Pendahuluan
Penerapan Coretax DJP membawa perubahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan, termasuk mekanisme akses untuk penandatangan SPT PPh 21/26. Dalam sistem ini, kewenangan tidak lagi sekadar melekat pada satu pengguna, tetapi dapat dibagi berdasarkan role atau peran yang diberikan kepada pihak terkait.
Perubahan tersebut membuat perusahaan perlu memahami perbedaan antara pihak yang bertugas menyiapkan konsep SPT dan pihak yang memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen. DJP secara khusus menyediakan role drafter dan signer untuk SPT Masa PPh 21/26.
Apa Itu Role Penandatangan SPT PPh 21/26?
Role penandatangan SPT PPh 21/26 adalah hak akses dalam Coretax DJP yang diberikan kepada pihak tertentu untuk menjalankan fungsi penandatanganan dokumen SPT Masa PPh 21/26.
DJP membedakan dua fungsi utama dalam pengelolaan dokumen perpajakan, yaitu drafter sebagai pihak yang membuat atau menyiapkan konsep dokumen dan signer sebagai pihak yang melakukan penandatanganan dokumen. Satu pihak dapat diberikan lebih dari satu role, sedangkan satu role juga dapat diberikan kepada lebih dari satu pihak sesuai kebijakan internal Wajib Pajak.
Untuk SPT Masa PPh 21/26, kode role yang tercantum dalam Coretax adalah ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_DRAFTER untuk pembuat konsep dan ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_SIGNER untuk penandatangan.
Apa yang Berubah dalam Coretax?
Perubahan utamanya terletak pada pemisahan kewenangan berdasarkan role. Pada sistem Coretax, perusahaan dapat mengatur pihak yang bertanggung jawab atas tahapan tertentu dalam proses administrasi pajak.
Misalnya, staf pajak dapat ditunjuk sebagai drafter untuk menyiapkan SPT Masa PPh 21/26. Setelah konsep selesai dan data telah diperiksa, pihak yang ditunjuk sebagai signer menjalankan fungsi penandatanganan.
Dengan demikian, pihak yang membuat konsep SPT tidak harus merupakan pihak yang menandatangani SPT. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan pembagian tugas dengan struktur dan kebijakan internalnya.
Baca Juga: Panduan Pembetulan e-Bupot PPh 21/26 Karyawan
Cara Kerja Penandatangan SPT PPh 21/26 di Coretax
Dalam Coretax, Wajib Pajak Badan memiliki penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang memiliki hak akses untuk mengelola akun badan. Wajib Pajak juga dapat menambahkan pihak terkait, seperti pengurus, pegawai, kuasa, atau konsultan, kemudian memberikan role sesuai kewenangan yang diperlukan.
Penetapan role dilakukan melalui akun Coretax orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dengan menggunakan mode impersonating. Selanjutnya, pihak yang diberi kewenangan dapat ditetapkan sebagai drafter atau signer.
Setelah role diberikan, pihak yang bersangkutan perlu melakukan login kembali apabila sebelumnya sedang berada dalam sistem agar perubahan role mulai berlaku.
Untuk memeriksa role yang telah diberikan, pengguna dapat membuka Portal Saya > Profil Saya > Wajib Pajak yang Diwakili. Sistem kemudian menampilkan Wajib Pajak yang menunjuk pengguna beserta role yang diberikan.
Pihak yang Berkaitan
Pihak yang dapat terlibat dalam mekanisme ini antara lain pengurus perusahaan, pegawai, kuasa, dan konsultan yang ditunjuk sebagai pihak terkait. Pada Wajib Pajak Badan, pihak terkait dapat diberikan hak akses untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai kebijakan internal perusahaan.
Dalam konteks SPT PPh 21/26, pembagian role dapat digunakan untuk memisahkan fungsi administrasi dan fungsi penandatanganan. Pengaturan tersebut juga memungkinkan perusahaan mengendalikan siapa saja yang mempunyai kewenangan terhadap data dan dokumen perpajakannya.
Risiko Jika Role Tidak Sesuai
Pembagian role perlu disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Kesalahan penetapan role dapat menyebabkan pihak yang seharusnya menyusun konsep tidak dapat menjalankan tugasnya atau pihak yang berwenang menandatangani tidak memperoleh akses yang diperlukan.
Selain itu, pemberian akses perlu mempertimbangkan keamanan data perpajakan. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa role diberikan kepada pihak yang tepat dan dicabut apabila kewenangan tersebut sudah tidak diperlukan.
Ketentuan Administrasi dalam Coretax
Coretax mengintegrasikan proses persiapan dan penyampaian SPT secara elektronik. DJP menjelaskan bahwa pengelolaan SPT mencakup proses persiapan, penyampaian, dan pengolahan SPT. Sistem juga menggunakan validasi data dalam proses administrasi tersebut.
Untuk SPT Masa PPh 21/26, bukti pemotongan yang telah diposting dapat masuk secara otomatis ke dalam SPT. Wajib Pajak kemudian memeriksa data, melengkapi isian termasuk pernyataan kebenaran dan penandatangan, kemudian melanjutkan proses pembayaran dan pelaporan sesuai kondisi SPT.
Dengan demikian, perubahan dalam Coretax bukan sekadar perubahan tampilan aplikasi. Mekanisme role membuat kewenangan dalam administrasi SPT dapat dibagi secara lebih spesifik.
Kesimpulan
Penandatangan SPT PPh 21/26 di Coretax kini menjadi bagian dari mekanisme pembagian kewenangan melalui role. Perusahaan dapat memisahkan fungsi drafter yang menyiapkan konsep dengan signer yang melakukan penandatanganan.
Perubahan ini membuat pengelolaan akses menjadi lebih terstruktur. Karena itu, penetapan role perlu disesuaikan dengan tanggung jawab setiap pihak agar administrasi SPT PPh 21/26 dapat berjalan sesuai kewenangan.
FAQ
Apakah drafter dapat menandatangani SPT PPh 21/26?
Drafter memiliki fungsi membuat konsep, sedangkan fungsi penandatanganan diberikan melalui role signer.
Siapa yang dapat menjadi signer?
Pihak terkait yang ditunjuk oleh Wajib Pajak dan diberikan role sesuai kewenangan yang ditetapkan.
Apakah satu orang dapat memiliki lebih dari satu role?
Ya. DJP menyebutkan satu pihak dapat ditunjuk untuk lebih dari satu role.
Bagaimana cara melihat role yang diberikan?
Pengguna dapat melihatnya melalui Portal Saya > Profil Saya > Wajib Pajak yang Diwakili.
Apakah role SPT PPh 21/26 sama dengan role PPh Unifikasi?
Tidak. DJP mencantumkan role akses yang berbeda untuk SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi.
Baca Juga: Konsultan pajak Jakarta, Konsultan Pajak Jakarta Barat, Konsultan Pajak Jakarta Selatan, Konsultan Pajak Jakarta Timur, Konsultan Pajak Jakata Utara, Konsultan Pajak Cileungsi, Konsultan Pajak Cibitung, konsultan Pajak Cikarang, konsultan Pajak Cibubur, konsultan Pajak Depok, Konsultan Pajak Bogor, Konsultan Pajak Karawang, Konsultan Pajak Purwakarta,Konsultan Pajak Bali


