SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Mudah! Ini 5 Langkah Lapor SPT Tahunan Pribadi

SPT Tahunan, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Setiap tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, tak sedikit yang masih bingung bagaimana cara melaporkannya dengan benar dan sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tenang—melaporkan SPT sebenarnya mudah, asalkan tahu tahapan-tahapannya.

Berikut adalah 5 langkah praktis dan resmi untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi Anda:


1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mulai melapor, pastikan Anda telah menyiapkan:

  • Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 dari pemberi kerja)

  • Bukti pembayaran zakat (jika ingin dikreditkan)

  • Rekap penghasilan tambahan (jika ada usaha, pekerjaan bebas, atau sewa)

  • Bukti kepemilikan aset, utang, dan pengeluaran

Tips: Simpan dokumen dalam format PDF atau JPG untuk memudahkan pengunggahan.


2. Login ke DJP Online

Kunjungi https://djponline.pajak.go.id
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
Jika belum punya akun DJP Online, Anda bisa aktivasi dulu di KPP terdekat atau melalui e-mail KPP dengan mengajukan aktivasi EFIN.


3. Pilih e-Filing untuk Lapor SPT

Setelah masuk ke dashboard, pilih menu:

Lapor > e-Filing > Buat SPT

Ikuti panduan sistem, seperti menjawab pertanyaan panduan (wizard), lalu sistem akan menyesuaikan jenis formulir (biasanya 1770 SS, 1770 S, atau 1770).

📝 Formulir 1770 SS
Untuk karyawan dengan penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja.
📝 Formulir 1770 S
Untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta per tahun.
📝 Formulir 1770
Untuk Wajib Pajak dengan usaha/praktik bebas atau penghasilan dari banyak sumber. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/panduan-lapor-spt-tahunan-pribadi-1770s-1770ss/ 

4. Isi dan Unggah Data dengan Teliti

Isikan:

  • Penghasilan bruto dan netto

  • Kredit pajak (PPh yang sudah dipotong oleh pemberi kerja)

  • Harta, utang, dan pengeluaran

  • Zakat atau sumbangan lain yang diakui

Jika ada data yang belum tersedia di sistem, Anda bisa unggah secara manual.

⏳ Jangan terburu-buru! Data yang tidak akurat bisa menyebabkan status SPT menjadi Kurang Bayar (KB) atau Tidak Lengkap.


5. Kirim dan Simpan Bukti Pelaporan

Setelah selesai, klik Submit, lalu masukkan kode verifikasi (OTP) yang dikirim ke e-mail Anda.
Sistem akan menerbitkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)—simbol bahwa pelaporan Anda berhasil.

💡 Simpan BPE dengan baik sebagai bukti resmi pelaporan kepada DJP.


Kapan Batas Akhir Lapor SPT?

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan adalah setiap 31 Maret tahun berikutnya. Lewat dari itu, Anda bisa dikenai sanksi denda Rp100.000 sesuai UU KUP.


Kesimpulan

Melaporkan SPT Tahunan tidak lagi rumit jika Anda tahu langkah-langkahnya. Prosesnya bisa dilakukan 100% online, aman, dan cepat. Dengan mematuhi kewajiban ini, Anda tidak hanya menghindari sanksi, tapi juga turut mendukung pembangunan negara.

🧠 Ingat: Pajak yang Anda bayar hari ini, adalah investasi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. 

Baca Juga: Konsultan Pajak Cikarang

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Update Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2025: Ini Ketentuannya!

Update tarif bunga sanksi pajak Juni 2025: mulai dari 0,83% hingga 1,23% per bulan. Cek ketentuan...

Cara Upload File di Coretax: Panduan Praktis Sesuai Aturan DJP

Panduan lengkap cara upload file di Coretax DJP: langkah-langkah mudah, jenis file yang diterima...

Ringkasan UU PPh 2025! Sesuai Aturan Terbaru DJP

Rangkuman UU PPh 2025: Panduan tarif pajak terbaru, insentif PPh 21 DTP, serta contoh perhitungan...