Pendahuluan
Panduan Lengkap Sesuai Peraturan Perpajakan Terbaru
Dalam dunia bisnis, tidak selamanya perusahaan memperoleh laba. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mengalami kerugian secara komersial, yang juga berdampak pada aspek perpajakan. Namun tahukah Anda bahwa kerugian usaha dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak di masa mendatang? Konsep ini dikenal sebagai kerugian fiskal.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang:
Apa itu kerugian fiskal
Dasar hukum yang mengaturnya
Cara menghitung kerugian fiskal
Bagaimana perlakuannya dalam pelaporan pajak badan
📌 Apa Itu Kerugian Fiskal?
Kerugian fiskal adalah selisih negatif antara penghasilan neto fiskal dan biaya-biaya yang diperkenankan secara fiskal dalam satu tahun pajak. Kerugian ini dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan, bukan laporan keuangan komersial.
Catatan: Tidak semua beban dalam laporan keuangan komersial dapat diakui sebagai pengurang penghasilan menurut ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, perhitungan kerugian fiskal harus disesuaikan dengan koreksi fiskal.
⚖️ Dasar Hukum Kerugian Fiskal
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-10/PJ/2015) tentang Tata Cara Penyusutan Fiskal
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Sanksi Administratif dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi
Baca Juga: Panduan Pajak Efektif untuk Perusahaan Konsultan Manajemen
🧮 Cara Menghitung Kerugian Fiskal
1. Hitung Penghasilan Neto Komersial
Mulailah dengan laba/rugi sebelum pajak yang tercantum dalam laporan laba rugi komersial.
2. Lakukan Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal dibagi dua:
Koreksi Positif: biaya komersial yang tidak diperbolehkan secara fiskal, misalnya:
Biaya sumbangan yang tidak sesuai ketentuan
Denda pajak
Gaji pemilik usaha yang tidak dijadikan biaya
Koreksi Negatif: penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, misalnya:
Dividen yang telah dikenai PPh final
Penghasilan yang bukan objek PPh (hibah, sumbangan, dsb.)
3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau Kerugian Fiskal
Setelah melakukan koreksi fiskal, bandingkan penghasilan dan biaya fiskal:
Jika hasilnya positif → PKP
Jika negatif → Kerugian Fiskal
Contoh:
⏳ Bagaimana Perlakuan Kerugian Fiskal?
Kerugian fiskal dapat dikompensasikan pada tahun-tahun berikutnya, maksimal selama 5 tahun berturut-turut.
Contoh kompensasi:
Tahun 2024: Rugi fiskal Rp 120 juta
Tahun 2025: Laba fiskal Rp 60 juta → dikurangi rugi → PKP: Rp 0
Sisa rugi Rp 60 juta → bisa dikompensasi ke 2026, dst.
Penting: Wajib melaporkan rugi fiskal ini di SPT Tahunan dan menyimpan dokumen pendukung.
❗ Hal yang Wajib Diperhatikan
✅ Kerugian fiskal hanya dapat dimanfaatkan jika:
Telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tepat waktu
Disertai laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal yang benar
✅ Perubahan kepemilikan perusahaan yang signifikan dapat menggugurkan hak kompensasi rugi (Pasal 6 ayat (2) UU PPh)
✅ Wajib menyimpan dokumen pendukung minimal 10 tahun
🎯 Kenapa Ini Penting Bagi Pengusaha?
✅ Mengurangi beban pajak di masa depan
✅ Menjaga arus kas perusahaan tetap sehat
✅ Mengoptimalkan perencanaan pajak perusahaan
✅ Menghindari sanksi karena salah perhitungan fiskal
📝 Kesimpulan
Kerugian fiskal bukanlah akhir dari segalanya, justru bisa menjadi peluang strategis untuk efisiensi pajak di masa mendatang. Dengan menghitung secara benar dan sesuai aturan, Anda bisa memanfaatkan kompensasi rugi fiskal secara optimal.
Baca Juga: Konsultan Pajak Cikarang