

  2. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

  3. PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final UMKM

  4. Peraturan pelaksana dari Direktorat Jenderal Pajak

Landasan hukum ini menjadi acuan utama dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.


Manfaat Memahami Jenis Tarif Pajak PPh Badan

Dengan memahami tarif yang tepat, perusahaan akan memperoleh manfaat berikut:

  • Menghindari salah hitung pajak

  • Mengoptimalkan beban pajak secara legal

  • Mengurangi risiko pemeriksaan pajak

  • Memastikan kepatuhan terhadap DJP

  • Menjaga cash flow dan keberlanjutan usaha


Langkah Praktis Menentukan Tarif PPh Badan yang Tepat

  1. Identifikasi status badan usaha
    (PT, CV, Firma, Koperasi, atau Go Public)

  2. Hitung peredaran bruto tahunan
    untuk menentukan apakah memenuhi syarat fasilitas

  3. Tentukan skema pajak yang digunakan
    (tarif umum, fasilitas 50%, atau tarif final)

  4. Pastikan konsistensi dengan SPT Masa dan pembukuan

  5. Lakukan review sebelum lapor SPT Tahunan

Langkah ini penting untuk meminimalkan koreksi pajak di kemudian hari.


Kesimpulan

Memahami 4 jenis tarif pajak dalam SPT PPh Badan adalah fondasi utama dalam kepatuhan pajak perusahaan. Setiap tarif memiliki ketentuan, manfaat, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Dengan menerapkan tarif yang sesuai aturan DJP, perusahaan tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga mampu menjalankan strategi pajak yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

📞 Hubungi kami di 0856-8844-299
🌐 Kunjungi website resmi:www.smrkonsultan.com
Email : info_suport@smrkonsultan.com
PT. SOLUSI MANDIRI REKANANDA: https://share.google/zXZOEW8wRbflFFX7s 

💡 Dapatkan informasi terbaru!

Baca artikel dan berita terkini seputar pajak di
LinkedIn    : https://www.linkedin.com/company/
Instagram : https://www.instagram.com/konsultanpajak.smr/
Twitter       : https://twitter.com/SMRKonsultan
Medium     : https://medium.com/@smrkonsultan869

Jangan biarkan masalah pajak menghambat bisnis Anda! 💼

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Kenali 4 Jenis Tarif Pajak SPT PPh Badan

Kenali 4 jenis tarif pajak dalam SPT PPh Badan agar tidak salah hitung, patuh aturan DJP, dan...

Mengenal Automatic Exchange of Information (AEOI) dalam Withholding Tax

AEOI dalam withholding tax memperkuat transparansi pajak internasional. Pahami aturan, manfaat, dan...

Cara Mengatasi Error 503 Saat Submit SPT Masa PPN

Panduan lengkap mengatasi Error 503 saat submit SPT Masa PPN: penyebab, solusi praktis, langkah...