Pendahuluan
Revolusi digital bukan hanya mengguncang sektor swasta, tapi juga mentransformasi wajah perpajakan di Indonesia. Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini menjadi ujung tombak modernisasi sistem pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apa dampaknya bagi pelaku usaha? Simak ulasan lengkapnya.
Era Baru Pengawasan Pajak dengan AI
DJP telah mengimplementasikan teknologi AI dalam sistem administrasi perpajakan melalui program Coretax Administration System (CTAS). Salah satu fungsi penting dari AI adalah kemampuan analisis data besar (big data analytics) yang secara otomatis bisa:
Mendeteksi ketidaksesuaian pelaporan SPT.
Menganalisis pola transaksi tidak wajar.
Melakukan pemetaan risiko wajib pajak berdasarkan profil dan histori transaksi.
Dengan AI, DJP tidak lagi hanya bergantung pada pemeriksaan manual. Hal ini memungkinkan pengawasan lebih presisi dan real-time, yang tentu berdampak langsung pada tingkat kepatuhan dan efektivitas pengumpulan pajak.
Dampak AI bagi Pengusaha dan Badan Usaha
Bagi pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha di wilayah INDONESIA, transformasi ini membawa dua sisi:
✅ Efisiensi Pelaporan:
AI mendukung kemudahan pelaporan melalui sistem e-Faktur, e-Bupot, hingga e-SPT yang semakin cerdas dan terintegrasi.
❗ Peningkatan Pengawasan:
Setiap transaksi kini lebih mudah dilacak. Keterlambatan, ketidaksesuaian, atau pelaporan fiktif bisa segera terdeteksi sistem AI DJP.
📌 Maka dari itu, pelaku usaha wajib memperkuat tata kelola pembukuan dan administrasi pajaknya, serta mulai memanfaatkan aplikasi pelaporan pajak yang mendukung format digital dan analisis otomatis.
Baca Juga: Pemanfaatan Big Data dalam Kepatuhan Pajak
Baca Juga: Konsultan Pajak Cikarang