SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Dokumen Apa Saja yang Kini Disamakan Sebagai Faktur Pajak

Faktur Pajak, Solusi Mandiri Rekananda, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Dalam dunia usaha, Faktur Pajak adalah dokumen penting yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua transaksi wajib dibuatkan Faktur Pajak formal? Pemerintah telah mengatur bahwa ada beberapa dokumen tertentu yang dianggap setara dengan Faktur Pajak. Hal ini menjadi solusi praktis dalam transaksi tertentu tanpa mengurangi hak dan kewajiban perpajakan.

Dasar Hukum:

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 03/PJ/2022 yang merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk penyesuaian dengan sistem e-Faktur dan Coretax DJP.


Apa yang Dimaksud Dokumen yang Disamakan dengan Faktur Pajak?

Dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak adalah dokumen transaksi tertentu yang memiliki kekuatan hukum dan fungsional sama dengan Faktur Pajak dalam hal pengkreditan Pajak Masukan.


Jenis Dokumen yang Dianggap Faktur Pajak:

Berikut beberapa dokumen yang telah ditetapkan sebagai setara dengan Faktur Pajak:

  1. Tagihan Listrik dari PLN

    • Mengandung komponen PPN dan dianggap sebagai dokumen pajak sah.

  2. Tagihan dari Perusahaan Telekomunikasi

    • Seperti Telkom atau operator seluler lainnya yang mencantumkan PPN secara eksplisit.

  3. Tiket dan Dokumen Penerbangan

    • Tiket pesawat dari maskapai domestik yang memungut PPN.

  4. Resi Jasa Ekspedisi dan Kurir

    • Bila memuat PPN dan disertai identitas yang valid, bisa dikreditkan.

  5. Nota atau Billing dari Perusahaan yang Dikecualikan Membuat Faktur

    • Termasuk lembaga keuangan atau penyedia jasa strategis yang tidak wajib membuat e-Faktur.

  6. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) untuk Barang Kena Cukai

    • Digunakan dalam transaksi rokok dan minuman keras yang sudah dipungut PPN-nya oleh pabrikan. 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/bagaimana-ketentuan-dan-cara-pembatalan-faktur-pajak/ 

Syarat Agar Dokumen Ini Bisa Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak:

  • Harus mencantumkan identitas penjual dan pembeli.

  • Memuat jumlah pembayaran dan nilai PPN secara terpisah atau terintegrasi.

  • Disimpan dan dilaporkan sebagai bukti Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN.


Mengapa Hal Ini Penting untuk Pebisnis?

Bagi pengusaha di INDONESIA, terutama yang menjalankan banyak transaksi harian dengan entitas besar seperti PLN, Telkom, maskapai, atau ekspedisi, memahami dokumen ini sangat penting. Anda tetap bisa mengkreditkan PPN tanpa harus meminta e-Faktur secara manual.


Kesimpulan:

Dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak memberi kemudahan dan kepastian hukum. Pebisnis wajib memahami jenis dokumennya agar tidak kehilangan hak atas kredit pajak. Dengan memanfaatkan aturan ini secara tepat, Anda bisa tetap patuh pajak dan mengelola cashflow perusahaan secara efisien. 

 

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Regulasi e-Faktur 2025: Ini Poin-Poin Pentingnya

Regulasi e-Faktur 2025 mewajibkan integrasi dengan Coretax, validasi dokumen resmi, dan penggunaan...

6 Dokumen Penting dari DJP yang Jadi Syarat Resmi Aktivasi e-Faktur

6 dokumen wajib dari DJP yang harus disiapkan sebelum aktivasi e-Faktur agar PKP bisa menerbitkan...

Cara Ajukan SKB PPh 23 Secara Resmi

Ajukan SKB PPh 23 kini makin mudah lewat DJP Online! Bebas potong pajak, hemat biaya, dan pastikan...