Pendahuluan
Era digitalisasi perpajakan di Indonesia terus berkembang, dan salah satu langkah terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penerbitan PER-11/PJ/2025. Aturan ini menjadi pedoman baru bagi Wajib Pajak, termasuk pengusaha, perusahaan perorangan, dan badan usaha, dalam melakukan pelaporan pajak menggunakan sistem Coretax. ini akan mengulas secara lengkap bagaimana PER-11/PJ/2025 mengatur pelaporan pajak, apa saja yang berubah, dan bagaimana Anda bisa mempersiapkan bisnis Anda agar tetap patuh.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi secara digital. Sistem ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Dengan Coretax, proses menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Fitur utama Coretax:
Integrasi data perpajakan secara real-time.
Pelaporan pajak berbasis elektronik dengan validasi otomatis.
Dashboard terpadu untuk memantau status kepatuhan pajak.
Akses dokumen dan histori pelaporan secara online.
Pokok Aturan PER-11/PJ/2025
PER-11/PJ/2025 memberikan pedoman teknis mengenai cara melaporkan pajak melalui sistem Coretax. Berikut poin-poin pentingnya:
Kewajiban Pelaporan via Coretax
Semua Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdaftar di DJP diwajibkan menggunakan Coretax untuk pelaporan pajak mulai masa pajak yang ditentukan dalam aturan ini.Format dan Standar Dokumen
Coretax menggunakan format standar XML/JSON untuk memudahkan sinkronisasi data. Wajib Pajak harus memastikan laporan sesuai format agar tidak tertolak.Batas Waktu Pelaporan
Batas waktu pelaporan pajak tetap mengikuti ketentuan UU KUP, namun sistem Coretax akan memberikan notifikasi otomatis menjelang jatuh tempo.Otomatisasi Validasi
Sistem akan langsung memvalidasi data yang diunggah sehingga mengurangi risiko kesalahan.Kewajiban Penyimpanan Arsip Digital
Dokumen pelaporan harus disimpan dalam bentuk digital minimal selama 10 tahun sesuai ketentuan DJP.
Baca Juga: Panduan Implementasi Coretax System dalam PMK 81/2024
Manfaat PER-11/PJ/2025 bagi Wajib Pajak
Dengan diberlakukannya aturan ini, Wajib Pajak akan merasakan sejumlah manfaat penting:
Efisiensi waktu: Pelaporan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Akurasi lebih tinggi: Validasi otomatis mengurangi risiko salah lapor.
Transparansi: Status pelaporan dapat dipantau secara real-time.
Kepatuhan lebih mudah: Notifikasi membantu Wajib Pajak untuk tidak terlambat lapor.
Tips Persiapan Menghadapi Era Coretax
Agar bisnis Anda siap menghadapi implementasi PER-11/PJ/2025, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Update Data dan NPWP
Pastikan data profil Wajib Pajak di DJP sudah benar dan lengkap.Gunakan Software Akuntansi Terintegrasi
Pilih software yang kompatibel dengan format Coretax agar proses upload laporan lancar.Tingkatkan Literasi Pajak Tim Keuangan
Lakukan pelatihan internal mengenai cara menggunakan sistem Coretax.Simpan Arsip Digital
Pastikan semua dokumen perpajakan terdigitalisasi dan tersimpan rapi.
Kesimpulan
PER-11/PJ/2025 adalah langkah maju dalam digitalisasi perpajakan Indonesia. Dengan memanfaatkan sistem Coretax, Wajib Pajak dapat melaporkan pajak dengan lebih mudah, cepat, dan akurat. Bagi pengusaha, perusahaan perorangan, dan badan usaha di INDONESIA, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi tetapi juga membuat manajemen keuangan lebih profesional.
Ingat: Era Coretax bukan sekadar kewajiban, tetapi peluang untuk meningkatkan tata kelola bisnis Anda. Siapkan tim, sistem, dan data Anda mulai sekarang!


