SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Panduan Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur

e-Faktur, Konsultan Pajak Bekasi, SMR Konsultan, Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Pendahuluan

Dalam sistem perpajakan modern, ketepatan administrasi menjadi kunci utama kepatuhan. Tidak hanya Faktur Pajak standar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga sering dihadapkan pada kebutuhan untuk membuat Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak di aplikasi e-Faktur. Dokumen ini wajib dibuat ketika transaksi tidak memenuhi kriteria Faktur Pajak standar, namun tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Artikel ini memberikan panduan lengkap, terperinci, dan terbaru tentang cara membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur, sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.


Apa Itu Dokumen Lain Pajak Keluaran?

Dokumen Lain Pajak Keluaran adalah dokumen non–Faktur Pajak yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU PPN serta peraturan turunannya.

Jenis dokumen ini dibuat untuk transaksi tertentu, seperti:

  • Penyerahan BKP/JKP tanpa Faktur Pajak standar

  • Penyerahan kepada pihak tertentu seperti pemerintah

  • Penyerahan yang menggunakan dokumen tertentu sebagai bukti pungutan PPN

  • Transaksi yang diatur khusus oleh DJP

Dokumen Lain harus diterbitkan agar transaksi tetap tercatat secara sah dalam SPT Masa PPN.


Dasar Hukum Dokumen Lain Pajak Keluaran

Dokumen Lain diatur melalui berbagai ketentuan, di antaranya:

PKP wajib memastikan pencatatan pajak keluaran sudah sesuai agar klaim kredit pajak maupun rekonsiliasi SPT tidak bermasalah.


Jenis Transaksi yang Menggunakan Dokumen Lain

Beberapa transaksi yang umumnya memakai Dokumen Lain:

1. Dokumen Penyerahan ke Bendahara Pemerintah

Bendahara sebagai pemungut PPN menggunakan dokumen tertentu (e-Bupot PPN) yang diperlakukan seperti Faktur Pajak.

2. Penyerahan kepada Badan Internasional Tertentu

PPN tidak dipungut, namun laporan tetap perlu dibuat melalui dokumen lain.

3. Dokumen Penyetoran Sendiri (Self-Assessed)

PPN dihitung dan disetor oleh pembeli/penyetor tertentu.

4. Dokumen Lain yang Diatur Khusus DJP

Termasuk tagihan tertentu, tiket, invoice khusus, dan bukti pungut pemungut PPN. 

Baca Juga: Pembulatan PPN di e-Faktur: Jangan Sampai Salah Hitung! 

Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur

Berikut panduan langkah demi langkah yang jelas dan rinci:


1. Login ke Aplikasi e-Faktur

Masuk ke aplikasi e-Faktur client atau web-based (Coretax), menggunakan:

  • NPWP PKP

  • Sertifikat Elektronik

  • Password ETax

Pastikan sertifikat elektronik masih aktif.


2. Masuk ke Menu Pajak Keluaran

Pergi ke:

Menu > Dokumen Lain > Pajak Keluaran

Di sinilah Anda menginput transaksi yang tidak membutuhkan Faktur Pajak standar.


3. Klik “Tambah Dokumen Lain”

Isi informasi yang dibutuhkan secara detail, meliputi:

  • Jenis dokumen lain

  • Nomor dokumen

  • Tanggal dokumen

  • Identitas lawan transaksi

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

  • PPN yang dipungut

  • Keterangan tambahan

Tips: Pastikan format nomor sesuai ketentuan perusahaan untuk memudahkan audit.


4. Input Detail Transaksi

Pastikan rincian transaksi dimasukkan dengan akurat, terutama:

  • Jenis BKP/JKP

  • Kuantitas

  • Harga

  • Tarif PPN

  • Total PPN

Kesalahan penginputan dapat menyebabkan ketidaksesuaian saat rekonsiliasi SPT Masa PPN.


5. Simpan dan Upload ke Server DJP

Setelah tersimpan, lakukan:

Upload > Pengiriman Dokumen Lain

Server DJP akan memvalidasi dokumen dalam hitungan detik.


6. Cek Status Approval

Status yang harus muncul:

Approval Sukses
✖ Jika gagal, periksa kembali data identitas lawan transaksi atau koneksi jaringan.

Dokumen Lain yang sudah berhasil ter-upload akan otomatis masuk ke SPT Masa PPN untuk periode terkait.


Tips Penting Agar Dokumen Lain Tidak Ditolak DJP

  • Pastikan identitas lawan transaksi benar

  • Gunakan DPP yang sesuai ketentuan

  • Cocokkan transaksi dengan bukti pendukung

  • Hindari duplikasi dokumen

  • Perbarui aplikasi e-Faktur secara berkala

  • Gunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku


Konsekuensi Jika Tidak Membuat Dokumen Lain

PKP yang tidak menerbitkan Dokumen Lain dapat mengalami:

  • Ketidaksesuaian SPT Masa PPN

  • Temuan pemeriksaan atau klarifikasi DJP

  • Pengenaan sanksi administrasi atas ketidaklengkapan dokumen

  • PPN tidak tercatat sehingga berpotensi merugikan PKP sendiri

Dengan kata lain, Dokumen Lain adalah elemen penting untuk menjaga kredibilitas dan kepatuhan PKP.


Kesimpulan

Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur memiliki peran penting untuk memastikan seluruh transaksi PPN tercatat dengan benar, meski tidak menggunakan Faktur Pajak standar. Melalui panduan ini, PKP dapat memahami jenis transaksi yang memerlukan Dokumen Lain, cara membuatnya, hingga cara memastikan dokumen lolos validasi DJP.

Dengan mengikuti panduan terperinci ini, Anda dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan, menghindari sanksi, dan memastikan proses pelaporan PPN berjalan lancar setiap masa pajak.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Natura Pajak: Fasilitas Kantor Apa Saja yang Kena Pajak?

Natura pajak wajib dipahami PKP. Ketahui fasilitas kantor yang dikenai PPh, pengecualian, dan aturan...

Panduan Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur

Pelajari cara membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur secara benar: ketentuan, jenis...

Cara Ajukan Restitusi PPN PKP Pasal 9 Ayat 4b

Restitusi PPN Pasal 9 Ayat 4b memberi PKP pengembalian cepat hingga Rp 5 miliar tanpa pemeriksaan...