SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Prosedur Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Konsultan Pajak, Konsultan Pajak Profesional Bekasi, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tapi belum dilegalisir oleh DJP? Jangan abaikan proses ini. Tanpa legalisasi, sertifikat Anda tidak akan diakui secara resmi dalam proses registrasi, perpanjangan, atau pemutakhiran Konsultan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Per 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyempurnaan dalam tata cara legalisir sertifikat Konsultan Pajak. Hal ini penting bagi setiap konsultan pajak yang ingin memperpanjang izin praktik atau memenuhi persyaratan administratif dalam pengajuan layanan pajak tertentu.

Sejak diberlakukannya PMK Nomor 111 Tahun 2014, dan kini diperbarui melalui sistem layanan berbasis digital -lebih cepat, lebih rapi, tapi juga lebih ketat. berikut adalah prosedur legalisasi sertifikat yang perlu Anda ketahui dan ikuti:


✅ Apa Itu Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak?

Legalisasi merupakan tahapan wajib bagi pemegang Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara ujian (IKPI, AKP2I, atau lainnya) agar sertifikat tersebut diakui resmi oleh DJP untuk keperluan registrasi dan praktik.


🔍 Siapa yang Wajib Melakukan Legalisasi?

  • Seluruh peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (Brevet A, B, dan C)

  • Konsultan Pajak yang ingin mengurus izin praktik baru

  • Konsultan Pajak yang akan memperpanjang atau memperbaharui datanya di DJP 

Baca Juga: Memilih Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Instal e-Faktur 3.0 Versi Windows, Linux, macOS

Panduan lengkap instalasi e-Faktur 3.0 untuk pengguna Windows, Linux, dan macOS. Simak langkah mudah...

e-Faktur 3.0: Cara Update & Aturan Baru

Pelajari cara update e-Faktur 3.0, syarat teknisnya, dan aturan barunya sesuai ketentuan DJP...

Jual Beli Rumah Kena Pajak Apa Saja? Ini Daftar dan Cara Hitungnya

Jual beli rumah wajib bayar pajak: PPh Final 2,5%, BPHTB 5%, PPN 11%, hingga PPNBM. Pahami jenis...