Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengaturan konsultan pajak dan kuasa Wajib Pajak. Aturan yang berlaku sejak 24 Agustus 2026 ini tidak hanya memperbarui ketentuan mengenai izin konsultan pajak, tetapi juga mengatur kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, serta sanksi bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. PMK 55/2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai konsultan pajak.
Apa Itu PMK 55/2026?
PMK 55/2026 merupakan regulasi yang mengatur konsultan pajak, Kantor Konsultan Pajak, serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Salah satu perubahan penting adalah masuknya pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak ke dalam kerangka pembinaan dan pengawasan pemerintah. Pihak lain ini bukan konsultan pajak atau keluarga Wajib Pajak, tetapi orang yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan ditunjuk sebagai kuasa sesuai ketentuan perpajakan.
Fungsi dan Tujuan Pengaturan Baru
Penerbitan PMK 55/2026 bertujuan memperkuat profesionalisme, kompetensi, integritas, dan akuntabilitas pihak yang memberikan jasa atau menjalankan fungsi kuasa dalam bidang perpajakan.
Sebelumnya, pengaturan lebih banyak berfokus pada konsultan pajak. PMK 55/2026 memperluas cakupan pengaturan dengan memberikan kerangka yang lebih jelas terhadap pihak lain sebagai kuasa Wajib Pajak, termasuk mekanisme kompetensi, pendaftaran, pengawasan, dan sanksi.
Baca Juga: Kewajiban PPL Konsultan Pajak Panduan Lengkap
Ketentuan Baru Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak
Salah satu perubahan utama adalah diperkenalkannya Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
SKK terbagi menjadi tiga tingkat. Tingkat A mencakup kompetensi untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Tingkat B mencakup orang pribadi dan badan dalam negeri dengan pengecualian tertentu, sedangkan tingkat C memiliki cakupan kompetensi untuk seluruh jenis Wajib Pajak orang pribadi dan badan. SKK berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.
Bagi pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, kepemilikan SKK menjadi dasar penerbitan SKT. SKT juga memiliki masa berlaku tiga tahun dan klasifikasinya disesuaikan dengan tingkat kompetensi yang dimiliki.
Izin Konsultan Pajak Tetap Tiga Tingkat
PMK 55/2026 tetap mempertahankan tiga tingkat izin konsultan pajak, yaitu tingkat A, B, dan C. Perbedaan tingkat tersebut menentukan cakupan Wajib Pajak yang dapat dilayani.
Tingkat A pada dasarnya mencakup Wajib Pajak orang pribadi dengan pengecualian tertentu. Tingkat B memiliki cakupan orang pribadi dan badan dengan beberapa pengecualian, termasuk badan penanaman modal asing dan Bentuk Usaha Tetap. Sementara itu, tingkat C memiliki cakupan paling luas.
Dengan demikian, izin konsultan pajak tidak hanya menjadi bukti legalitas praktik, tetapi juga menentukan ruang lingkup pelayanan yang dapat diberikan.
Kewajiban PPL Konsultan Pajak
PMK 55/2026 juga mengubah ketentuan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Konsultan pajak tingkat A wajib memenuhi paling sedikit 20 Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun, dengan minimal 16 SKP berasal dari kegiatan terstruktur.
Untuk tingkat B, kewajibannya minimal 30 SKP, termasuk sedikitnya 24 SKP terstruktur. Sementara konsultan tingkat C wajib memenuhi paling sedikit 45 SKP, dengan minimal 36 SKP terstruktur.
Realisasi PPL juga wajib dilaporkan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban PPL dan pelaporannya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Pengawasan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak
Pengawasan dalam PMK 55/2026 tidak hanya ditujukan kepada konsultan pajak. Menteri Keuangan juga memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Kantor Konsultan Pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Pemeriksaan dapat dilakukan secara reguler berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan maupun secara khusus apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran.
Konsultan pajak juga diwajibkan menjaga independensi, menghindari benturan kepentingan, mematuhi kode etik dan standar praktik, serta memenuhi kewajiban administratif yang ditentukan dalam regulasi.
Risiko dan Sanksi
PMK 55/2026 memberikan konsekuensi administratif terhadap pelanggaran. Bagi konsultan pajak, jenis sanksi dapat berupa peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, bergantung pada jenis pelanggarannya.
Sementara itu, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak dapat dikenai sanksi terhadap SKT yang dimilikinya. Pengawasan dan sanksi tersebut menunjukkan bahwa pihak yang menjalankan fungsi kuasa tidak lagi hanya dinilai dari kewenangan administratif, tetapi juga dari kompetensi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pihak yang Berkaitan
PMK 55/2026 berkaitan langsung dengan konsultan pajak, Kantor Konsultan Pajak, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, asosiasi konsultan pajak, serta Wajib Pajak yang menggunakan jasa atau menunjuk kuasa.
Bagi Wajib Pajak, perubahan ini penting karena pihak yang ditunjuk sebagai kuasa harus memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai ruang lingkup pekerjaan yang diberikan.
Regulasi yang Berkaitan
PMK 55/2026 mencabut dan menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022. Pengaturan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak juga berkaitan dengan PMK 44 Tahun 2026 tentang persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan dan tata cara pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.
Kedua regulasi tersebut perlu dibaca secara beriringan karena PMK 44/2026 mengatur persyaratan dan tata cara pelaksanaan kuasa, sedangkan PMK 55/2026 mengatur konsultan pajak serta mekanisme kompetensi, pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan.
Kesimpulan
Konsultan pajak dan kuasa Wajib Pajak menghadapi tata kelola yang lebih terstruktur melalui PMK 55/2026. Regulasi ini memperkenalkan pengaturan kompetensi melalui SKK, pendaftaran melalui SKT bagi pihak lain, kewajiban PPL bagi konsultan pajak, serta pembinaan dan pengawasan yang lebih luas.
Bagi konsultan pajak maupun pihak yang menjalankan fungsi sebagai kuasa Wajib Pajak, pemahaman terhadap klasifikasi kompetensi, kewenangan, kewajiban profesional, serta ketentuan sanksi menjadi bagian penting dalam menjalankan praktik sesuai peraturan yang berlaku.
FAQ
Apakah PMK 55/2026 hanya mengatur konsultan pajak?
Tidak. PMK 55/2026 juga mengatur Kantor Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Apa itu SKK dalam PMK 55/2026?
SKK adalah Surat Keterangan Kompetensi yang menunjukkan seseorang telah memiliki kompetensi di bidang perpajakan setelah lulus uji kompetensi.
Berapa lama SKK berlaku?
SKK berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.
Apakah pihak lain sebagai kuasa Wajib Pajak membutuhkan SKT?
Ya. Pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak harus memiliki SKT dengan klasifikasi yang sesuai. SKT diterbitkan berdasarkan kompetensi yang dibuktikan melalui SKK.
Berapa SKP PPL yang wajib dipenuhi konsultan pajak?
Tingkat A minimal 20 SKP, tingkat B minimal 30 SKP, dan tingkat C minimal 45 SKP setiap tahun. Masing-masing juga memiliki ketentuan minimum SKP terstruktur.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


