SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

PPN 2025: Perubahan Tarif & Regulasi Baru yang Perlu Ketahui

Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan memberlakukan perubahan signifikan dalam kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN akan meningkat dari 11% menjadi 12%, namun kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah. Barang dan jasa kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

Dasar Hukum Perubahan

Perubahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025

Barang dan Jasa yang Terdampak

Tarif PPN 12% akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti:

  • Makanan dan minuman premium
  • Layanan eksklusif
  • Produk fashion kelas atas

Sementara itu, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan dengan kualitas standar tidak akan dikenakan PPN untuk menjaga daya beli masyarakat.

Perhitungan PPN 12%

Untuk barang dan jasa mewah, perhitungan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu harga jual atau nilai impor. Sebagai contoh, jika Anda membeli barang mewah seharga Rp10.000.000, maka PPN yang harus dibayarkan adalah:

PPN = 12% x Rp10.000.000 = Rp1.200.000

Total yang harus dibayarkan adalah Rp10.000.000 + Rp1.200.000 = Rp11.200.000.

Kebijakan Pendukung

Untuk mengimbangi dampak kenaikan PPN, pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup:

  • Pengurangan tarif listrik sebesar 50% untuk rumah tangga berpenghasilan menengah
  • Insentif fiskal untuk sektor properti dan otomotif
  • Pembebasan PPN untuk penjualan properti tertentu
  • Pembebasan pajak penghasilan bagi karyawan di industri padat karya dengan gaji bulanan di bawah Rp10.000.000

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kesimpulan

Perubahan tarif dan regulasi PPN pada tahun 2025 menandai langkah penting dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan memahami perubahan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan kebijakan baru yang berlaku. 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅

📞 Hubungi kami di 0856-8844-299
🌐 Kunjungi website resmi: www.smrkonsultan.com

💡 Dapatkan informasi terbaru! 

Baca artikel dan berita terkini seputar pajak di
LinkedIn    : https://www.linkedin.com/company/
Instagram : https://www.instagram.com/konsultanpajak.smr/
Twitter       : https://twitter.com/SMRKonsultan
Medium     : https://medium.com/@smrkonsultan869

Jangan biarkan masalah pajak menghambat bisnis Anda! 💼✨

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar
Artikel Terbaru
Cortax vs e-Faktur: Platform Mana yang Lebih Efektif untuk Penerbitan Faktur Pengusaha Kena Pajak?
Dalam era digital, penerbitan faktur pajak elektronik wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 🔍 Dua...
Bagaimana Ketentuan dan Cara Pembatalan Faktur Pajak
Pembatalan faktur pajak hanya dapat dilakukan jika belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan terjadi...
Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Kriterianya!
Siapa Saja yang Wajib & Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? 📑💡Tidak semua orang wajib melaporkan SPT...
Berapa Denda Keterlambatan Lapor dan Bayar SPT Tahunan? Simak Perhitungannya!
Keterlambatan dalam melaporkan atau membayar SPT Tahunan berpotensi dikenakan sanksi administrasi...

Artikel Terbaru

Cortax vs e-Faktur: Platform Mana yang Lebih Efektif untuk Penerbitan Faktur Pengusaha Kena Pajak?
Dalam era digital, penerbitan faktur pajak elektronik wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 🔍 Dua...
Bagaimana Ketentuan dan Cara Pembatalan Faktur Pajak
Pembatalan faktur pajak hanya dapat dilakukan jika belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan terjadi...
jasa-konsultan-pajak-terdekat-di-bekasi-jakarta-Solusi-Mandiri-Rekananda