SMR Konsultan Pajak Profesional Bekasi

PPh 21 Karyawan: Aturan, Cara Hitung, dan Kewajiban Perusahaan

PPh 21, Konsultan Pajak Profesional, Konsultan Pajak Bekasi

Pendahuluan

Bagi pengusaha dan HRD, memahami PPh 21 adalah hal penting. Pajak ini berkaitan langsung dengan penghasilan karyawan dan merupakan salah satu kewajiban utama perusahaan. Kesalahan dalam perhitungan atau pemotongan PPh 21 bisa berujung pada sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini membahas secara spesifik, lengkap, dan sesuai peraturan terbaru bagaimana aturan PPh 21 berlaku, cara menghitungnya, serta kewajiban perusahaan yang perlu dipenuhi.


Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan, pegawai, tenaga ahli, atau pihak lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Dasar hukum pengenaan PPh 21 diatur dalam:

  • UU Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 7 Tahun 1983 (beserta perubahannya terakhir melalui UU HPP).

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2016) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21/26.


Siapa yang Wajib Dipotong PPh 21?

Perusahaan wajib memotong PPh 21 dari penghasilan:
Karyawan tetap – Gaji, tunjangan, bonus, THR.
Karyawan tidak tetap – Upah harian, mingguan, borongan.
Tenaga ahli – Konsultan, pengacara, dokter, freelancer (jika dibayar oleh perusahaan).

Pemotongan ini dilakukan saat pembayaran penghasilan diterima oleh yang bersangkutan. 

Baca Juga:

Bagi pengusaha dan HRD, memahami PPh 21 adalah hal penting. Pajak ini berkaitan langsung dengan penghasilan karyawan dan merupakan salah satu kewajiban utama perusahaan. Kesalahan dalam perhitungan atau pemotongan PPh 21 bisa berujung pada sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini membahas secara spesifik, lengkap, dan sesuai peraturan terbaru bagaimana aturan PPh 21 berlaku, cara menghitungnya, serta kewajiban perusahaan yang perlu dipenuhi.


Siapa yang Wajib Dipotong PPh 21?

Perusahaan wajib memotong PPh 21 dari penghasilan:
Karyawan tetap – Gaji, tunjangan, bonus, THR.
Karyawan tidak tetap – Upah harian, mingguan, borongan.
Tenaga ahli – Konsultan, pengacara, dokter, freelancer (jika dibayar oleh perusahaan).

Pemotongan ini dilakukan saat pembayaran penghasilan diterima oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Lapor dan Hitung PPh 22 dengan Benar 

Aturan Tarif PPh 21 Terbaru

Tarif PPh 21 menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, yakni:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif
Rp 0 – Rp 60 juta5%
Rp 60 – Rp 250 juta15%
Rp 250 – Rp 500 juta25%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar30%
Di atas Rp 5 miliar35%

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan

Berikut langkah-langkahnya:

1️⃣ Hitung Penghasilan Bruto
Gaji pokok + tunjangan + lembur + bonus + THR

2️⃣ Kurangi dengan Biaya Jabatan
5% dari penghasilan bruto (maks. Rp 500.000/bulan atau Rp 6 juta/tahun)

3️⃣ Kurangi dengan Iuran Pensiun (jika ada)

4️⃣ Dapatkan Penghasilan Neto
Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun

5️⃣ Hitung Penghasilan Neto Setahun
Kali 12 (jika penghasilan tetap)

6️⃣ Kurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Sesuai status karyawan (TK/0, K/1, dst.)

7️⃣ Dapatkan PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Bulatkan ke ribuan rupiah terdekat.

8️⃣ Terapkan Tarif Progresif PPh 21
Hitung sesuai lapisan tarif di atas.


Contoh Perhitungan Sederhana

Misal: Gaji Rp 10.000.000/bulan, status TK/0

  • Penghasilan Bruto = Rp 10.000.000

  • Biaya Jabatan = 5% × Rp 10.000.000 = Rp 500.000

  • Penghasilan Neto = Rp 9.500.000 × 12 = Rp 114.000.000

  • PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000

  • PKP = Rp 60.000.000 → Kena tarif 5%

  • PPh 21 Setahun = Rp 3.000.000 → Rp 250.000 per bulan


Kewajiban Perusahaan Terkait PPh 21

Sebagai pemotong pajak, perusahaan memiliki 3 kewajiban utama:

  1. Memotong PPh 21 dari penghasilan karyawan setiap bulan.

  2. Menyetorkan PPh 21 ke kas negara melalui e-Billing sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

  3. Melaporkan PPh 21 melalui SPT Masa (e-SPT atau e-Bupot) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan bukti potong (Formulir 1721-A1) kepada karyawan paling lambat akhir Februari tahun berikutnya untuk pelaporan SPT Tahunan.


Kesimpulan

Memahami PPh 21 bukan hanya kewajiban pajak, tetapi juga bagian dari manajemen SDM yang baik. Dengan pemotongan dan pelaporan yang tepat:
✅ Perusahaan terhindar dari sanksi pajak.
✅ Karyawan merasa tenang karena kewajiban pajaknya terpenuhi.
✅ Proses audit pajak lebih lancar.

Jika Anda pengusaha atau HRD di wilayah JABODETABEK, pastikan tim keuangan Anda memahami perhitungan ini atau gunakan jasa konsultan pajak profesional untuk memastikan kepatuhan sesuai ketentuan DJP.

🔹 Butuh Bantuan Pajak & Keuangan? Kami Siap Membantu! 🔹

Apakah Anda memiliki keluhan terkait pajak, laporan keuangan, SP2DK, audit, atau permasalahan perpajakan lainnya? Jangan khawatir, kami siap memberikan solusi terbaik! ✅ 

Bagikan Ke :
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Tanggapan Sebaris
Lihat semua komentar

Artikel Terbaru

Cara Respon SP2DK Secara Online di Coretax

Cara Respon SP2DK Secara Online di Coretax – Pelajari langkah aman menanggapi SP2DK langsung di...

Ketentuan Baru Perpajakan Kantor Virtual

Ketentuan Baru Perpajakan Kantor Virtual: Kini kantor virtual boleh dipakai sebagai domisili usaha &...

Panduan Menghitung PPh 21 Saat Karyawan Berpindah Kerja

Panduan PPh 21 karyawan pindah kerja: cara hitung, gabungkan penghasilan & bukti potong dari...