Pendahuluan
Mengapa Surat Kuasa Pajak Diperlukan?
Tidak semua wajib pajak bisa mengurus kewajiban perpajakannya sendiri. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat menunjuk pihak lain untuk mewakili. Penunjukan ini harus dilakukan secara resmi dengan Surat Kuasa Pajak.
Surat kuasa ini memiliki dasar hukum yang jelas dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya surat kuasa, perwakilan wajib pajak dapat bertindak sah dalam mengurus administrasi, penyampaian dokumen, hingga menghadiri pemeriksaan pajak.
Namun, pembuatan surat kuasa pajak tidak bisa sembarangan. Ada aturan dan format tertentu yang wajib dipenuhi agar sah di mata hukum.
Dasar Hukum Surat Kuasa Pajak
Ketentuan mengenai penggunaan surat kuasa pajak diatur dalam:
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Dirjen Pajak (PER) terkait administrasi perpajakan.
DJP menegaskan bahwa surat kuasa hanya sah bila memenuhi syarat formal yang telah ditentukan.
Syarat Sah Surat Kuasa Pajak
Agar memiliki kekuatan hukum, surat kuasa wajib memenuhi ketentuan berikut:
Identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa (nama, alamat, NPWP).
Tujuan dan lingkup kuasa harus jelas (misalnya penyampaian SPT, menghadiri pemeriksaan, atau penagihan pajak).
Tanda tangan asli pemberi kuasa di atas materai sesuai aturan.
Dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Dokumen Apa Saja yang Kini Disamakan Sebagai Faktur Pajak
Baca Juga: Konsultan pajak Purwakarta