Pendahuluan
Dalam sistem perpajakan modern, ketepatan administrasi menjadi kunci utama kepatuhan. Tidak hanya Faktur Pajak standar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga sering dihadapkan pada kebutuhan untuk membuat “Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak” di aplikasi e-Faktur. Dokumen ini wajib dibuat ketika transaksi tidak memenuhi kriteria Faktur Pajak standar, namun tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Artikel ini memberikan panduan lengkap, terperinci, dan terbaru tentang cara membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur, sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Dokumen Lain Pajak Keluaran?
Dokumen Lain Pajak Keluaran adalah dokumen non–Faktur Pajak yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU PPN serta peraturan turunannya.
Jenis dokumen ini dibuat untuk transaksi tertentu, seperti:
Penyerahan BKP/JKP tanpa Faktur Pajak standar
Penyerahan kepada pihak tertentu seperti pemerintah
Penyerahan yang menggunakan dokumen tertentu sebagai bukti pungutan PPN
Transaksi yang diatur khusus oleh DJP
Dokumen Lain harus diterbitkan agar transaksi tetap tercatat secara sah dalam SPT Masa PPN.
Dasar Hukum Dokumen Lain Pajak Keluaran
Dokumen Lain diatur melalui berbagai ketentuan, di antaranya:
UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN
Ketentuan teknis dalam aplikasi e-Faktur versi 3.2 dan Coretax
PKP wajib memastikan pencatatan pajak keluaran sudah sesuai agar klaim kredit pajak maupun rekonsiliasi SPT tidak bermasalah.
Jenis Transaksi yang Menggunakan Dokumen Lain
Beberapa transaksi yang umumnya memakai Dokumen Lain:
1. Dokumen Penyerahan ke Bendahara Pemerintah
Bendahara sebagai pemungut PPN menggunakan dokumen tertentu (e-Bupot PPN) yang diperlakukan seperti Faktur Pajak.
2. Penyerahan kepada Badan Internasional Tertentu
PPN tidak dipungut, namun laporan tetap perlu dibuat melalui dokumen lain.
3. Dokumen Penyetoran Sendiri (Self-Assessed)
PPN dihitung dan disetor oleh pembeli/penyetor tertentu.
4. Dokumen Lain yang Diatur Khusus DJP
Termasuk tagihan tertentu, tiket, invoice khusus, dan bukti pungut pemungut PPN.
Baca Juga: Pembulatan PPN di e-Faktur: Jangan Sampai Salah Hitung!
Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur
Berikut panduan langkah demi langkah yang jelas dan rinci:
1. Login ke Aplikasi e-Faktur
Masuk ke aplikasi e-Faktur client atau web-based (Coretax), menggunakan:
NPWP PKP
Sertifikat Elektronik
Password ETax
Pastikan sertifikat elektronik masih aktif.
2. Masuk ke Menu Pajak Keluaran
Pergi ke:
Menu > Dokumen Lain > Pajak Keluaran
Di sinilah Anda menginput transaksi yang tidak membutuhkan Faktur Pajak standar.
3. Klik “Tambah Dokumen Lain”
Isi informasi yang dibutuhkan secara detail, meliputi:
Jenis dokumen lain
Nomor dokumen
Tanggal dokumen
Identitas lawan transaksi
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
PPN yang dipungut
Keterangan tambahan
Tips: Pastikan format nomor sesuai ketentuan perusahaan untuk memudahkan audit.
4. Input Detail Transaksi
Pastikan rincian transaksi dimasukkan dengan akurat, terutama:
Jenis BKP/JKP
Kuantitas
Harga
Tarif PPN
Total PPN
Kesalahan penginputan dapat menyebabkan ketidaksesuaian saat rekonsiliasi SPT Masa PPN.
5. Simpan dan Upload ke Server DJP
Setelah tersimpan, lakukan:
Upload > Pengiriman Dokumen Lain
Server DJP akan memvalidasi dokumen dalam hitungan detik.
6. Cek Status Approval
Status yang harus muncul:
✔ Approval Sukses
✖ Jika gagal, periksa kembali data identitas lawan transaksi atau koneksi jaringan.
Dokumen Lain yang sudah berhasil ter-upload akan otomatis masuk ke SPT Masa PPN untuk periode terkait.
Tips Penting Agar Dokumen Lain Tidak Ditolak DJP
Pastikan identitas lawan transaksi benar
Gunakan DPP yang sesuai ketentuan
Cocokkan transaksi dengan bukti pendukung
Hindari duplikasi dokumen
Perbarui aplikasi e-Faktur secara berkala
Gunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku
Konsekuensi Jika Tidak Membuat Dokumen Lain
PKP yang tidak menerbitkan Dokumen Lain dapat mengalami:
Ketidaksesuaian SPT Masa PPN
Temuan pemeriksaan atau klarifikasi DJP
Pengenaan sanksi administrasi atas ketidaklengkapan dokumen
PPN tidak tercatat sehingga berpotensi merugikan PKP sendiri
Dengan kata lain, Dokumen Lain adalah elemen penting untuk menjaga kredibilitas dan kepatuhan PKP.
Kesimpulan
Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur memiliki peran penting untuk memastikan seluruh transaksi PPN tercatat dengan benar, meski tidak menggunakan Faktur Pajak standar. Melalui panduan ini, PKP dapat memahami jenis transaksi yang memerlukan Dokumen Lain, cara membuatnya, hingga cara memastikan dokumen lolos validasi DJP.
Dengan mengikuti panduan terperinci ini, Anda dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan, menghindari sanksi, dan memastikan proses pelaporan PPN berjalan lancar setiap masa pajak.


