SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Natura Pajak: Fasilitas Kantor Apa Saja yang Kena Pajak?

Natura Pajak, Konsultan Pajak Bekasi, Konsultan Pajak Profesional, SMR Konsultan

Pendahuluan

Mulai berlakunya ketentuan Natura dan Kenikmatan dalam UU HPP membuat banyak perusahaan—terutama di wilayah indonesia—harus meninjau ulang fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan. Jika sebelumnya fasilitas berupa natura tidak dikenai pajak, kini sebagian fasilitas tersebut menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh 21) dan wajib dipotong oleh pemberi kerja.

Untuk pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha, memahami aturan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan pemotongan pajak, risiko kurang bayar, hingga sanksi administrasi.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap, jelas, dan terstruktur mengenai natura pajak: apa yang dikenai pajak, apa yang dikecualikan, serta bagaimana perusahaan harus mengelolanya sesuai aturan DJP terbaru.


1. Apa Itu Natura Pajak?

“Natura” adalah fasilitas atau kenikmatan non-uang yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, misalnya:

  • fasilitas kendaraan,

  • makan siang,

  • pulsa atau paket data,

  • perumahan atau mess,

  • fasilitas kesehatan,

  • hingga keanggotaan klub.

Dalam UU HPP, sebagian natura menjadi penghasilan karyawan, sehingga pemberi kerja wajib menghitung dan memotong PPh 21.


2. Dasar Hukum Natura Pajak

Ketentuan natura diatur dalam peraturan berikut:

  • UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)

  • PP 55 Tahun 2022 – Pasal 12 s.d. 20

  • PMK 66 Tahun 2023 (aturan teknis natura & kenikmatan)

  • SE dan aturan pelaksana DJP terkait PPh 21

Seluruhnya menjadi acuan pemberi kerja dalam menghitung dan mengadministrasikan natura.


3. Fasilitas Kantor yang Menjadi Objek Pajak (Kena Pajak)

Tidak semua natura dikenai pajak. Namun, fasilitas berikut termasuk penghasilan bagi karyawan dan wajib dipotong PPh 21:

A. Fasilitas Kendaraan Pribadi

Contoh:

  • mobil dinas yang dipakai untuk kebutuhan pribadi,

  • motor operasional yang digunakan di luar jam kerja.

B. Fasilitas Perumahan

Termasuk:

  • rumah dinas untuk jabatan tertentu,

  • sewa apartemen,

  • tunjangan sewa rumah dalam bentuk pembayaran langsung ke pemilik unit.

C. Keanggotaan & Hiburan

Seperti:

  • keanggotaan gym,

  • klub golf,

  • kartu keanggotaan eksklusif,

  • fasilitas hiburan yang tidak terkait pekerjaan.

D. Fasilitas Telepon, Pulsa, dan Internet

Jika digunakan untuk kebutuhan pribadi, nilai yang diakui sebagai penghasilan karyawan dikenakan pajak.

E. Fasilitas Pendidikan Keluarga

Bantuan sekolah atau biaya pendidikan anggota keluarga yang tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan karyawan.

F. Akomodasi & Kegiatan yang Bersifat Pribadi

Termasuk pemberian tiket liburan atau reimbursment perjalanan non-dinas. 

Baca Juga: Metode Optimalkan Laporan Pajak Tahunan 

4. Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pajak (Tidak Kena PPh 21)

Berikut natura yang tidak dikenai pajak, sesuai PMK 66/2023:

A. Fasilitas untuk Mendukung Pekerjaan

Termasuk:

  • laptop, PC, dan perangkat kerja,

  • kendaraan operasional yang hanya digunakan untuk tugas pekerjaan,

  • pakaian kerja & seragam perusahaan.

B. Makanan & Minuman di Tempat Kerja

Seperti:

  • makan siang kantor,

  • makanan lembur,

  • snack rapat di kantor.

C. Natura untuk Wilayah Tertentu

Fasilitas tempat tinggal, makanan, dan transportasi bagi karyawan yang bekerja di daerah terpencil.

D. Fasilitas Kesehatan

Termasuk:

  • BPJS Kesehatan,

  • rawat inap tertentu,

  • medical check-up sesuai kebijakan internal.


5. Cara Menghitung Pajak atas Natura

Perusahaan wajib menentukan nilai natura yang menjadi penghasilan karyawan, dengan cara:

  1. Menghitung nilai manfaat (misalnya nilai sewa mobil per bulan).

  2. Menetapkan bagian yang digunakan untuk pekerjaan (jika ada).

  3. Menghitung selisih yang dianggap manfaat pribadi karyawan.

  4. Memasukkan nilai tersebut sebagai objek pemotongan PPh 21.

Contoh:
Perusahaan menyewa apartemen untuk manajer senilai Rp 15 juta/bulan. Maka Rp 15 juta menjadi penghasilan natura yang wajib dipotong PPh 21.


6. Kewajiban Perusahaan (PKP & Non-PKP)

Agar tidak terkena koreksi pemeriksaan DJP, perusahaan wajib:

  • mendata seluruh pemberian natura,

  • mencatat nilai dan jenis natura dalam payroll,

  • melakukan perhitungan PPh 21 secara benar,

  • melaporkan payroll dan natura dalam SPT Masa PPh 21,

  • menyusun SOP internal fasilitas kantor.

Perusahaan di wilayah JABODETABEK—yang umumnya memiliki struktur organisasi besar dan fasilitas karyawan variatif—harus lebih teliti dalam memastikan kepatuhan.


7. Risiko Jika Perusahaan Tidak Mematuhi Aturan Natura

Jika kewajiban tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai:

  • sanksi PPh 21 kurang bayar + bunga 2% per bulan,

  • denda administrasi,

  • temuan pemeriksaan & koreksi pajak,

  • potensi pencabutan fasilitas kredit pajak lainnya.

Dengan kata lain, pengelolaan natura yang tidak tepat berisiko merugikan perusahaan secara finansial dan reputasi.


Kesimpulan

Natura pajak adalah isu penting bagi pengusaha, perusahaan perorangan, dan badan usaha. Ketentuan terbaru mengharuskan perusahaan lebih disiplin dalam mencatat dan memotong pajak atas fasilitas non-uang yang diberikan kepada karyawan.

Memahami daftar fasilitas yang kena pajak, yang dikecualikan, dan cara perhitungannya akan membantu perusahaan:

✔ mematuhi aturan DJP & UU HPP,
✔ menghindari sanksi dan koreksi pemeriksaan,
✔ menjaga manajemen payroll tetap akurat,
✔ meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Natura Pajak: Fasilitas Kantor Apa Saja yang Kena Pajak?

Natura pajak wajib dipahami PKP. Ketahui fasilitas kantor yang dikenai PPh, pengecualian, dan aturan...

Panduan Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur

Pelajari cara membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur secara benar: ketentuan, jenis...

Cara Ajukan Restitusi PPN PKP Pasal 9 Ayat 4b

Restitusi PPN Pasal 9 Ayat 4b memberi PKP pengembalian cepat hingga Rp 5 miliar tanpa pemeriksaan...