Pendahuluan
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kembali menjadi perhatian pelaku usaha pada tahun 2026 karena berdampak langsung pada beban pajak karyawan dan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan tarif pajak. Kesalahan memahami ketentuan PPh 21 DTP dapat berujung pada koreksi fiskal, kurang bayar, hingga sanksi administrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Artikel ini ditujukan bagi pengusaha, perusahaan perorangan, dan UMKM di JABODETABEK agar memahami skema PPh 21 DTP secara tepat. Dengan penerapan yang benar, fasilitas ini dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan risiko pajak di kemudian hari.
Definisi & Konsep Utama PPh 21 DTP
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah fasilitas fiskal di mana pajak penghasilan karyawan yang seharusnya dipotong oleh perusahaan dibayarkan oleh pemerintah, sepanjang memenuhi syarat tertentu sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam praktik:
Karyawan tetap menerima penghasilan tanpa pemotongan PPh 21
Perusahaan tetap wajib menghitung, membukukan, dan melaporkan PPh 21 DTP
Pajak tersebut tidak disetorkan, tetapi dicatat sebagai pajak ditanggung pemerintah dalam pembukuan perusahaan
Konsep ini menuntut ketelitian administratif karena kesalahan pelaporan tetap berisiko sanksi meskipun pajaknya tidak dibayar.
Pembahasan Inti PPh 21 DTP 2026
Subjek yang Berhak atas PPh 21 DTP
Secara umum, PPh 21 DTP hanya dapat diberikan kepada:
Karyawan dengan penghasilan tertentu sesuai ketentuan PMK insentif pajak
Sektor atau klasifikasi usaha yang ditetapkan pemerintah
Perusahaan yang patuh administrasi pajak, termasuk kepatuhan SPT Tahunan
Objek Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah
Penghasilan yang dapat difasilitasi:
Gaji dan upah rutin
Tunjangan tetap
Penghasilan lain yang dipersamakan dengan gaji
Penghasilan di luar ketentuan, seperti bonus tertentu, dapat dikecualikan dari fasilitas DTP sesuai pedoman PER DJP.
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Sesuai Aturan DJP
Batasan dan Ketentuan Teknis
| Aspek | Ketentuan Umum |
|---|---|
| Status karyawan | Wajib WPDN |
| Batas penghasilan | Sesuai PMK berlaku |
| Masa berlaku | Tahun pajak 2026 |
| Kewajiban perusahaan | Hitung & lapor |
Landasan Hukum PPh 21 DTP
Penerapan PPh 21 DTP mengacu pada:
Perusahaan wajib memastikan regulasi terbaru masih berlaku pada tahun pajak berjalan.
Manfaat & Risiko Fiskal
✅ Manfaat Kepatuhan
Mengurangi beban pajak karyawan
Meningkatkan kesejahteraan pekerja
Membantu stabilitas cash flow perusahaan
Meningkatkan citra kepatuhan perusahaan, termasuk kepatuhan PPh Badan
⚠️ Risiko Jika Salah Penerapan
Koreksi fiskal PPh 21
Status DTP dibatalkan
Sanksi administrasi
Pemeriksaan pajak lanjutan
Potensi sengketa pajak
Langkah Praktis / Checklist Penerapan PPh 21 DTP
✔ Pastikan usaha dan karyawan memenuhi kriteria
✔ Hitung PPh 21 sesuai tarif normal tarif pajak berlaku
✔ Tandai PPh 21 sebagai Ditanggung Pemerintah
✔ Catat dengan benar dalam pembukuan
✔ Laporkan di SPT Masa PPh 21 tepat waktu
✔ Simpan dokumen pendukung sesuai ketentuan DJP
Checklist ini penting agar fasilitas DTP aman saat pemeriksaan.
FAQ
Apakah PPh 21 DTP menambah penghasilan bruto karyawan?
Tidak, PPh 21 DTP tidak dihitung sebagai penambah penghasilan bruto dalam penghitungan pajak, sehingga tidak dikenakan pajak atas pajak (tax on tax).
Bagaimana jika perusahaan telat lapor laporan realisasi?
Jika laporan realisasi tidak disampaikan sesuai batas waktu, maka insentif dianggap tidak berlaku dan perusahaan wajib menyetor PPh 21 tersebut secara mandiri.
Apakah perusahaan yang baru berdiri bisa mendapatkan fasilitas ini?
Bisa, selama Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perusahaan termasuk dalam daftar sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.
Kesimpulan
PPh 21 DTP 2026 merupakan fasilitas fiskal yang menguntungkan jika diterapkan dengan benar, namun berisiko jika disalahpahami. Perusahaan perlu memastikan kepatuhan administratif agar manfaatnya optimal dan aman dari koreksi DJP.
Untuk memastikan penerapan PPh 21 DTP sesuai aturan DJP dan kondisi perusahaan Anda, konsultasi dengan konsultan pajak profesional merupakan langkah strategis dan aman.


