Pendahuluan
Sudah siap menggunakan e-Faktur? Jangan dulu terburu-buru!
Sebelum aplikasi e-Faktur bisa digunakan secara resmi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mensyaratkan sejumlah dokumen penting yang wajib dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tanpa dokumen ini, aktivasi e-Faktur tidak akan bisa dilakukan.
Bagi Anda yang baru menjadi PKP, atau yang tengah mengurus kepatuhan perpajakan perusahaan di wilayah INDONESIA, ini akan mengulas secara spesifik dan lengkap mengenai 6 dokumen penting yang wajib Anda siapkan sebelum aktivasi e-Faktur.
Apa Itu Aktivasi e-Faktur?
Sebelum masuk ke daftar dokumen, mari pahami dulu makna aktivasi e-Faktur.
e-Faktur (Faktur Pajak Elektronik) adalah sistem yang dikembangkan oleh DJP untuk pembuatan dan pelaporan faktur pajak secara digital. Aktivasi e-Faktur adalah proses resmi yang harus dilakukan oleh PKP agar dapat menerbitkan faktur pajak elektronik secara legal dan sesuai aturan perpajakan Indonesia.
Tanpa aktivasi, Anda tidak bisa membuat faktur pajak elektronik dan ini berdampak langsung pada:
Hak kredit pajak masukan rekanan bisnis Anda
Kepatuhan administrasi perpajakan
Potensi sanksi dan denda
6 Dokumen Penting dari DJP untuk Aktivasi e-Faktur
1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PKP
SKT adalah dokumen resmi dari DJP yang menandakan bahwa perusahaan Anda telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dokumen ini akan berisi:
Nama wajib pajak
NPWP
Tanggal efektif PKP
Alamat terdaftar
Tanpa SKT, Anda belum sah sebagai PKP dan belum bisa lanjut ke proses aktivasi e-Faktur.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah identitas perpajakan utama perusahaan Anda. Pastikan:
Data NPWP aktif dan tidak diblokir
NPWP sudah sesuai dengan identitas perusahaan dan tercatat dalam sistem DJP
NPWP menjadi referensi utama saat registrasi di aplikasi e-Faktur.
3. Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)
Sertifikat Elektronik adalah file digital yang dikeluarkan oleh DJP melalui KPP tempat Anda terdaftar. Fungsi utamanya:
Untuk otentikasi saat login e-Faktur
Menjamin keamanan dan keabsahan data faktur pajak yang diterbitkan
Catatan: Sertifikat ini hanya bisa didapatkan jika penandatangan (biasanya direktur) hadir langsung atau melalui kuasa dengan surat resmi.