Pendahuluan
Sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tapi belum dilegalisir oleh DJP? Jangan abaikan proses ini. Tanpa legalisasi, sertifikat Anda tidak akan diakui secara resmi dalam proses registrasi, perpanjangan, atau pemutakhiran Konsultan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Per 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyempurnaan dalam tata cara legalisir sertifikat Konsultan Pajak. Hal ini penting bagi setiap konsultan pajak yang ingin memperpanjang izin praktik atau memenuhi persyaratan administratif dalam pengajuan layanan pajak tertentu.
Sejak diberlakukannya PMK Nomor 111 Tahun 2014, dan kini diperbarui melalui sistem layanan berbasis digital -lebih cepat, lebih rapi, tapi juga lebih ketat. berikut adalah prosedur legalisasi sertifikat yang perlu Anda ketahui dan ikuti:
✅ Apa Itu Legalisasi Sertifikat Konsultan Pajak?
Legalisasi merupakan tahapan wajib bagi pemegang Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara ujian (IKPI, AKP2I, atau lainnya) agar sertifikat tersebut diakui resmi oleh DJP untuk keperluan registrasi dan praktik.
🔍 Siapa yang Wajib Melakukan Legalisasi?
Seluruh peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (Brevet A, B, dan C)
Konsultan Pajak yang ingin mengurus izin praktik baru
Konsultan Pajak yang akan memperpanjang atau memperbaharui datanya di DJP
Baca Juga: Memilih Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda