SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

Pelaporan Pajak dalam Era Coretax PER-11PJ2025

Coretax, Konsultan Pajak Profesional, konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Era digitalisasi perpajakan di Indonesia terus berkembang, dan salah satu langkah terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penerbitan PER-11/PJ/2025. Aturan ini menjadi pedoman baru bagi Wajib Pajak, termasuk pengusaha, perusahaan perorangan, dan badan usaha, dalam melakukan pelaporan pajak menggunakan sistem Coretax. ini akan mengulas secara lengkap bagaimana PER-11/PJ/2025 mengatur pelaporan pajak, apa saja yang berubah, dan bagaimana Anda bisa mempersiapkan bisnis Anda agar tetap patuh.


Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi secara digital. Sistem ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Dengan Coretax, proses menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Fitur utama Coretax:

  • Integrasi data perpajakan secara real-time.

  • Pelaporan pajak berbasis elektronik dengan validasi otomatis.

  • Dashboard terpadu untuk memantau status kepatuhan pajak.

  • Akses dokumen dan histori pelaporan secara online.


Pokok Aturan PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 memberikan pedoman teknis mengenai cara melaporkan pajak melalui sistem Coretax. Berikut poin-poin pentingnya:

  1. Kewajiban Pelaporan via Coretax
    Semua Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdaftar di DJP diwajibkan menggunakan Coretax untuk pelaporan pajak mulai masa pajak yang ditentukan dalam aturan ini.

  2. Format dan Standar Dokumen
    Coretax menggunakan format standar XML/JSON untuk memudahkan sinkronisasi data. Wajib Pajak harus memastikan laporan sesuai format agar tidak tertolak.

  3. Batas Waktu Pelaporan
    Batas waktu pelaporan pajak tetap mengikuti ketentuan UU KUP, namun sistem Coretax akan memberikan notifikasi otomatis menjelang jatuh tempo.

  4. Otomatisasi Validasi
    Sistem akan langsung memvalidasi data yang diunggah sehingga mengurangi risiko kesalahan.

  5. Kewajiban Penyimpanan Arsip Digital
    Dokumen pelaporan harus disimpan dalam bentuk digital minimal selama 10 tahun sesuai ketentuan DJP. 

Baca Juga: Panduan Implementasi Coretax System dalam PMK 81/2024 

Manfaat PER-11/PJ/2025 bagi Wajib Pajak

Dengan diberlakukannya aturan ini, Wajib Pajak akan merasakan sejumlah manfaat penting:

  • Efisiensi waktu: Pelaporan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

  • Akurasi lebih tinggi: Validasi otomatis mengurangi risiko salah lapor.

  • Transparansi: Status pelaporan dapat dipantau secara real-time.

  • Kepatuhan lebih mudah: Notifikasi membantu Wajib Pajak untuk tidak terlambat lapor.


Tips Persiapan Menghadapi Era Coretax

Agar bisnis Anda siap menghadapi implementasi PER-11/PJ/2025, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Update Data dan NPWP
    Pastikan data profil Wajib Pajak di DJP sudah benar dan lengkap.

  2. Gunakan Software Akuntansi Terintegrasi
    Pilih software yang kompatibel dengan format Coretax agar proses upload laporan lancar.

  3. Tingkatkan Literasi Pajak Tim Keuangan
    Lakukan pelatihan internal mengenai cara menggunakan sistem Coretax.

  4. Simpan Arsip Digital
    Pastikan semua dokumen perpajakan terdigitalisasi dan tersimpan rapi.


Kesimpulan

PER-11/PJ/2025 adalah langkah maju dalam digitalisasi perpajakan Indonesia. Dengan memanfaatkan sistem Coretax, Wajib Pajak dapat melaporkan pajak dengan lebih mudah, cepat, dan akurat. Bagi pengusaha, perusahaan perorangan, dan badan usaha di INDONESIA, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi tetapi juga membuat manajemen keuangan lebih profesional.

Ingat: Era Coretax bukan sekadar kewajiban, tetapi peluang untuk meningkatkan tata kelola bisnis Anda. Siapkan tim, sistem, dan data Anda mulai sekarang!

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Cara Ajukan Restitusi PPN PKP Pasal 9 Ayat 4b

Restitusi PPN Pasal 9 Ayat 4b memberi PKP pengembalian cepat hingga Rp 5 miliar tanpa pemeriksaan...

UU HPP: Apa Saja Perubahan Pajak Terbarunya?

UU HPP membawa perubahan besar pada PPN, PPh, NIK–NPWP 16 digit, pajak karbon, dan perluasan pajak...

NIK Jadi NPWP 16 Digit: Wajib Tahu Perubahannya!

NIK resmi menjadi NPWP 16 digit. Pelaku usaha wajib memperbarui dan memvalidasi data agar akses...