SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Ketentuan Baru Tanggal Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak, Konsultan Pajak Bekasi, SMR Konsultan

Pendahuluan

Ketentuan Baru Tanggal Faktur Pajak Pengganti: Panduan Lengkap untuk Pengusaha dan Badan Usaha

Dalam proses bisnis, penerbitan Faktur Pajak adalah salah satu kewajiban penting bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun dalam praktiknya, kesalahan dalam pengisian atau pencantuman data pada Faktur Pajak masih sering terjadi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme Faktur Pajak Pengganti sebagai solusi perbaikan.

Mulai diberlakukannya sejumlah pembaruan aturan di sistem e-Faktur, termasuk penyesuaian mengenai tanggal Faktur Pajak Pengganti, menjadikan para pelaku usaha perlu memahami ketentuan terbaru agar tetap patuh dan terhindar dari risiko sanksi administratif.


Apa Itu Faktur Pajak Pengganti?

Faktur Pajak Pengganti adalah faktur yang diterbitkan PKP untuk memperbaiki kesalahan pada Faktur Pajak sebelumnya (Faktur Pajak Normal). Kesalahan yang dapat diperbaiki antara lain:

  • Kesalahan identitas pembeli

  • Kesalahan NPWP atau NIK pembeli

  • Kesalahan nama atau alamat PKP lawan transaksi

  • Kesalahan dalam dasar pengenaan pajak (DPP)

  • Kesalahan PPN atau PPnBM

  • Kesalahan kode transaksi

  • Kesalahan lainnya yang tidak mengubah masa terutang PPN

Faktur Pajak Pengganti menjadi alat koreksi resmi—sehingga harus diterbitkan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.


Ketentuan Baru Tanggal Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan kebijakan terbaru dalam sistem e-Faktur (termasuk penyesuaian PMK 151/PMK.03/2022 dan SE terkait implementasi e-Faktur 3.2), terdapat aturan penting mengenai tanggal yang wajib dicantumkan pada Faktur Pajak Pengganti.

1. Tanggal Faktur Pajak Pengganti = Tanggal Faktur Pajak Normal (tetap mengikuti tanggal awal)

Pada aturan baru, tanggal Faktur Pajak Pengganti tidak mengikuti tanggal saat Faktur Pengganti diterbitkan, melainkan mengikuti tanggal yang tercantum pada Faktur Pajak Normal.

Artinya:

  • Jika Faktur Pajak Normal diterbitkan pada 5 Mei 2024,

  • Maka Faktur Pajak Pengganti juga harus bertanggal 5 Mei 2024, meskipun penggantinya diterbitkan di tahun berikutnya.

Baca Juga: e-Faktur 3.0: Cara Update & Aturan Baru 

2. Masa Pajak PPN Tidak Berubah

Masa pelaporan Faktur Pajak Pengganti tetap mengikuti masa pajak Faktur Pajak Normal.
Dengan kata lain: tidak boleh mengubah masa terutang PPN.

3. Penggantian Hanya Boleh Dilakukan Jika Faktur Pajak Normal Sudah Approve

Faktur Pajak Normal harus memiliki status:

  • Approval sukses

  • Tersimpan dan tercatat dalam sistem e-Faktur

Baru kemudian dapat diterbitkan Faktur Pajak Pengganti.

4. Perubahan Data Harus Mengikuti Format e-Faktur Terbaru

PKP mesti memastikan:

  • Kode transaksi benar

  • Identitas lawan transaksi valid

  • DPP dan PPN sesuai

  • QR code dan hash faktur terekam sistem

Hal ini untuk menghindari reject ketika upload ke e-Faktur.


Contoh Praktis Penerapan Ketentuan Baru

Contoh Kasus 1

PKP menerbitkan Faktur Pajak Normal:

  • Tanggal: 12 Juni 2024

  • DPP: Rp150.000.000

  • PPN: Rp15.000.000

Namun setelah audit internal, ditemukan bahwa alamat pembeli salah.

Solusi:

  • PKP menerbitkan Faktur Pajak Pengganti

  • Tanggal tetap: 12 Juni 2024

  • Data alamat diperbaiki

  • Penggantian diunggah ke e-Faktur pada Agustus 2024

Tidak mengubah masa terutang, karena tanggal mengikuti faktur sebelumnya.


Mengapa Ketentuan Ini Penting untuk Pengusaha?

Wilayah JABODETABEK memiliki tingkat aktivitas bisnis yang tinggi, sehingga proses dokumentasi dan pelaporan pajak harus benar-benar akurat. Ketentuan baru ini:

  • Menghindari selisih pelaporan antara PKP Penjual dan Pembeli

  • Memastikan konsistensi data bagi kebutuhan rekonsiliasi

  • Mencegah risiko sanksi karena dianggap salah masa pajak

  • Mempermudah proses pemeriksaan pajak di kemudian hari

Kesalahan kecil dalam tanggal Faktur Pajak dapat berdampak besar, terutama bagi perusahaan menengah dan besar yang memiliki volume transaksi tinggi.


Tips Mengelola Faktur Pajak Pengganti agar Tetap Patuh

  1. Cek kembali data sebelum menerbitkan faktur

  2. Gunakan SOP internal untuk validasi identitas pembeli

  3. Pastikan sistem e-Faktur update ke versi terbaru

  4. Simpan arsip digital dan fisik dengan rapi

  5. Konsultasikan dengan konsultan pajak berpengalaman untuk menghindari kesalahan administratif


Kesimpulan

Ketentuan baru mengenai tanggal Faktur Pajak Pengganti menegaskan bahwa tanggal harus mengikuti faktur asli, terlepas dari kapan pengganti tersebut dibuat. Aturan ini dirancang untuk menjaga konsistensi, akurasi, serta kepastian administrasi perpajakan bagi PKP.

Sebagai pengusaha atau badan usaha di INDONESIA, memahami regulasi ini sangat penting agar pelaporan PPN Anda tetap patuh, efisien, dan bebas risiko sanksi. Proses administrasi pajak yang benar akan mendukung operasional bisnis yang lebih stabil dan kredibel.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Cara Ajukan Restitusi PPN PKP Pasal 9 Ayat 4b

Restitusi PPN Pasal 9 Ayat 4b memberi PKP pengembalian cepat hingga Rp 5 miliar tanpa pemeriksaan...

UU HPP: Apa Saja Perubahan Pajak Terbarunya?

UU HPP membawa perubahan besar pada PPN, PPh, NIK–NPWP 16 digit, pajak karbon, dan perluasan pajak...

NIK Jadi NPWP 16 Digit: Wajib Tahu Perubahannya!

NIK resmi menjadi NPWP 16 digit. Pelaku usaha wajib memperbarui dan memvalidasi data agar akses...