SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Mengenal Branch Profit Tax?

Branch Profit Tax, SMR Konsultan, Solusi Mandiri Rekananda

Pendahuluan

Branch Profit Tax (BPT) adalah pajak atas laba setelah pajak yang diperoleh kantor cabang perusahaan luar negeri (BUT) di Indonesia sebelum laba tersebut dikirim ke kantor pusat di luar negeri. Pajak ini sering luput diperhatikan karena tidak dipungut pada tahap operasional, melainkan pada distribusi laba.
Kesalahan dalam memahami atau menerapkan Branch Profit Tax dapat berujung pada kurang bayar PPh, sanksi administrasi, hingga pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, pengusaha dan badan usaha—khususnya di wilayah INDDONESIA—perlu memahami ketentuannya secara tepat.


Definisi & Konsep Utama Branch Profit Tax

Branch Profit Tax adalah pajak tambahan yang dikenakan atas laba bersih Bentuk Usaha Tetap (BUT) setelah dikenakan PPh Badan, yang dianggap setara dengan pembagian dividen ke kantor pusat di luar negeri.

Secara sederhana:

  • Perusahaan luar negeri membuka cabang di Indonesia → disebut BUT

  • BUT memperoleh laba → dikenakan PPh Badan

  • Laba setelah pajak dianggap “siap dikirim” ke luar negeri → dikenakan Branch Profit Tax

Pendekatan ini digunakan karena cabang tidak membagikan dividen secara formal, berbeda dengan PT di Indonesia.


Pembahasan Inti

🔹 Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)?

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, misalnya:

  • Kantor cabang

  • Kantor perwakilan

  • Pabrik, gudang, proyek konstruksi

  • Agen yang tidak independen

BUT dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri untuk tujuan pengenaan pajak. 

Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Sesuai Aturan DJP 

🔹 Tarif Branch Profit Tax di Indonesia

Secara umum, tarif Branch Profit Tax adalah 20%, namun dapat lebih rendah jika:

  • Negara domisili kantor pusat memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B / Tax Treaty) dengan Indonesia

  • BUT memenuhi persyaratan administratif treaty

📊 Ringkasan Tarif Branch Profit Tax

KeteranganTarif
Tarif umum20%
Tarif P3BBisa 5% – 15% (tergantung negara)
Dasar pengenaanLaba setelah PPh Badan

🔹 Kapan Branch Profit Tax Terutang?

Branch Profit Tax terutang pada akhir tahun pajak, atas:

  • Laba bersih setelah PPh Badan

  • Tidak bergantung pada apakah laba benar-benar dikirim ke luar negeri atau tidak

Artinya, selama laba tersedia untuk dikirim, pajak tetap dianggap terutang.


Landasan Hukum Branch Profit Tax

Ketentuan Branch Profit Tax di Indonesia diatur dalam:

  • UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP

  • Pasal 26 ayat (4) UU PPh

  • Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra

  • Peraturan DJP terkait pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26

Landasan ini menjadi dasar DJP dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak BUT.

Baca Juga: Panduan Praktis Dasar Pengenaan Pajak PPN & PPH 


Manfaat Kepatuhan & Risiko Jika Salah Penerapan

✅ Manfaat Mematuhi Branch Profit Tax

  • Menghindari kurang bayar PPh Pasal 26

  • Meminimalkan risiko pemeriksaan pajak

  • Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata fiskus

  • Mempermudah proses SPT Tahunan PPh Badan

Risiko Jika Salah Penerapan

  • Sanksi bunga dan denda administrasi

  • Koreksi fiskal saat pemeriksaan

  • Sengketa pajak lintas negara

  • Penolakan penerapan tarif tax treaty


Langkah Praktis / Checklist Kepatuhan Branch Profit Tax

Checklist yang dapat diterapkan oleh manajemen perusahaan:

1️⃣ Identifikasi status usaha sebagai BUT
2️⃣ Hitung laba bersih setelah PPh Badan
3️⃣ Tentukan apakah berhak menggunakan tarif P3B
4️⃣ Siapkan Surat Keterangan Domisili (SKD)
5️⃣ Hitung dan setor PPh Pasal 26 atas Branch Profit Tax
6️⃣ Laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan

Checklist ini penting terutama bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.


FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

Q1: Apakah Branch Profit Tax sama dengan dividen?
Tidak. BPT bukan dividen, tetapi pajak atas laba cabang yang dianggap setara dengan dividen.

Q2: Apakah Branch Profit Tax selalu dikenakan?
Ya, selama BUT memperoleh laba, kecuali dikecualikan oleh P3B tertentu.

Q3: Apakah UMKM terkena Branch Profit Tax?
Tidak, karena UMKM bukan Bentuk Usaha Tetap dari subjek pajak luar negeri.

Q4: Apakah Branch Profit Tax dilaporkan di SPT Tahunan?
Ya, sebagai bagian dari kewajiban PPh Pasal 26 dalam SPT Tahunan.


Kesimpulan

Branch Profit Tax merupakan pajak krusial bagi perusahaan luar negeri yang menjalankan usaha melalui kantor cabang di Indonesia. Pemahaman yang tepat atas tarif, waktu terutang, dan dasar hukum akan membantu perusahaan menghindari risiko fiskal serta menjaga kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

📞 Hubungi kami di 0856-8844-299
🌐 Kunjungi website resmi:www.smrkonsultan.com
Email : info_suport@smrkonsultan.com
PT. SOLUSI MANDIRI REKANANDA: https://share.google/zXZOEW8wRbflFFX7s 

💡 Dapatkan informasi terbaru!

Baca artikel dan berita terkini seputar pajak di
LinkedIn    : https://www.linkedin.com/company/
Instagram : https://www.instagram.com/konsultanpajak.smr/
Twitter       : https://twitter.com/SMRKonsultan
Medium     : https://medium.com/@smrkonsultan869

Jangan biarkan masalah pajak menghambat bisnis Anda! 💼

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Mengenal Jenis Pajak di Indonesia dan Fungsinya

Panduan mengenal jenis pajak di Indonesia beserta fungsi, objek, dan risikonya agar pengusaha dan...

Mengenal Branch Profit Tax?

Branch Profit Tax adalah pajak atas laba kantor cabang luar negeri di Indonesia. Artikel ini...

Kenali 4 Jenis Tarif Pajak SPT PPh Badan

Kenali 4 jenis tarif pajak dalam SPT PPh Badan agar tidak salah hitung, patuh aturan DJP, dan...