SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

6 Dokumen Penting dari DJP untuk Aktivasi e-Faktur

E-Faktur, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Sudah siap menggunakan e-Faktur? Jangan dulu terburu-buru!
Sebelum aplikasi e-Faktur bisa digunakan secara resmi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mensyaratkan sejumlah dokumen penting yang wajib dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tanpa dokumen ini, aktivasi e-Faktur tidak akan bisa dilakukan.

Bagi Anda yang baru menjadi PKP, atau yang tengah mengurus kepatuhan perpajakan perusahaan di wilayah INDONESIA, ini akan mengulas secara spesifik dan lengkap mengenai 6 dokumen penting yang wajib Anda siapkan sebelum aktivasi e-Faktur.


Apa Itu Aktivasi e-Faktur?

Sebelum masuk ke daftar dokumen, mari pahami dulu makna aktivasi e-Faktur.
e-Faktur (Faktur Pajak Elektronik) adalah sistem yang dikembangkan oleh DJP untuk pembuatan dan pelaporan faktur pajak secara digital. Aktivasi e-Faktur adalah proses resmi yang harus dilakukan oleh PKP agar dapat menerbitkan faktur pajak elektronik secara legal dan sesuai aturan perpajakan Indonesia.

Tanpa aktivasi, Anda tidak bisa membuat faktur pajak elektronik dan ini berdampak langsung pada:

  • Hak kredit pajak masukan rekanan bisnis Anda

  • Kepatuhan administrasi perpajakan

  • Potensi sanksi dan denda


6 Dokumen Penting dari DJP untuk Aktivasi e-Faktur

1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PKP

SKT adalah dokumen resmi dari DJP yang menandakan bahwa perusahaan Anda telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dokumen ini akan berisi:

  • Nama wajib pajak

  • NPWP

  • Tanggal efektif PKP

  • Alamat terdaftar

Tanpa SKT, Anda belum sah sebagai PKP dan belum bisa lanjut ke proses aktivasi e-Faktur.


2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah identitas perpajakan utama perusahaan Anda. Pastikan:

  • Data NPWP aktif dan tidak diblokir

  • NPWP sudah sesuai dengan identitas perusahaan dan tercatat dalam sistem DJP

NPWP menjadi referensi utama saat registrasi di aplikasi e-Faktur.


3. Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)

Sertifikat Elektronik adalah file digital yang dikeluarkan oleh DJP melalui KPP tempat Anda terdaftar. Fungsi utamanya:

  • Untuk otentikasi saat login e-Faktur

  • Menjamin keamanan dan keabsahan data faktur pajak yang diterbitkan

Catatan: Sertifikat ini hanya bisa didapatkan jika penandatangan (biasanya direktur) hadir langsung atau melalui kuasa dengan surat resmi. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/dokumen-apa-saja-yang-kini-disamakan-sebagai-faktur-pajak/ 

4. Permohonan Aktivasi e-Faktur

PKP wajib mengajukan permohonan aktivasi akun e-Faktur melalui:

  • Aplikasi e-Nofa Online DJP

  • Menyertakan data NPWP, kode aktivasi, dan password aktivasi

Setelah permohonan dikabulkan, DJP akan mengirimkan kode aktivasi dan password melalui email resmi PKP.


5. Kode Aktivasi dan Password Aktivasi

Dokumen ini berbentuk kode rahasia yang dikirim DJP via email terdaftar setelah permohonan disetujui. Kode ini digunakan untuk:

  • Aktivasi aplikasi e-Faktur di komputer atau server perusahaan

Penting: Pastikan alamat email yang terdaftar di DJP aktif dan benar, karena proses pengiriman bersifat otomatis dan sensitif.


6. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik

Formulir ini disediakan oleh KPP dan harus diisi serta ditandatangani oleh penanggung jawab (direktur utama atau kuasa resmi). Biasanya disertai lampiran:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab

  • Fotokopi NPWP

  • Surat kuasa jika dikuasakan

Dokumen ini digunakan sebagai dasar verifikasi sebelum DJP menerbitkan Sertifikat Elektronik.


Tips 

Banyak kasus keterlambatan aktivasi e-Faktur terjadi karena kurang lengkapnya dokumen atau minimnya pemahaman tentang alur prosedur. Berikut tipsnya:

✅ Selalu koordinasikan data legal perusahaan dengan KPP tempat Anda terdaftar
✅ Gunakan email resmi perusahaan yang aktif untuk seluruh korespondensi
✅ Siapkan dokumen dalam format digital dan cetak agar mudah diverifikasi
✅ Konsultasikan langsung ke KPP atau konsultan pajak untuk percepatan proses


Penutup

Mengaktifkan e-Faktur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari kepatuhan pajak yang harus dijalani setiap PKP. Dengan menyiapkan 6 dokumen penting di atas, Anda tidak hanya memastikan aktivasi berjalan lancar, tapi juga melindungi bisnis dari risiko perpajakan di masa depan.

Sudah punya semua dokumennya?
📥 Saatnya ajukan aktivasi dan mulai kelola faktur pajak Anda secara digital!

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Cara Upload File di Coretax: Panduan Praktis Sesuai Aturan DJP

Panduan lengkap cara upload file di Coretax DJP: langkah-langkah mudah, jenis file yang diterima...

Ringkasan UU PPh 2025! Sesuai Aturan Terbaru DJP

Rangkuman UU PPh 2025: Panduan tarif pajak terbaru, insentif PPh 21 DTP, serta contoh perhitungan...

Faktur Pajak Tidak Urut Penyebab & Cara Mengatasinya

Faktur pajak tidak urut bisa sebabkan pemeriksaan pajak. Kenali penyebab, dampak, dan cara...