Pendahuluan
Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan regulasi baru terkait penggunaan e-Faktur yang semakin ketat dan terintegrasi dengan sistem Coretax. Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik individu maupun badan, wajib memahami poin-poin penting regulasi ini agar dapat menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan perpajakan.
1. Integrasi e-Faktur dengan Coretax 3.0
Regulasi baru menekankan bahwa e-Faktur harus terhubung langsung dengan sistem Coretax 3.0. Artinya, pengusaha wajib menggunakan aplikasi e-Faktur terbaru (versi web based) yang sudah terkoneksi otomatis dengan server DJP.
Implikasinya: Tidak ada lagi input manual tanpa pelaporan yang sinkron. Semua aktivitas faktur akan termonitor secara real-time.
2. Validasi Dokumen Wajib Sebelum Aktivasi e-Faktur
Sebelum PKP dapat menggunakan e-Faktur, berikut adalah dokumen resmi dari DJP yang wajib dimiliki:
NPWP aktif
Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Surat Pengukuhan PKP (SPPKP)
Akun DJP Online terverifikasi
Sertifikat Elektronik aktif
Persetujuan e-Nofa (penomoran faktur elektronik)
Tanpa kelengkapan dokumen di atas, aktivasi e-Faktur tidak akan disetujui.
3. Penggunaan Sertifikat Elektronik Versi Terbaru
Mulai 2025, hanya Sertifikat Elektronik versi terbaru yang dapat digunakan dalam transaksi e-Faktur. PKP yang belum memperbarui sertifikatnya akan otomatis gagal mengakses sistem.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/dokumen-apa-saja-yang-kini-disamakan-sebagai-faktur-pajak/
4. Pelaporan dan Pengkreditan Pajak Lebih Transparan
Dengan sistem yang terkoneksi langsung ke Coretax, DJP akan lebih mudah melakukan pencocokan antara:
Faktur pajak keluaran,
Pajak masukan,
Dan pelaporan SPT PPN.
Konsekuensi: Kesalahan input atau keterlambatan pelaporan bisa langsung terdeteksi dan berpotensi dikenai sanksi administrasi.
5. Penertiban Faktur Pajak Pengganti
Regulasi baru juga menekankan prosedur baru untuk membuat Faktur Pajak Pengganti, yang kini hanya bisa dilakukan melalui sistem berbasis approval DJP. Proses manual atau offline sudah tidak diperkenankan.
6. Pengawasan Lebih Ketat terhadap Transaksi Fiktif
e-Faktur 2025 dirancang untuk menekan potensi penyalahgunaan faktur fiktif. Dengan sistem pengawasan otomatis dan validasi data dari berbagai sumber, DJP bisa langsung menolak faktur yang mencurigakan.
Siapa Saja yang Wajib Taat?
Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Perusahaan perorangan di sektor perdagangan, jasa, dan manufaktur.
Badan usaha berbentuk PT, CV, dan koperasi yang melakukan transaksi kena pajak.
Penutup: Jangan Tunggu Sampai Diperiksa Pajak
Regulasi e-Faktur 2025 adalah bagian dari transformasi digital DJP untuk menciptakan ekosistem pajak yang adil, transparan, dan efisien. Sebagai pengusaha di wilayah INDONESIA, penting untuk segera menyesuaikan sistem dan kelengkapan administrasi Anda agar tidak terkena denda atau kendala teknis di masa depan.
🔍 Sudah siapkah bisnis Anda menghadapi regulasi e-Faktur 2025?