Pendahuluan
Sebagai pemotong pajak, memahami bukti potong terbaru—BPA1 dan BPA2—adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran administrasi perpajakan. Dalam ekosistem sistem perpajakan digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kedua dokumen ini memiliki peran strategis sebagai bukti resmi pemotongan pajak dalam berbagai transaksi.
ini dirancang untuk membantu pengusaha, perusahaan perorangan, dan badan usaha memahami fungsi, manfaat, dan cara menggunakan bukti potong ini secara tepat, akurat, dan sesuai aturan.
Apa Itu Bukti Potong BPA1 dan BPA2?
BPA1 dan BPA2 adalah dokumen bukti pemotongan pajak yang digunakan dalam sistem administrasi pajak terbaru. Keduanya termasuk dalam kategori Bukti Pemotongan Pajak (Bupot) yang diterbitkan oleh pemotong pajak untuk disampaikan kepada pihak yang dipotong serta diadministrasikan dalam pelaporan SPT.
Secara konsep, BPA1 dan BPA2 merupakan pembaruan format bukti potong untuk meningkatkan standardisasi, keteraturan, dan pengawasan oleh DJP dalam era digital.
Landasan Hukum BPA1 dan BPA2
Bukti Potong BPA1 dan BPA2 telah diatur dalam beberapa ketentuan berikut:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Menjadi dasar utama kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Terkait Mekanisme Pemotongan Pajak
Termasuk ketentuan pemungutan pajak oleh pihak tertentu dalam transaksi barang/jasa.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan
Mengatur detail administrasi, mekanisme pembuatan bukti potong, dan pelaporan.
4. Kebijakan Digitalisasi Perpajakan & Coretax System
DJP memperkenalkan modernisasi bukti potong dalam sistem elektronik untuk meningkatkan integritas data serta efektivitas pengawasan.
Catatan: Format BPA1 dan BPA2 dapat mengalami pembaruan seiring penerapan penuh Coretax System di seluruh kanal DJP.
Perbedaan BPA1 dan BPA2
Berikut gambaran ringkas fungsi masing-masing dokumen:
| Jenis Bukti Potong | Fungsi Utama | Digunakan Oleh |
|---|---|---|
| BPA1 | Bukti pemotongan untuk jenis transaksi tertentu sesuai ketentuan PPh (misalnya pemotongan atas penghasilan tertentu). | Pemotong pajak (badan/usaha) |
| BPA2 | Bukti pemotongan untuk jenis transaksi lain yang memiliki skema pemotongan berbeda sesuai aturan. | Pemotong pajak (badan/usaha) |
Struktur keduanya serupa, namun jenis transaksi dan kode pajak yang digunakan dapat berbeda.
Manfaat Bukti Potong BPA1 dan BPA2
✅ 1. Kepatuhan Pajak yang Lebih Terjamin
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pemotongan pajak telah dilakukan sesuai aturan.
✅ 2. Mempermudah Rekonsiliasi Pajak
Mitra bisnis atau pihak yang dipotong dapat memverifikasi pemotongan melalui validasi DJP.
✅ 3. Integrasi dengan Sistem DJP
Bukti potong BPA1 dan BPA2 mendukung pelaporan elektronik, sehingga lebih efisien dan minim kesalahan.
✅ 4. Transparansi dalam Administrasi Pajak
Data bukti potong dapat ditelusuri secara digital, meminimalkan risiko selisih atau dispute.
Baca Juga: e-Bupot PPh 21/26: Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Digital
Komponen Utama dalam Bukti Potong BPA1/BPA2
Umumnya berisi informasi berikut:
Identitas pemotong pajak
Identitas pihak yang dipotong
Jenis penghasilan atau transaksi
Dasar pengenaan pajak
Tarif dan besaran PPh dipotong
Nomor dan tanggal bukti potong
Tanda tangan elektronik
Komponen ini wajib diisi lengkap dan akurat untuk menghindari kesalahan pelaporan SPT.
Cara Menggunakan dan Menerbitkan BPA1/BPA2
1. Login ke sistem administrasi perpajakan DJP (e-Bupot/Coretax).
2. Pilih jenis bukti potong: BPA1 atau BPA2.
3. Isi seluruh data transaksi:
objek pajak,
dasar pengenaan,
nilai pembayaran,
tarif PPh,
tanggal transaksi.
4. Validasi data.
Pastikan tidak ada salah input terutama NPWP/NIK, nilai, dan jenis transaksi.
5. Terbitkan bukti potong elektronik.
Sistem akan menghasilkan nomor bukti potong resmi.
6. Sampaikan kepada pihak yang dipotong.
Pengiriman bisa dilakukan melalui sistem atau kanal komunikasi internal perusahaan.
7. Rekap dan laporkan dalam SPT Masa yang relevan.
Kesalahan pengisian dapat berdampak pada SPT tidak valid, tagihan pajak, atau koreksi dari DJP.
Tips Profesional agar Tidak Salah Membuat BPA1/BPA2
Gunakan data transaksi terbaru dan pastikan angka sesuai invoice.
Cocokkan kode objek pajak dengan ketentuan PPh yang berlaku.
Simpan backup bukti potong dalam format digital.
Lakukan cross-check bulanan antara bagian keuangan & pajak.
Ikuti update regulasi DJP, terutama terkait Coretax System.
Kesimpulan: Bukti Potong yang Wajib Dipahami Pengusaha
BPA1 dan BPA2 adalah bukti potong resmi yang kini menjadi bagian penting dalam administrasi pajak modern.
Dengan memahami fungsi, struktur, serta cara penerbitannya, pengusaha dan badan usaha dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien, akurat, dan sesuai aturan.
Di era digital seperti sekarang, administrasi pajak bukan hanya soal kepatuhan—tetapi juga tentang membangun kredibilitas bisnis dan menghindari risiko sanksi.


