Pendahuluan
Resign atau pengunduran diri karyawan bukan hanya soal administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi perusahaan. Salah satunya adalah pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawan ketika berhenti bekerja.
Sebagai pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha di wilayah INDONESIA, memahami aturan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan hitung pajak yang dapat menimbulkan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dasar Hukum PPh 21 Karyawan Resign
Ketentuan mengenai PPh 21 diatur dalam:
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis pemotongan PPh 21 dan/atau PPh 26.
Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan wajib melakukan pemotongan PPh 21 atas seluruh penghasilan karyawan, termasuk yang diberikan saat karyawan berhenti bekerja, seperti gaji terakhir, tunjangan, hingga uang pesangon.
Komponen Penghasilan yang Dikenakan PPh 21 saat Resign
Ketika karyawan mengajukan resign, ada beberapa komponen penghasilan yang masuk objek pajak PPh 21, yaitu:
Gaji dan Tunjangan Terakhir
Termasuk gaji pokok, tunjangan tetap maupun tidak tetap, serta bonus yang masih menjadi hak karyawan.Uang Penggantian Hak
Misalnya sisa cuti yang belum diambil, uang transport, atau fasilitas lain yang seharusnya diterima.Uang Pisah (Severance Pay)
Biasanya diberikan untuk karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela, sesuai ketentuan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.Uang Pesangon
Jika diatur dalam peraturan ketenagakerjaan atau perjanjian bersama, pesangon juga dapat menjadi komponen tambahan.
Baca juga: Cara Lapor dan Hitung PPh 22 dengan Benar
Mekanisme Perhitungan PPh 21 Karyawan Resign
Berikut langkah-langkah perhitungan PPh 21 ketika karyawan mengajukan resign:
Hitung Total Penghasilan Bruto
Jumlahkan seluruh komponen penghasilan yang diterima karyawan hingga bulan terakhir bekerja, termasuk gaji, tunjangan, dan kompensasi resign.Kurangi dengan Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun (jika ada)
Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
Iuran pensiun/JHT yang dibayar karyawan.
Tentukan Penghasilan Neto dan PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Jika karyawan resign di tengah tahun, maka PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tetap dihitung setahun penuh.
PKP dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
Hitung PPh 21 Terutang dengan Tarif Progresif (UU HPP):
0 – Rp60 juta: 5%
Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
Rp5 miliar: 35%
Kurangi dengan PPh 21 yang sudah dipotong di bulan-bulan sebelumnya
Jika ada kelebihan potongan, maka bisa dilakukan pengembalian atau diperhitungkan kembali sesuai aturan.
Contoh Kasus Singkat
Seorang karyawan resign pada bulan Agustus 2025 dengan penghasilan:
Gaji pokok dan tunjangan terakhir: Rp10.000.000
Tunjangan lain: Rp2.000.000
Uang penggantian hak cuti: Rp5.000.000
Total bruto = Rp17.000.000
Dikurangi biaya jabatan (5% x Rp17.000.000 = Rp850.000).
Neto = Rp16.150.000
Jika PKP karyawan masuk dalam lapisan 5% karena masih di bawah Rp60 juta setahun, maka PPh 21 terutang dihitung proporsional dengan tarif progresif. Perusahaan wajib memotong, menyetor, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21 bulan bersangkutan.
Penting bagi Perusahaan
Wajib melakukan pemotongan tepat waktu pada bulan karyawan berhenti bekerja.
Memberikan bukti potong (Formulir 1721 A1) kepada karyawan sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan mereka.
Menyetor dan melaporkan PPh 21 ke DJP melalui e-Bupot atau aplikasi resmi DJP.
Kesimpulan
Menghitung PPh 21 karyawan resign tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Setiap komponen penghasilan harus diperhitungkan sesuai aturan, dipotong dengan benar, dan dilaporkan ke DJP agar perusahaan terhindar dari sanksi.
Bagi pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha di INDONESIA, pemahaman mendalam mengenai perhitungan PPh 21 saat karyawan resign menjadi langkah penting dalam menjaga kepatuhan pajak dan profesionalisme manajemen keuangan.