Pendahuluan
Setiap tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, tak sedikit yang masih bingung bagaimana cara melaporkannya dengan benar dan sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tenang—melaporkan SPT sebenarnya mudah, asalkan tahu tahapan-tahapannya.
Berikut adalah 5 langkah praktis dan resmi untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi Anda:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mulai melapor, pastikan Anda telah menyiapkan:
Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 dari pemberi kerja)
Bukti pembayaran zakat (jika ingin dikreditkan)
Rekap penghasilan tambahan (jika ada usaha, pekerjaan bebas, atau sewa)
Bukti kepemilikan aset, utang, dan pengeluaran
✅ Tips: Simpan dokumen dalam format PDF atau JPG untuk memudahkan pengunggahan.
2. Login ke DJP Online
Kunjungi https://djponline.pajak.go.id
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
Jika belum punya akun DJP Online, Anda bisa aktivasi dulu di KPP terdekat atau melalui e-mail KPP dengan mengajukan aktivasi EFIN.
3. Pilih e-Filing untuk Lapor SPT
Setelah masuk ke dashboard, pilih menu:
Lapor > e-Filing > Buat SPT
Ikuti panduan sistem, seperti menjawab pertanyaan panduan (wizard), lalu sistem akan menyesuaikan jenis formulir (biasanya 1770 SS, 1770 S, atau 1770).
📝 Formulir 1770 SS
Untuk karyawan dengan penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja.
📝 Formulir 1770 S
Untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta per tahun.
📝 Formulir 1770
Untuk Wajib Pajak dengan usaha/praktik bebas atau penghasilan dari banyak sumber.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/panduan-lapor-spt-tahunan-pribadi-1770s-1770ss/
4. Isi dan Unggah Data dengan Teliti
Isikan:
Penghasilan bruto dan netto
Kredit pajak (PPh yang sudah dipotong oleh pemberi kerja)
Harta, utang, dan pengeluaran
Zakat atau sumbangan lain yang diakui
Jika ada data yang belum tersedia di sistem, Anda bisa unggah secara manual.
⏳ Jangan terburu-buru! Data yang tidak akurat bisa menyebabkan status SPT menjadi Kurang Bayar (KB) atau Tidak Lengkap.
5. Kirim dan Simpan Bukti Pelaporan
Setelah selesai, klik Submit, lalu masukkan kode verifikasi (OTP) yang dikirim ke e-mail Anda.
Sistem akan menerbitkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)—simbol bahwa pelaporan Anda berhasil.
💡 Simpan BPE dengan baik sebagai bukti resmi pelaporan kepada DJP.
Kapan Batas Akhir Lapor SPT?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan adalah setiap 31 Maret tahun berikutnya. Lewat dari itu, Anda bisa dikenai sanksi denda Rp100.000 sesuai UU KUP.
Kesimpulan
Melaporkan SPT Tahunan tidak lagi rumit jika Anda tahu langkah-langkahnya. Prosesnya bisa dilakukan 100% online, aman, dan cepat. Dengan mematuhi kewajiban ini, Anda tidak hanya menghindari sanksi, tapi juga turut mendukung pembangunan negara.
🧠 Ingat: Pajak yang Anda bayar hari ini, adalah investasi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Baca Juga: Konsultan Pajak Cikarang