Pendahuluan
Panduan Praktis untuk Wajib Pajak dalam Mengelola Saldo Deposit Pajak Secara Digital
Seiring implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital, DJP menghadirkan Coretax Administration System (CTAS) sebagai inovasi modern untuk meningkatkan pelayanan perpajakan. Salah satu fitur yang kini menjadi perhatian adalah Deposit Coretax, yaitu saldo yang dimiliki wajib pajak di DJP dan bisa digunakan untuk pembayaran pajak di masa depan.
Artikel ini akan memandu Anda – para pengusaha, pemilik badan usaha, dan pelaku bisnis di wilayah INDONESIA – untuk memahami dan menggunakan fitur Deposit Coretax secara mudah dan aman.
Apa Itu Deposit Coretax?
Deposit Coretax adalah sejumlah dana yang ditransfer oleh Wajib Pajak ke kas negara, yang tercatat di sistem Coretax sebagai “deposit pajak”. Dana ini dapat digunakan untuk melunasi pajak terutang di masa mendatang, mirip seperti top-up saldo di dompet digital.
Kapan Deposit Coretax Digunakan?
Untuk pembayaran pajak secara instan tanpa perlu input ulang NTPN
Saat ada transaksi pajak mendesak dan tidak ingin terhambat oleh proses pembayaran yang panjang
Untuk menghindari keterlambatan bayar akibat kendala teknis pembayaran
Dalam skenario pengelolaan kas yang sudah dialokasikan sebelumnya untuk kewajiban pajak
Cara Mudah Menggunakan Deposit Coretax
Berikut ini langkah-langkah penggunaan saldo deposit Anda di sistem Coretax:
1. Masuk ke Akun DJP Online
Login melalui https://djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password.
2. Cek Saldo Deposit
Masuk ke menu “Dashboard Coretax” → Pilih “Deposit” → Lihat informasi saldo, mutasi, dan riwayat penggunaan.
3. Gunakan Deposit untuk Pembayaran
Saat ingin membayar pajak:
Pilih jenis pajak dan masa pajak
Pilih metode pembayaran: gunakan deposit
Sistem otomatis mengurangi saldo deposit sesuai jumlah pajak yang dibayar
4. Download Bukti Pemotongan
Setelah pembayaran berhasil, download Bukti Pemotongan (BPE) sebagai arsip resmi pembayaran pajak.