SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Mengenal Bukti Potong BPA1 dan BPA2

e-Bupot, Konsultan Pajak Profesional, Konsultan Pajak Bekasi, SMR Konsultan

Pendahuluan

Sebagai pemotong pajak, memahami bukti potong terbaru—BPA1 dan BPA2—adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran administrasi perpajakan. Dalam ekosistem sistem perpajakan digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kedua dokumen ini memiliki peran strategis sebagai bukti resmi pemotongan pajak dalam berbagai transaksi.

ini dirancang untuk membantu pengusaha, perusahaan perorangan, dan badan usaha memahami fungsi, manfaat, dan cara menggunakan bukti potong ini secara tepat, akurat, dan sesuai aturan.


Apa Itu Bukti Potong BPA1 dan BPA2?

BPA1 dan BPA2 adalah dokumen bukti pemotongan pajak yang digunakan dalam sistem administrasi pajak terbaru. Keduanya termasuk dalam kategori Bukti Pemotongan Pajak (Bupot) yang diterbitkan oleh pemotong pajak untuk disampaikan kepada pihak yang dipotong serta diadministrasikan dalam pelaporan SPT.

Secara konsep, BPA1 dan BPA2 merupakan pembaruan format bukti potong untuk meningkatkan standardisasi, keteraturan, dan pengawasan oleh DJP dalam era digital.


Landasan Hukum BPA1 dan BPA2

Bukti Potong BPA1 dan BPA2 telah diatur dalam beberapa ketentuan berikut:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Menjadi dasar utama kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Terkait Mekanisme Pemotongan Pajak

Termasuk ketentuan pemungutan pajak oleh pihak tertentu dalam transaksi barang/jasa.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan

Mengatur detail administrasi, mekanisme pembuatan bukti potong, dan pelaporan.

4. Kebijakan Digitalisasi Perpajakan & Coretax System

DJP memperkenalkan modernisasi bukti potong dalam sistem elektronik untuk meningkatkan integritas data serta efektivitas pengawasan.

Catatan: Format BPA1 dan BPA2 dapat mengalami pembaruan seiring penerapan penuh Coretax System di seluruh kanal DJP.


Perbedaan BPA1 dan BPA2

Berikut gambaran ringkas fungsi masing-masing dokumen:

Jenis Bukti PotongFungsi UtamaDigunakan Oleh
BPA1Bukti pemotongan untuk jenis transaksi tertentu sesuai ketentuan PPh (misalnya pemotongan atas penghasilan tertentu).Pemotong pajak (badan/usaha)
BPA2Bukti pemotongan untuk jenis transaksi lain yang memiliki skema pemotongan berbeda sesuai aturan.Pemotong pajak (badan/usaha)

Struktur keduanya serupa, namun jenis transaksi dan kode pajak yang digunakan dapat berbeda.


Manfaat Bukti Potong BPA1 dan BPA2

1. Kepatuhan Pajak yang Lebih Terjamin

Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pemotongan pajak telah dilakukan sesuai aturan.

2. Mempermudah Rekonsiliasi Pajak

Mitra bisnis atau pihak yang dipotong dapat memverifikasi pemotongan melalui validasi DJP.

3. Integrasi dengan Sistem DJP

Bukti potong BPA1 dan BPA2 mendukung pelaporan elektronik, sehingga lebih efisien dan minim kesalahan.

4. Transparansi dalam Administrasi Pajak

Data bukti potong dapat ditelusuri secara digital, meminimalkan risiko selisih atau dispute. 

Baca Juga: e-Bupot PPh 21/26: Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Digital 

Komponen Utama dalam Bukti Potong BPA1/BPA2

Umumnya berisi informasi berikut:

  • Identitas pemotong pajak

  • Identitas pihak yang dipotong

  • Jenis penghasilan atau transaksi

  • Dasar pengenaan pajak

  • Tarif dan besaran PPh dipotong

  • Nomor dan tanggal bukti potong

  • Tanda tangan elektronik

Komponen ini wajib diisi lengkap dan akurat untuk menghindari kesalahan pelaporan SPT.


Cara Menggunakan dan Menerbitkan BPA1/BPA2

1. Login ke sistem administrasi perpajakan DJP (e-Bupot/Coretax).

2. Pilih jenis bukti potong: BPA1 atau BPA2.

3. Isi seluruh data transaksi:

  • objek pajak,

  • dasar pengenaan,

  • nilai pembayaran,

  • tarif PPh,

  • tanggal transaksi.

4. Validasi data.

Pastikan tidak ada salah input terutama NPWP/NIK, nilai, dan jenis transaksi.

5. Terbitkan bukti potong elektronik.

Sistem akan menghasilkan nomor bukti potong resmi.

6. Sampaikan kepada pihak yang dipotong.

Pengiriman bisa dilakukan melalui sistem atau kanal komunikasi internal perusahaan.

7. Rekap dan laporkan dalam SPT Masa yang relevan.

Kesalahan pengisian dapat berdampak pada SPT tidak valid, tagihan pajak, atau koreksi dari DJP.


Tips Profesional agar Tidak Salah Membuat BPA1/BPA2

  • Gunakan data transaksi terbaru dan pastikan angka sesuai invoice.

  • Cocokkan kode objek pajak dengan ketentuan PPh yang berlaku.

  • Simpan backup bukti potong dalam format digital.

  • Lakukan cross-check bulanan antara bagian keuangan & pajak.

  • Ikuti update regulasi DJP, terutama terkait Coretax System.


Kesimpulan: Bukti Potong yang Wajib Dipahami Pengusaha

BPA1 dan BPA2 adalah bukti potong resmi yang kini menjadi bagian penting dalam administrasi pajak modern.
Dengan memahami fungsi, struktur, serta cara penerbitannya, pengusaha dan badan usaha dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien, akurat, dan sesuai aturan.

Di era digital seperti sekarang, administrasi pajak bukan hanya soal kepatuhan—tetapi juga tentang membangun kredibilitas bisnis dan menghindari risiko sanksi.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

📞 Hubungi kami di 0856-8844-299
🌐 Kunjungi website resmi:www.smrkonsultan.com
Email : info_suport@smrkonsultan.com
PT. SOLUSI MANDIRI REKANANDA: https://share.google/zXZOEW8wRbflFFX7s 

💡 Dapatkan informasi terbaru!

Baca artikel dan berita terkini seputar pajak di
LinkedIn    : https://www.linkedin.com/company/
Instagram : https://www.instagram.com/konsultanpajak.smr/
Twitter       : https://twitter.com/SMRKonsultan
Medium     : https://medium.com/@smrkonsultan869

Jangan biarkan masalah pajak menghambat bisnis Anda! 💼

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Mengenal Automatic Exchange of Information (AEOI) dalam Withholding Tax

AEOI dalam withholding tax memperkuat transparansi pajak internasional. Pahami aturan, manfaat, dan...

Cara Mengatasi Error 503 Saat Submit SPT Masa PPN

Panduan lengkap mengatasi Error 503 saat submit SPT Masa PPN: penyebab, solusi praktis, langkah...

Perencanaan PPh 21 Akhir Tahun di Era Coretax

Panduan lengkap perencanaan PPh 21 akhir tahun di era Coretax: memahami dasar hukum, rekonsiliasi...