Pendahuluan
Dalam era digital perpajakan, penggunaan e-Bupot PPh 21/26 telah menjadi kewajiban bagi banyak perusahaan. Melalui sistem ini, penghitungan, pemotongan, serta pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, bagaimana jika terjadi kesalahan input atau pelaporan pada e-Bupot? Misalnya, jumlah penghasilan, potongan pajak, atau data karyawan tidak sesuai?
Tenang — DJP telah menyediakan mekanisme resmi untuk membetulkan e-Bupot PPh 21/26 agar data kembali valid tanpa terkena sanksi yang tidak perlu.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah, ketentuan, dan tips agar proses pembetulan e-Bupot berjalan lancar.
Apa Itu e-Bupot PPh 21/26?
e-Bupot (Bukti Potong Elektronik) adalah sistem yang digunakan oleh pemberi kerja untuk melaporkan dan mengadministrasikan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau 26 secara elektronik.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pajak atas penghasilan karyawan telah dipotong dan disetorkan ke kas negara.
Kelebihan e-Bupot dibandingkan laporan manual:
Otomatis terintegrasi dengan sistem DJP.
Mengurangi risiko kesalahan input dan duplikasi data.
Mempercepat proses pelaporan dan arsip digital.
Namun, meskipun berbasis digital, kesalahan tetap bisa terjadi — terutama dalam proses entri data.
Kesalahan Umum dalam e-Bupot PPh 21/26
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
Salah input NPWP atau nama karyawan.
Nilai penghasilan bruto atau potongan tidak sesuai.
Kesalahan masa pajak pelaporan.
e-Bupot sudah dikirim, tetapi terdapat perubahan data penghasilan.
Kesalahan tersebut wajib segera dikoreksi agar data PPh 21/26 tidak menimbulkan selisih antara pelaporan perusahaan dan sistem DJP.
Baca Juga: e-Bupot PPh 21/26: Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Digital
Langkah-Langkah Pembetulan e-Bupot PPh 21/26
Berikut tahapan resmi untuk melakukan pembetulan e-Bupot sesuai ketentuan DJP:
1. Login ke Aplikasi e-Bupot Unifikasi DJP
Masuk ke akun DJP Online melalui https://pajak.go.id.
Pilih menu e-Bupot Unifikasi, lalu masuk ke Dashboard e-Bupot PPh 21/26.
2. Pilih Masa Pajak yang Ingin Diperbaiki
Cari masa pajak di mana terdapat kesalahan pelaporan. Pastikan data yang akan dibetulkan belum jatuh tempo untuk pelaporan pembetulan.
3. Klik “Buat Pembetulan”
Sistem akan menampilkan data e-Bupot sebelumnya.
Pilih tombol “Buat Pembetulan” (Pembetulan ke-1, ke-2, dst.), tergantung berapa kali perubahan telah dilakukan.
4. Koreksi Data yang Salah
Lakukan perbaikan pada bagian yang keliru, seperti:
Data identitas karyawan.
Jumlah penghasilan bruto dan potongan.
Nilai PPh 21/26 yang telah dipotong.
Pastikan seluruh kolom sudah diisi dengan benar sebelum menyimpan perubahan.
5. Generate Ulang Bukti Potong & SPT Masa
Setelah data diperbaiki, sistem akan membuat Bukti Potong Baru dan SPT Masa Pembetulan.
File ini harus ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat digital perusahaan.
6. Upload & Kirim Ulang ke DJP
Unggah file SPT Pembetulan melalui e-Bupot Unifikasi, lalu pastikan status pelaporan berubah menjadi “Diterima DJP”.
Dengan begitu, pembetulan telah resmi tercatat dan menggantikan data sebelumnya.
Dasar Hukum Pembetulan e-Bupot
Ketentuan mengenai pembetulan SPT dan dokumen elektronik diatur dalam:
Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU KUP (UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP)
PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Bukti Pemotongan PPh 21/26 Elektronik.
Artinya, wajib pajak dapat melakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan tanpa dikenai sanksi administrasi, selama perubahan dilakukan secara benar dan sukarela.
Tips Agar Tidak Perlu Sering Membetulkan e-Bupot
Gunakan data payroll yang terintegrasi dengan e-Bupot agar tidak perlu input manual.
Periksa ulang data karyawan sebelum generate bukti potong.
Pastikan sertifikat digital aktif, agar pelaporan tidak tertunda.
Lakukan simulasi hitung PPh 21 dengan software atau konsultan pajak profesional.
Langkah-langkah sederhana ini bisa mencegah koreksi berulang yang menyita waktu.
Kesimpulan
Kesalahan pelaporan e-Bupot bukanlah hal yang fatal — asalkan segera diperbaiki sesuai prosedur resmi DJP.
Dengan memahami tata cara pembetulan e-Bupot PPh 21/26, perusahaan dapat:
✅ Menjaga kepatuhan pajak,
✅ Menghindari sanksi administrasi, dan
✅ Menunjukkan profesionalisme di mata otoritas pajak maupun mitra bisnis.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta


