Pendahuluan
Mengapa Pembukuan Penting untuk UMKM?
Bagi pelaku UMKM, pembukuan bukan sekadar catatan keluar-masuk uang. Lebih dari itu, pembukuan adalah alat kontrol keuangan yang memastikan usaha berjalan sehat, terukur, dan patuh pada aturan perpajakan. Dengan pembukuan yang rapi, pelaku usaha bisa:
Mengetahui keuntungan atau kerugian secara akurat.
Memisahkan keuangan pribadi dan usaha.
Menjadi dasar perhitungan pajak yang benar.
Memudahkan pengajuan pinjaman atau pendanaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mewajibkan pelaku usaha, termasuk UMKM, memiliki pembukuan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KUP Pasal 28 ayat (1).
Langkah-Langkah Membuat Pembukuan UMKM
1. Pisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha
Buka rekening bank khusus usaha. Dengan begitu, setiap transaksi usaha bisa tercatat jelas tanpa tercampur kebutuhan pribadi.
2. Catat Semua Transaksi
Gunakan buku kas sederhana atau aplikasi akuntansi untuk mencatat:
Pemasukan: penjualan barang/jasa.
Pengeluaran: biaya operasional, gaji, pembelian bahan baku, dll.
Catatan transaksi harian ini adalah dasar laporan keuangan bulanan.
Baca Juga: PPh Final UMKM 0,5%: Syarat, Manfaat, dan Tata Cara Pembayaran
3. Susun Buku Kas Harian
Buku kas berfungsi untuk mencatat setiap uang masuk dan keluar. Formatnya sederhana:
Tanggal transaksi
Keterangan
Pemasukan
Pengeluaran
Saldo akhir
4. Kelompokkan Biaya dan Pendapatan
Pisahkan pengeluaran sesuai kategori, misalnya:
Biaya operasional (sewa, listrik, air, internet).
Biaya pembelian bahan baku.
Biaya pemasaran.
Pendapatan juga bisa dikelompokkan sesuai produk atau jasa yang dijual.
5. Buat Laporan Keuangan Sederhana
UMKM tidak selalu perlu laporan yang rumit. Minimal, buat tiga laporan dasar:
Laporan Laba Rugi → untuk mengetahui untung/rugi usaha.
Neraca Sederhana → untuk mengetahui posisi aset, utang, dan modal.
Arus Kas (Cash Flow) → untuk melihat pergerakan uang tunai.
6. Sesuaikan dengan Kewajiban Pajak UMKM
Untuk UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun, berlaku PPh Final UMKM 0,5% dari omzet (sesuai PP 23 Tahun 2018).
Dengan pembukuan yang rapi, pelaku usaha dapat:
Menghitung omzet bulanan/tahunan secara akurat.
Menghindari kesalahan setor pajak.
Memiliki bukti kuat bila ada pemeriksaan pajak dari DJP.
Tips Praktis Agar Pembukuan Lebih Mudah
Gunakan software akuntansi atau aplikasi keuangan berbasis online.
Simpan semua bukti transaksi (nota, faktur, struk).
Disiplin mencatat setiap transaksi setiap hari.
Lakukan rekonsiliasi dengan rekening bank secara rutin.
Kesimpulan
Membuat pembukuan UMKM sebenarnya tidak rumit. Kuncinya adalah disiplin mencatat, memisahkan keuangan pribadi dan usaha, serta menyusun laporan sederhana yang bisa menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis sekaligus pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dengan pembukuan yang tertib, UMKM tidak hanya lebih profesional, tetapi juga lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga.


